Politik
Coklit Data Pemilih Pemilu 2019, KPU Minta Petugas Pantarlih Tak Hanya Kerja di Belakang Meja
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul akan memulai proses pencocokan dan penelitian (coklit) data daftar pemilih Pemilu 2019 mendatang. Nantinya, coklit daftar calon pemilih tersebut akan dilakukan berbasis data Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP yang dimiliki masyarakat. Diharapkan nantinya dengan proses ini, seluruh masyarakat Gunungkidul bisa memiliki hak pilih dalam kontestasi tersebut yang nantinya juga akan mendongkrat partisipasi pemilih.
Ketua KPU Gunungkidul, Zaenuri Ikhsan mengatakan, coklit akan dilakukan mulai Selasa (17/04) besok hingga bulan Mei 2018 mendatang. Nantinya, petugas panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) akan melakukan pencocokan dengan metode door to door.
"Proses coklit yang benar adalah harus dilakukan dengan mendatangi dari rumah ke rumah atau door to door," katanya usai melakukan Sosialisasi Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Serentak 2019, Senin (16/04/2018) siang tadi.
Namun masalahnya, kerap ditemui di lapangan seringkali cara kerja petugas PPDP hanya dari belakang meja dan tidak betul-betul datang ke rumah. Bahkan lantaran merasa sudah hapal dengan data warga pemilih, lantas melakukan coklit hanya berdasarkan perkiraan.
"Karena itu, kami ingin memperingatkan kepada seluruh petugas pantarlih harus bekerja sungguh-sungguh mendatangi rumah ke rumah setiap warga dan melaksanakan prosedur ini dengan benar," tegasnya.

Kemudian, terkait dengan data pemilih, diakui masih ada beberapa warga yang belum terdaftar. Zaenuri menghimbau kepada warga yang belum terdaftar dapat ditemui secara langsung oleh Pantarlih dengan menunjukan salinan e-KTP atau surat keterangan (Suket). Atau apabila tidak dapat ditemui, bisa menggunakan teknologi berupa video call untuk saling bertatap muka.
Dilanjutkannya, persyaratan dalam undang-undang yang sudah diadopsi dalam Peraturan KPU menyatakan bahwa syarat pemilih dalam Pemilu adalah masyarakat yang telah memiliki e-KTP atau surat keterangan (Suket). Namun apabila tidak dapat menunjukan e-KTP atau Suket maka Pantarlih akan meminta keluarga pemilih untuk menunjukan Kartu Keluarga (KK).
"Bagi warga yang belum didatangi, silakan lapor ke pantarlih dan ke PPS disertai tanda bukti berupa stiker dan harus tanda tangan," kata Zaenuri.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized5 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
