Hukum
Bandit Tipu Gelap Diringkus Polisi Playen, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pelaku penipuan dan penggelapan terkait jual beli mobil Toyota Avanza, KSA (29) warga Desa Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kabupaten Banjar berhasil dibekuk oleh jajaran Kepolisian Sektor Playen, Rabu (03/11/2021). KSA ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari korbannya, Suyanto, warga Padukuhan Banaran V, Kalurahan Banaran, Kapanewon Playen beberapa waku lalu.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2017 lalu, yang mana Suyanto membeli satu unit mobil kepada pelaku dan berniat ingin sekaligus membalik nama kepemilikan atas nama Suyanto. Namun saat prosesnya, pelaku hanya memberikan STNK saja sedangkan BPKB ternyata digadaikan oleh pelaku ke salah satu bank swasta.
Pelaku yang tidak membayar tagihan angsuran di bank berimbas kepada kendaraan yang sudah dibeli Suyanto. Mobil sebagai barang jaminan akhirnya ditarik oleh pihak bank. Suyanto pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Playen beberapa waktu lalu.
Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi, mengungkapkan jika Suyanto sudah membuat laporan yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP- B/05/II/ 2021 / DIY / Res.Gnk / Sek.Playen. Berangkat dari adanya laporan tersebut, pihak Kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan.
“Korbannya warga Padukuhan Banaran V, Kalurahan Banaran, yang bernama Suyanto,” ungkapnya, Kamis (04/11/2021).

Dalam penyelidikannya, pada hari Rabu (03/11/2021) kemarin pihak kepolisian berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang berada di Kota Yogyakarta. Dari informasi petugas lapangan, pelaku sedang berada di sekitar wilayah Pilahan kg1/728 Rt 39 rw 12, Kotagede, Yogyakarta.
Selanjutnya pada pukul 22.30 WIB, unit Reskrim Polsek Playen menangkap pelaku yang saat itu tidak bisa berkutik dan tanpa perlawanan.
“Saat dilakukan interogasi setelah penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku lantas dibawa ke Polsek Playen untuk proses lebih lanjut,” sambungnya.
AKP Hajar mengatakan pelaku disangka pasal 378 Jo 372 KUHP tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun.
-
Info Ringan4 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan4 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Kriminal1 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa7 hari yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial6 hari yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Peristiwa3 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Pemerintahan2 hari yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized2 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa3 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
