Pemerintahan
Pemberian Cuti Bagi PNS Pria Saat Istri Melahirkan Tidak Bisa Sembarangan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Bagi PNS laki-laki yang hendak mengambil cuti karena istrinya melahirkan rupanya tidak bisa sembarangan. Jika dalam informasi yang beredar PNS laki-laki boleh ambil Cuti Alasan Penting (CAP) karena istri melahirkan baik normal maupun sesar, namun pernyataan tersebut dibantah oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul.
Kepala BKPP Gunungkidul, Sigit Purwanto mengatakan, cuti tersebut bukan semata-mata karena istri melahirkan. Namun cuti ini masuk dalam kategori alasan penting yang dapat diambil untuk mendampingi istri apabila proses kelahiran betul-betul membutuhkan pendampingan.
Misalnya, saat proses persalinan terjadi masalah sehingga harus melakukan sesar atau istri harus mendapat perawatan khusus di rumah sakit karena ada permasalahan kesehatan lain, maka cuti tersebut boleh diambil.
“Kalau hanya melahirkan dengan normal, PNS laki-laki tidak bisa mendapat cuti ini,” tegasnya, Kamis (22/03/2018).
Selain itu, untuk lamanya hari cuti, Sigit pun membantah apabila jumlah cuti karena istri melahirkan adalah selama 1 bulan. Masa cuti yang boleh diambil, menurutnya, disesuaikan dengan jumlah hari sang istri dirawat di rumah sakit.
“Informasi yang beredar ini harus diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tutur Sigit.
Meski begitu, ia sendiri belum mengetahui bagaimana mekanisme pemberian cuti istri melahirkan bagi PNS laki-laki. Sampai saat ini pihaknya masih berkonsultasi dengan BKN terkait tata cara dalam pengajuan CAP untuk PNS.
“Untuk tata cara, kami belum bisa menjelaskannya secara detail. Masih kami konsultasikan dengan BKN,” tutur Sigit.
Seperti yang diketahui, berdasarkan Peraturan BKN No.24/2017 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan pada Poin 3 bahwa PNS laki-laki diberikan cuti karena alasan penting saat istrinya melahirkan. Tidak hanya saat istri melahirkan saja, namun CAP bisa diambil untuk alasan penting lain seperti menikahkan anak atau anggota keluarga yang meninggal.
-
Uncategorized2 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized7 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya2 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized2 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial3 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized2 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized2 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
