fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Pemberian Cuti Bagi PNS Pria Saat Istri Melahirkan Tidak Bisa Sembarangan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Bagi PNS laki-laki yang hendak mengambil cuti karena istrinya melahirkan rupanya tidak bisa sembarangan. Jika dalam informasi yang beredar PNS laki-laki boleh ambil Cuti Alasan Penting (CAP) karena istri melahirkan baik normal maupun sesar, namun pernyataan tersebut dibantah oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul.

Kepala BKPP Gunungkidul, Sigit Purwanto mengatakan, cuti tersebut bukan semata-mata karena istri melahirkan. Namun cuti ini masuk dalam kategori alasan penting yang dapat diambil untuk mendampingi istri apabila proses kelahiran betul-betul membutuhkan pendampingan.

Misalnya, saat proses persalinan terjadi masalah sehingga harus melakukan sesar atau istri harus mendapat perawatan khusus di rumah sakit karena ada permasalahan kesehatan lain, maka cuti tersebut boleh diambil.

Berita Lainnya  Kebut Persiapan, Pemkab Segera Gelar Seleksi Terbuka Untuk Isi 5 Jabatan Eselon II

“Kalau hanya melahirkan dengan normal, PNS laki-laki tidak bisa mendapat cuti ini,” tegasnya, Kamis (22/03/2018).

Selain itu, untuk lamanya hari cuti, Sigit pun membantah apabila jumlah cuti karena istri melahirkan adalah selama 1 bulan. Masa cuti yang boleh diambil, menurutnya, disesuaikan dengan jumlah hari sang istri dirawat di rumah sakit.

“Informasi yang beredar ini harus diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tutur Sigit.

Meski begitu, ia sendiri belum mengetahui bagaimana mekanisme pemberian cuti istri melahirkan bagi PNS laki-laki. Sampai saat ini pihaknya masih berkonsultasi dengan BKN terkait tata cara dalam pengajuan CAP untuk PNS.

“Untuk tata cara, kami belum bisa menjelaskannya secara detail. Masih kami konsultasikan dengan BKN,” tutur Sigit.

Berita Lainnya  Bonus Liburan ke Pulau Dewata Untuk Para Anggota Paskibraka Gunungkidul

Seperti yang diketahui, berdasarkan Peraturan BKN No.24/2017 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan pada Poin 3 bahwa PNS laki-laki diberikan cuti karena alasan penting saat istrinya melahirkan. Tidak hanya saat istri melahirkan saja, namun CAP bisa diambil untuk alasan penting lain seperti menikahkan anak atau anggota keluarga yang meninggal.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler