Politik
Coklit Data Pemilih Pemilu 2019, KPU Minta Petugas Pantarlih Tak Hanya Kerja di Belakang Meja


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul akan memulai proses pencocokan dan penelitian (coklit) data daftar pemilih Pemilu 2019 mendatang. Nantinya, coklit daftar calon pemilih tersebut akan dilakukan berbasis data Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP yang dimiliki masyarakat. Diharapkan nantinya dengan proses ini, seluruh masyarakat Gunungkidul bisa memiliki hak pilih dalam kontestasi tersebut yang nantinya juga akan mendongkrat partisipasi pemilih.
Ketua KPU Gunungkidul, Zaenuri Ikhsan mengatakan, coklit akan dilakukan mulai Selasa (17/04) besok hingga bulan Mei 2018 mendatang. Nantinya, petugas panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) akan melakukan pencocokan dengan metode door to door.
"Proses coklit yang benar adalah harus dilakukan dengan mendatangi dari rumah ke rumah atau door to door," katanya usai melakukan Sosialisasi Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Serentak 2019, Senin (16/04/2018) siang tadi.
Namun masalahnya, kerap ditemui di lapangan seringkali cara kerja petugas PPDP hanya dari belakang meja dan tidak betul-betul datang ke rumah. Bahkan lantaran merasa sudah hapal dengan data warga pemilih, lantas melakukan coklit hanya berdasarkan perkiraan.
"Karena itu, kami ingin memperingatkan kepada seluruh petugas pantarlih harus bekerja sungguh-sungguh mendatangi rumah ke rumah setiap warga dan melaksanakan prosedur ini dengan benar," tegasnya.
Kemudian, terkait dengan data pemilih, diakui masih ada beberapa warga yang belum terdaftar. Zaenuri menghimbau kepada warga yang belum terdaftar dapat ditemui secara langsung oleh Pantarlih dengan menunjukan salinan e-KTP atau surat keterangan (Suket). Atau apabila tidak dapat ditemui, bisa menggunakan teknologi berupa video call untuk saling bertatap muka.
Dilanjutkannya, persyaratan dalam undang-undang yang sudah diadopsi dalam Peraturan KPU menyatakan bahwa syarat pemilih dalam Pemilu adalah masyarakat yang telah memiliki e-KTP atau surat keterangan (Suket). Namun apabila tidak dapat menunjukan e-KTP atau Suket maka Pantarlih akan meminta keluarga pemilih untuk menunjukan Kartu Keluarga (KK).
"Bagi warga yang belum didatangi, silakan lapor ke pantarlih dan ke PPS disertai tanda bukti berupa stiker dan harus tanda tangan," kata Zaenuri.
-
Uncategorized2 hari yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
event2 hari yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
musik2 hari yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Sosial18 jam yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
Budaya2 hari yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara