Hukum
Bandit Tipu Gelap Diringkus Polisi Playen, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara






Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pelaku penipuan dan penggelapan terkait jual beli mobil Toyota Avanza, KSA (29) warga Desa Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kabupaten Banjar berhasil dibekuk oleh jajaran Kepolisian Sektor Playen, Rabu (03/11/2021). KSA ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari korbannya, Suyanto, warga Padukuhan Banaran V, Kalurahan Banaran, Kapanewon Playen beberapa waku lalu.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2017 lalu, yang mana Suyanto membeli satu unit mobil kepada pelaku dan berniat ingin sekaligus membalik nama kepemilikan atas nama Suyanto. Namun saat prosesnya, pelaku hanya memberikan STNK saja sedangkan BPKB ternyata digadaikan oleh pelaku ke salah satu bank swasta.
Pelaku yang tidak membayar tagihan angsuran di bank berimbas kepada kendaraan yang sudah dibeli Suyanto. Mobil sebagai barang jaminan akhirnya ditarik oleh pihak bank. Suyanto pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Playen beberapa waktu lalu.
Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi, mengungkapkan jika Suyanto sudah membuat laporan yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP- B/05/II/ 2021 / DIY / Res.Gnk / Sek.Playen. Berangkat dari adanya laporan tersebut, pihak Kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan.
“Korbannya warga Padukuhan Banaran V, Kalurahan Banaran, yang bernama Suyanto,” ungkapnya, Kamis (04/11/2021).







Dalam penyelidikannya, pada hari Rabu (03/11/2021) kemarin pihak kepolisian berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang berada di Kota Yogyakarta. Dari informasi petugas lapangan, pelaku sedang berada di sekitar wilayah Pilahan kg1/728 Rt 39 rw 12, Kotagede, Yogyakarta.
Selanjutnya pada pukul 22.30 WIB, unit Reskrim Polsek Playen menangkap pelaku yang saat itu tidak bisa berkutik dan tanpa perlawanan.
“Saat dilakukan interogasi setelah penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku lantas dibawa ke Polsek Playen untuk proses lebih lanjut,” sambungnya.
AKP Hajar mengatakan pelaku disangka pasal 378 Jo 372 KUHP tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun.
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Mengenal Demon Pratama, Pemuda Gunungkidul yang Masuk Timnas Bola Pantai Indonesia
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Bupati Copoti Reklame Tak Berizin yang Bertebaran di Gunungkidul
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul Lolos SNBP
-
Hukum3 minggu yang lalu
TNI dan Satgas PKH: Garda Terdepan dalam Penegakan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal
-
Sosial4 minggu yang lalu
Purna Tugas, Mantan Bupati Sunaryanta Pulang dengan Berlari 8 Km
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Endah Soroti Banyaknya Kasus Perselingkuhan yang Melibatkan ASN
-
Hukum3 minggu yang lalu
Terlibat Kasus Pemyimpangan TKD Sampang, Dirut Perusahaan Tambang Resmi Ditahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
MBG di Gunungkidul Tetap Berjalan Selama Ramadhan, Berikut Menu yang Akan Dibagikan
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Seorang Penambang Batu Meninggal Usai Tertimpa Runtuhan Batu Besar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Tren Takbir Keliling Gunakan Sound System, Ini Strategi Pemkab, FKUB dan Polisi
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Tebing di Tanjakan Clongop Longsor, Akses Jalan Ditutul Total
-
film3 minggu yang lalu
Film horor “Singsot: Siulan Kematian”, Bawa Petaka saat Magrib