Hukum
Bandit Tipu Gelap Diringkus Polisi Playen, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pelaku penipuan dan penggelapan terkait jual beli mobil Toyota Avanza, KSA (29) warga Desa Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kabupaten Banjar berhasil dibekuk oleh jajaran Kepolisian Sektor Playen, Rabu (03/11/2021). KSA ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari korbannya, Suyanto, warga Padukuhan Banaran V, Kalurahan Banaran, Kapanewon Playen beberapa waku lalu.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2017 lalu, yang mana Suyanto membeli satu unit mobil kepada pelaku dan berniat ingin sekaligus membalik nama kepemilikan atas nama Suyanto. Namun saat prosesnya, pelaku hanya memberikan STNK saja sedangkan BPKB ternyata digadaikan oleh pelaku ke salah satu bank swasta.
Pelaku yang tidak membayar tagihan angsuran di bank berimbas kepada kendaraan yang sudah dibeli Suyanto. Mobil sebagai barang jaminan akhirnya ditarik oleh pihak bank. Suyanto pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Playen beberapa waktu lalu.
Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi, mengungkapkan jika Suyanto sudah membuat laporan yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP- B/05/II/ 2021 / DIY / Res.Gnk / Sek.Playen. Berangkat dari adanya laporan tersebut, pihak Kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan.
“Korbannya warga Padukuhan Banaran V, Kalurahan Banaran, yang bernama Suyanto,” ungkapnya, Kamis (04/11/2021).
Dalam penyelidikannya, pada hari Rabu (03/11/2021) kemarin pihak kepolisian berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang berada di Kota Yogyakarta. Dari informasi petugas lapangan, pelaku sedang berada di sekitar wilayah Pilahan kg1/728 Rt 39 rw 12, Kotagede, Yogyakarta.
Selanjutnya pada pukul 22.30 WIB, unit Reskrim Polsek Playen menangkap pelaku yang saat itu tidak bisa berkutik dan tanpa perlawanan.
“Saat dilakukan interogasi setelah penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku lantas dibawa ke Polsek Playen untuk proses lebih lanjut,” sambungnya.
AKP Hajar mengatakan pelaku disangka pasal 378 Jo 372 KUHP tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kembali Beri Sanksi ke ASN, Satu Diantaranya Dipecat
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Habiskan Anggaran 41 Miliar, Puluhan Titik Ruas Jalan Gunungkidul Diperbaiki
-
Politik2 minggu yang lalu
Sunaryanta -Ardi Sisir Basis Muhammadiyah
-
Olahraga20 jam yang lalu
PON XXI Aceh, PDBI Gunungkidul Sabet Juara Umum 2
-
Politik2 minggu yang lalu
Pecah Kongsi PKB-NU di Pilkada Gunungkidul, Ulama Kukuh Tetap Dukung Sunaryanta
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Kapasitas Mulai Penuh, Pemkab Gunungkidul Wacanakan Perluasan TPAS Wukirsari
-
Politik3 minggu yang lalu
Tim Sunaryanta-Ardi Dibentuk, Gabungkan Relawan dan Mesin Partai Langganan Pemenang Pilkada
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kecelakaan Tunggal, Sebuah Mobil Terpental Hingga Seberangi Sungai di Playen
-
Politik3 minggu yang lalu
Show Of Force Sunaryanta-Ardi, Lari ke KPU Bawa Ribuan Relawan
-
Uncategorized4 hari yang lalu
Tertabrak Fortuner, Pemotor di Gunungkidul Terseret 20 Meter Hingga Tewas
-
Pemerintahan3 hari yang lalu
Ratusan Kilometer Jalan Rusak, Pemerintah Usulkan Perubahan Status di Sejumlah Titik
-
Olahraga22 jam yang lalu
Kejurkab Gunungkidul, Ganeksa Bhumikarta Rebut Gelar Juara Putra