Pemerintahan
Cegah Adanya Korupsi di Gunungkidul, Pemkab Larang Pegawai Terima Gratifikasi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seluruh pegawai yang bekerja di lingkup Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Tidak hanya yang bernilai besar, pemberian kecil berupa bingkisan pun tidak diperbolehkan.
Sekretaris Daerah Gunungkidul Drajad Ruswandono mengatakan, larangan pegawai menerima gratifikasi merupakan bentuk pencegahan praktik tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, Pemkab memberikan aturan tegas agar setiap pegawai tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun.
“Meski nominalnya kecil tetap harus ditolak. Karena dari yang kecil itu bisa menjadi awal terjadinya korupsi,” tuturnya usai mengikuti acara Sosialisasi Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi dengan Direktorat Pencegahan KPK di Ruang Rapat Bupati, Rabu (21/03/2018).
Bentuk gratifikasi, lanjut Drajad, tidak hanya berupa tawaran proyek-proyek yang bernilai besar. Bingkisan yang diberikan dari pihak percetakan, alat tulis kantor hingga usaha katering yang biasa memberikan saat akhir tahun pun, masuk dalam kategori gratifikasi.
“Oleh sebab itu, kami menegaskan larangan pegawai menerima apa pun, seberapa pun, dari pihak luar,” ucapnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak Pemkab sedang melakukan kajian terhadap upaya pemberian tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Dengan adanya tunjangan tersebut, diharapkan dapat membantu pegawai tidak tergiur dengan tawaran gratifikasi.
Nantinya, pemberian tunjangan ini disesuaikan dengan basis kinerja dan prestasi yang diterima oleh masing-masing pegawai. Hal ini dilakukan untuk mencapai keadilan, mengingat selama ini tunjangan masih diberlakukan sama tanpa melihat dari kinerjanya.
“Terkait rencana pemberian TPP ini masih kita kaji,” tutur Drajad.
Sementara itu, perwakilan dari Direktorat Gratifikasi Deputi Pencegahan KPK, Yuli Kamalia mengatakan, pemahaman terkait gratifikasi terhadap pegawai sangat penting dilakukan. Apalagi dalam laporannya yang diterima, wilayah DIY ada 120 laporan yang masuk ke KPK.
Adapun dalam pemahaman gratifikasi ini mencakup mengurai proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakan serta sistem pengendalian gratifikasi. Menurutnya, untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi harus memiliki regulasi yang jelas dan dibarengi dengan pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi.
“Di DIY laporan yang masuk ke KPK ada 120. Tetapi seluruh pengaduan yang masuk tidak langsung ditanggapi karena harus melalui kajian sehingga tidak asal dalam melakukan penanganan,” ungkap Yuli.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
