Pemerintahan
Cegah Adanya Korupsi di Gunungkidul, Pemkab Larang Pegawai Terima Gratifikasi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seluruh pegawai yang bekerja di lingkup Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Tidak hanya yang bernilai besar, pemberian kecil berupa bingkisan pun tidak diperbolehkan.
Sekretaris Daerah Gunungkidul Drajad Ruswandono mengatakan, larangan pegawai menerima gratifikasi merupakan bentuk pencegahan praktik tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, Pemkab memberikan aturan tegas agar setiap pegawai tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun.
“Meski nominalnya kecil tetap harus ditolak. Karena dari yang kecil itu bisa menjadi awal terjadinya korupsi,” tuturnya usai mengikuti acara Sosialisasi Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi dengan Direktorat Pencegahan KPK di Ruang Rapat Bupati, Rabu (21/03/2018).
Bentuk gratifikasi, lanjut Drajad, tidak hanya berupa tawaran proyek-proyek yang bernilai besar. Bingkisan yang diberikan dari pihak percetakan, alat tulis kantor hingga usaha katering yang biasa memberikan saat akhir tahun pun, masuk dalam kategori gratifikasi.
“Oleh sebab itu, kami menegaskan larangan pegawai menerima apa pun, seberapa pun, dari pihak luar,” ucapnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak Pemkab sedang melakukan kajian terhadap upaya pemberian tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Dengan adanya tunjangan tersebut, diharapkan dapat membantu pegawai tidak tergiur dengan tawaran gratifikasi.
Nantinya, pemberian tunjangan ini disesuaikan dengan basis kinerja dan prestasi yang diterima oleh masing-masing pegawai. Hal ini dilakukan untuk mencapai keadilan, mengingat selama ini tunjangan masih diberlakukan sama tanpa melihat dari kinerjanya.
“Terkait rencana pemberian TPP ini masih kita kaji,” tutur Drajad.
Sementara itu, perwakilan dari Direktorat Gratifikasi Deputi Pencegahan KPK, Yuli Kamalia mengatakan, pemahaman terkait gratifikasi terhadap pegawai sangat penting dilakukan. Apalagi dalam laporannya yang diterima, wilayah DIY ada 120 laporan yang masuk ke KPK.
Adapun dalam pemahaman gratifikasi ini mencakup mengurai proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakan serta sistem pengendalian gratifikasi. Menurutnya, untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi harus memiliki regulasi yang jelas dan dibarengi dengan pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi.
“Di DIY laporan yang masuk ke KPK ada 120. Tetapi seluruh pengaduan yang masuk tidak langsung ditanggapi karena harus melalui kajian sehingga tidak asal dalam melakukan penanganan,” ungkap Yuli.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized2 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
