Pemerintahan
Cegah Adanya Korupsi di Gunungkidul, Pemkab Larang Pegawai Terima Gratifikasi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seluruh pegawai yang bekerja di lingkup Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Tidak hanya yang bernilai besar, pemberian kecil berupa bingkisan pun tidak diperbolehkan.
Sekretaris Daerah Gunungkidul Drajad Ruswandono mengatakan, larangan pegawai menerima gratifikasi merupakan bentuk pencegahan praktik tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, Pemkab memberikan aturan tegas agar setiap pegawai tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun.
“Meski nominalnya kecil tetap harus ditolak. Karena dari yang kecil itu bisa menjadi awal terjadinya korupsi,” tuturnya usai mengikuti acara Sosialisasi Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi dengan Direktorat Pencegahan KPK di Ruang Rapat Bupati, Rabu (21/03/2018).
Bentuk gratifikasi, lanjut Drajad, tidak hanya berupa tawaran proyek-proyek yang bernilai besar. Bingkisan yang diberikan dari pihak percetakan, alat tulis kantor hingga usaha katering yang biasa memberikan saat akhir tahun pun, masuk dalam kategori gratifikasi.
“Oleh sebab itu, kami menegaskan larangan pegawai menerima apa pun, seberapa pun, dari pihak luar,” ucapnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak Pemkab sedang melakukan kajian terhadap upaya pemberian tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Dengan adanya tunjangan tersebut, diharapkan dapat membantu pegawai tidak tergiur dengan tawaran gratifikasi.
Nantinya, pemberian tunjangan ini disesuaikan dengan basis kinerja dan prestasi yang diterima oleh masing-masing pegawai. Hal ini dilakukan untuk mencapai keadilan, mengingat selama ini tunjangan masih diberlakukan sama tanpa melihat dari kinerjanya.
“Terkait rencana pemberian TPP ini masih kita kaji,” tutur Drajad.
Sementara itu, perwakilan dari Direktorat Gratifikasi Deputi Pencegahan KPK, Yuli Kamalia mengatakan, pemahaman terkait gratifikasi terhadap pegawai sangat penting dilakukan. Apalagi dalam laporannya yang diterima, wilayah DIY ada 120 laporan yang masuk ke KPK.
Adapun dalam pemahaman gratifikasi ini mencakup mengurai proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakan serta sistem pengendalian gratifikasi. Menurutnya, untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi harus memiliki regulasi yang jelas dan dibarengi dengan pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi.
“Di DIY laporan yang masuk ke KPK ada 120. Tetapi seluruh pengaduan yang masuk tidak langsung ditanggapi karena harus melalui kajian sehingga tidak asal dalam melakukan penanganan,” ungkap Yuli.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized6 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
