fbpx
Connect with us

Hukum

Mediasi Buntu, Gugatan Seleksi Penerimaan Perangkat Desa Watusigar Terus Berlanjut

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Polemik proses seleksi perangkat Desa Watusigar, Kecamatan Ngawen terus berlanjut. Saat ini, sidang gugatan terhadap panitia seleksi perangkat desa Watusigar yang diajukan oleh bakal calon pendaftar Dukuh Munggur, Feri Sulistyono telah masuk tahap persidangan. Sebelumnya, Feri menggugat panitia seleksi setelah dicoret dengan alasan tidak lolos dalam seleksi administrasi lantaran dokumen legalisirnya tidak ditandatangani oleh Kepala Dinas.

Adapun dalam 3 persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Wonosari, Hakim yang memimpin persidangan mempersilahkan kedua belah pihak untuk melakukan proses mediasi. Namun demikian, upaya mediasi yang telah dilakukan sebanyak tiga kali berakhir buntu sehingga pada akhirnya proses persidangan tetap dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Rabu (11/12/2019) kemarin merupakan persidangan keempat dengan agenda sidang pembacaan gugatan dari Feri ke pemerintah desa Watusigar dan Panitia Pengisian Perangkat Desa.

Berita Lainnya  Dianggap Cocok dengan Kondisi Gunungkidul yang Kering, Petani Kembangkan Kedelai Dena-1 dan Anjasmoro

“Kemarin sidang dengan agenda pembacaan gugatan. Kebetulan saya ndak hadir, saya serahkan sepenuhnya ke pengacara,” kata Feri Sulistiyono, Kamis (12/12/2019).

Adapun dalam gugatan yang dilayangkan oleh Feri yakni dilakukannya seleksi ulang perangkat desa Watusigar, Kecamatan Ngawen dengan proses yang harus lebih transparan. Kemudian, ia juga menggugat panitia dan pemerintah desa dengan gugatan perdata senilai 560 juta. Angka ini terdiri dari gugatan materiil sebesar 60 juta, dan sebanyak 500 juta untuk immateriil.

Menurutnya, tuntutannya ini sangat wajar pasalnya ia merasa di jegal saat proses pendaftaran Dukuh Munggur. Proses yang telah ia lalui secara keseluruhan benar, namun ia dicoret sepihak dari pihak panitia lantaran adanya permasalahan dokumen legalisir.

Berita Lainnya  Lecehkan 4 Pemotor Wanita, Pemuda Mesum Diamankan Polisi

“Wajar saja tuntutan saya itu. Karena apa? Saya ingin semua itu transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Selepas pembacaan gugatan ini, sidang sendiri akan kembali digelar pada tanggal 18 Desember 2019 mendatang dengan agenda lanjutan. Dari pihak Feri sendiri berusaha semaksimal mungkin dalam menjalani proses perlawanan hukum ini, dengan harapan agar tidak ada kegiatan pemerintahan yang justru menyalahi aturan demi kepentingan lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Sudjoko mengungkapkan jika pihaknya terus memantau perkembangan permasalahan ini. Menurutnya, dari Pemdes Watusigar juga telah berkoordinasi dengan pemkab dalam penyelesaian masalah ini.

“Sudah ada koordinasi. Proses hukum biar berjalan dulu,” terang Sudjoko.

Selain koordinasi, dari pemkab sendiri juga membuka tangan jika nantinya diperlukan bantuan hukum. Pemkab siap membantu Pemdes Watusigar dalam hal pendampingan hukum.

Berita Lainnya  Mega Proyek Pembangunan Gedung DPRD Gunungkidul Hampir Selesai

“Sudah kita siapkan, tinggal menunggu permintaan dari desa,” tutupnya.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler