Hukum
Bandit Tipu Gelap Diringkus Polisi Playen, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pelaku penipuan dan penggelapan terkait jual beli mobil Toyota Avanza, KSA (29) warga Desa Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kabupaten Banjar berhasil dibekuk oleh jajaran Kepolisian Sektor Playen, Rabu (03/11/2021). KSA ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari korbannya, Suyanto, warga Padukuhan Banaran V, Kalurahan Banaran, Kapanewon Playen beberapa waku lalu.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2017 lalu, yang mana Suyanto membeli satu unit mobil kepada pelaku dan berniat ingin sekaligus membalik nama kepemilikan atas nama Suyanto. Namun saat prosesnya, pelaku hanya memberikan STNK saja sedangkan BPKB ternyata digadaikan oleh pelaku ke salah satu bank swasta.
Pelaku yang tidak membayar tagihan angsuran di bank berimbas kepada kendaraan yang sudah dibeli Suyanto. Mobil sebagai barang jaminan akhirnya ditarik oleh pihak bank. Suyanto pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Playen beberapa waktu lalu.
Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi, mengungkapkan jika Suyanto sudah membuat laporan yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP- B/05/II/ 2021 / DIY / Res.Gnk / Sek.Playen. Berangkat dari adanya laporan tersebut, pihak Kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan.
“Korbannya warga Padukuhan Banaran V, Kalurahan Banaran, yang bernama Suyanto,” ungkapnya, Kamis (04/11/2021).

Dalam penyelidikannya, pada hari Rabu (03/11/2021) kemarin pihak kepolisian berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang berada di Kota Yogyakarta. Dari informasi petugas lapangan, pelaku sedang berada di sekitar wilayah Pilahan kg1/728 Rt 39 rw 12, Kotagede, Yogyakarta.
Selanjutnya pada pukul 22.30 WIB, unit Reskrim Polsek Playen menangkap pelaku yang saat itu tidak bisa berkutik dan tanpa perlawanan.
“Saat dilakukan interogasi setelah penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku lantas dibawa ke Polsek Playen untuk proses lebih lanjut,” sambungnya.
AKP Hajar mengatakan pelaku disangka pasal 378 Jo 372 KUHP tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan4 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Uncategorized4 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized3 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
