Pemerintahan
Pemberian Cuti Bagi PNS Pria Saat Istri Melahirkan Tidak Bisa Sembarangan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Bagi PNS laki-laki yang hendak mengambil cuti karena istrinya melahirkan rupanya tidak bisa sembarangan. Jika dalam informasi yang beredar PNS laki-laki boleh ambil Cuti Alasan Penting (CAP) karena istri melahirkan baik normal maupun sesar, namun pernyataan tersebut dibantah oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul.
Kepala BKPP Gunungkidul, Sigit Purwanto mengatakan, cuti tersebut bukan semata-mata karena istri melahirkan. Namun cuti ini masuk dalam kategori alasan penting yang dapat diambil untuk mendampingi istri apabila proses kelahiran betul-betul membutuhkan pendampingan.
Misalnya, saat proses persalinan terjadi masalah sehingga harus melakukan sesar atau istri harus mendapat perawatan khusus di rumah sakit karena ada permasalahan kesehatan lain, maka cuti tersebut boleh diambil.
“Kalau hanya melahirkan dengan normal, PNS laki-laki tidak bisa mendapat cuti ini,” tegasnya, Kamis (22/03/2018).
Selain itu, untuk lamanya hari cuti, Sigit pun membantah apabila jumlah cuti karena istri melahirkan adalah selama 1 bulan. Masa cuti yang boleh diambil, menurutnya, disesuaikan dengan jumlah hari sang istri dirawat di rumah sakit.

“Informasi yang beredar ini harus diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tutur Sigit.
Meski begitu, ia sendiri belum mengetahui bagaimana mekanisme pemberian cuti istri melahirkan bagi PNS laki-laki. Sampai saat ini pihaknya masih berkonsultasi dengan BKN terkait tata cara dalam pengajuan CAP untuk PNS.
“Untuk tata cara, kami belum bisa menjelaskannya secara detail. Masih kami konsultasikan dengan BKN,” tutur Sigit.
Seperti yang diketahui, berdasarkan Peraturan BKN No.24/2017 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan pada Poin 3 bahwa PNS laki-laki diberikan cuti karena alasan penting saat istrinya melahirkan. Tidak hanya saat istri melahirkan saja, namun CAP bisa diambil untuk alasan penting lain seperti menikahkan anak atau anggota keluarga yang meninggal.
-
Info Ringan7 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
