Politik
Coklit Data Pemilih Pemilu 2019, KPU Minta Petugas Pantarlih Tak Hanya Kerja di Belakang Meja
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul akan memulai proses pencocokan dan penelitian (coklit) data daftar pemilih Pemilu 2019 mendatang. Nantinya, coklit daftar calon pemilih tersebut akan dilakukan berbasis data Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP yang dimiliki masyarakat. Diharapkan nantinya dengan proses ini, seluruh masyarakat Gunungkidul bisa memiliki hak pilih dalam kontestasi tersebut yang nantinya juga akan mendongkrat partisipasi pemilih.
Ketua KPU Gunungkidul, Zaenuri Ikhsan mengatakan, coklit akan dilakukan mulai Selasa (17/04) besok hingga bulan Mei 2018 mendatang. Nantinya, petugas panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) akan melakukan pencocokan dengan metode door to door.
"Proses coklit yang benar adalah harus dilakukan dengan mendatangi dari rumah ke rumah atau door to door," katanya usai melakukan Sosialisasi Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Serentak 2019, Senin (16/04/2018) siang tadi.
Namun masalahnya, kerap ditemui di lapangan seringkali cara kerja petugas PPDP hanya dari belakang meja dan tidak betul-betul datang ke rumah. Bahkan lantaran merasa sudah hapal dengan data warga pemilih, lantas melakukan coklit hanya berdasarkan perkiraan.
"Karena itu, kami ingin memperingatkan kepada seluruh petugas pantarlih harus bekerja sungguh-sungguh mendatangi rumah ke rumah setiap warga dan melaksanakan prosedur ini dengan benar," tegasnya.

Kemudian, terkait dengan data pemilih, diakui masih ada beberapa warga yang belum terdaftar. Zaenuri menghimbau kepada warga yang belum terdaftar dapat ditemui secara langsung oleh Pantarlih dengan menunjukan salinan e-KTP atau surat keterangan (Suket). Atau apabila tidak dapat ditemui, bisa menggunakan teknologi berupa video call untuk saling bertatap muka.
Dilanjutkannya, persyaratan dalam undang-undang yang sudah diadopsi dalam Peraturan KPU menyatakan bahwa syarat pemilih dalam Pemilu adalah masyarakat yang telah memiliki e-KTP atau surat keterangan (Suket). Namun apabila tidak dapat menunjukan e-KTP atau Suket maka Pantarlih akan meminta keluarga pemilih untuk menunjukan Kartu Keluarga (KK).
"Bagi warga yang belum didatangi, silakan lapor ke pantarlih dan ke PPS disertai tanda bukti berupa stiker dan harus tanda tangan," kata Zaenuri.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
