fbpx
Connect with us

Hukum

Curi Amplop Berisi Kartu ATM dan PIN, Resedivis Kuras Rekening Tetangganya

Diterbitkan

pada

BDG

Karangmojo, (pidjar.com)–Jajaran Polsek Karangmojo berhasil mengungkap tindak pidana pencurian uang dan kartu ATM yang terjadi di Padukuhan Gunungsari, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo. Seorang pelaku yang merupakan tetangga korban diamankan oleh polisi setelah berhasil menguras isi ATM korbannya. Pelaku, LR alias M (35) warga Padukuhan Gunungsari, Kalurahan Bejiharjo merupakan residivis dengan kasus serupa beberapa tahun silam.

Kapolsek Karangmojo, Kompol Agus Sunarno, menyampaikan jika kasus pencurian tersebut terjadi pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu. Saat itu, sekitar pukul 11.30 WIB, korban yang bernama Pardiyo (57) yang beralamat di Padukuhan Gunungsari, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo, sedang melakukan kegiatan aktivitas berladang di belakang rumahnya. Pada saat itu lingkungan sekitar dan kondisi rumah dalam keadaan sepi. Melihat kesempatan itu, LR yang sudah mengamati kondisi tersebut lantas melaksanakan aksinya. LR kemudian masuk ke rumah melalui pintu depan yang tidak dikunci oleh korban dan mencari barang-barang berharga di dalam rumah.

Berita Lainnya  Ngaku Sales Regulator Gas, Dua Lelaki Bawa Kabur Tas Milik Guru-guru PAUD

“Yang bersangkutan memang sudah niat mau mencuri. Pas di dalam rumah mengambil uang Rp. 400 ribu yang berada di dalam tas dan satu buah amplop yang di dalamnya berisi kartu ATM beserta kode PIN nya,” ucapnya, Sabtu (05/11/2021).

Setelah mendapatkan kartu ATM beserta kode PIN di dalamnya, LR kemudian menuju ATM untuk mengambil uang. Total, pelaku melakukan pengambilan sebanyak tiga kali dengan jumlah totalnya Rp. 5.500.000. Adapun rincian pengambilan pertama sebanyak Rp. 2,5 juta, pengambilan kedua sebanyak Rp. 2,5 juta, dan pengambilan ketiga sebanyak Rp. 500 ribu.

Adapun kemudian, korban yang merasa kehilangan uang dan kartu ATM melakukan pengurusan ke bank. Saat itulah Pardiyo terkejut lantaran saldonya berkurang hingga 5,5 juta. Merasa menjadi korban pencurian, Pardiyo kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmojo.

Berita Lainnya  Bawa 1,5 Liter Miras saat Berwisata, Dua Remaja Diamankan Polisi

Kepolisian lantas melakukan sejumlah penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian tersebut. Berangkat dari petunjuk dari print out buku rekening milik Pardiyo, polisi lantas mengembangkannya ke petunjuk lainnya yaitu rekaman cctv tempat ATM di mana uang tersebut diambil. Setelah melakukan berbagai pendalaman, diketahui kemudian bahwa terduga pelaku mengarah ke LR.

“Pelaku kami amankan pada Rabu (03/10/2021) kemarin di rumahnya,” terang Kompol Agus.

Saat diperiksa, LR sendiri mengakui telah mencuri uang dan ATM milik Pardiyo. Dari keterangan yang berhasil diperoleh, LR diketahui pernah melakukan pencurian uang pada tahun 2012 lalu di Kapanewon Wonosari dan sempat mendekam di jeruji besi selama 3 bulan. Setelah itu, ia juga pernah terlibat pencurian uang dan emas di Kapanewon Karangmojo pada bulan Agustus 2021 lalu, dan terakhir pencurian uang serta ATM kemarin.

Berita Lainnya  Sempat Dikabarkan Punya Kartu Kuning, Terlapor Penganiaya Bocah SMP Akhirnya Ditangkap

“Total uang yang dicuri itu Rp. 5.900.000, sebanyak Rp. 400 ribu diambil sewaktu di rumah korban, dan Rp. 5,5 juta diambil melalui ATM milik korban. Uangnya sendiri digunakan untuk membayar angsuran motor, membayar hutang bank, dan untuk keperluan pribadi,” jelasnya.

“pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Agus.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler