Kriminal
Cinta Tak Direstui Jadi Penyebab AS Nekat Melakukan Aborsi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Satuan Reserce Kriminal Polres Gunungkidul mengamankan AS (23) seorang perempuan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tepus, karena tega mengugurkan kandungannya yang berusia 6 bulan. Pengguguran kandungan ini diawali dari tidak adanya restu salah satu orang tua.
Kasat Reskrim polres Gunungkidul AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan bahwa AS dan pacarnya memang sudah lama menjalin hubungan. Namun hubungan yang dilakukan tidak hanya sebatas pertemanan pada biasanya sehingga menyebabkan kehamilan.
“Mereka sudah hampir 7 tahun menjalin asmara. Namun karena tidak ada restu kehamilan itu pun digugurkan oleh AS,” ucap Agung, Selasa (11/02/2020).
Ia mengatakan, dalam perkara ini pihaknya hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sebab, kekasih AS sendiri tidak mengetahui adanya tindakan aborsi yang dilakukan oleh wanita 23 tahun itu.
“Pacarnya berusia 26 tahun, dia tidak tahu kalau aborsi. Karena si pria itu mau bertanggung jawab tapi belum dapat restu dari orang tua AS,” kata dia.

Sementara itu, terkait dengan pil yang digunakan untuk menggugurkan kandungan sendiri tergolong obat keras. Obat itu pun tidak diperjual belikan secara umum karena harus dalam pengawasan ketat oleh dokter.
“Dia beli melalui online seharga Rp 1,5 juta. Tidak dibeli di apotek,” kata dia.
Namun begitu, pihaknya kesulitan dalam melacak penjual obat keras itu. Sebab, nomor yang digunakan untuk transaksi sudah tidak bisa dihubungi.
“Kita masih melacak, tetapi kesulitan karena nomornya sudah tidak bisa dilacak,” ungkap dia.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dari tangan pelaku, polisi menyita kain sprei, strip bungkus obat cytotexm tisu, kartu berobat, foto usg, platik, pembalut obat spasminal, dan gawai. Pelaku dijerat dengan pasal 194 UU RI tahun 2006 tentang Kesehatan dengan Ancaman Hukuman penjara paling lama 10 tahun dam denda paling banyak Rp 1 Miliar, atau Pasal 346 KUHP dengan sengaja menggugurkan kandungan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim.
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial4 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial1 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan3 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized2 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized5 hari yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 hari yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Pemerintahan1 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Peristiwa4 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Pemerintahan3 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
