Pemerintahan
Pemberian Cuti Bagi PNS Pria Saat Istri Melahirkan Tidak Bisa Sembarangan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Bagi PNS laki-laki yang hendak mengambil cuti karena istrinya melahirkan rupanya tidak bisa sembarangan. Jika dalam informasi yang beredar PNS laki-laki boleh ambil Cuti Alasan Penting (CAP) karena istri melahirkan baik normal maupun sesar, namun pernyataan tersebut dibantah oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul.
Kepala BKPP Gunungkidul, Sigit Purwanto mengatakan, cuti tersebut bukan semata-mata karena istri melahirkan. Namun cuti ini masuk dalam kategori alasan penting yang dapat diambil untuk mendampingi istri apabila proses kelahiran betul-betul membutuhkan pendampingan.
Misalnya, saat proses persalinan terjadi masalah sehingga harus melakukan sesar atau istri harus mendapat perawatan khusus di rumah sakit karena ada permasalahan kesehatan lain, maka cuti tersebut boleh diambil.
“Kalau hanya melahirkan dengan normal, PNS laki-laki tidak bisa mendapat cuti ini,” tegasnya, Kamis (22/03/2018).
Selain itu, untuk lamanya hari cuti, Sigit pun membantah apabila jumlah cuti karena istri melahirkan adalah selama 1 bulan. Masa cuti yang boleh diambil, menurutnya, disesuaikan dengan jumlah hari sang istri dirawat di rumah sakit.

“Informasi yang beredar ini harus diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tutur Sigit.
Meski begitu, ia sendiri belum mengetahui bagaimana mekanisme pemberian cuti istri melahirkan bagi PNS laki-laki. Sampai saat ini pihaknya masih berkonsultasi dengan BKN terkait tata cara dalam pengajuan CAP untuk PNS.
“Untuk tata cara, kami belum bisa menjelaskannya secara detail. Masih kami konsultasikan dengan BKN,” tutur Sigit.
Seperti yang diketahui, berdasarkan Peraturan BKN No.24/2017 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan pada Poin 3 bahwa PNS laki-laki diberikan cuti karena alasan penting saat istrinya melahirkan. Tidak hanya saat istri melahirkan saja, namun CAP bisa diambil untuk alasan penting lain seperti menikahkan anak atau anggota keluarga yang meninggal.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized1 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Peristiwa4 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa4 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa1 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa2 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
