Connect with us

Hukum

Ngaku Anggota Polisi, Komplotan Pria Culik dan Peras Warga Karangmojo

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Petugas dari Satreskirim Polres Gunungkidul membekuk empat orang pelaku penculikan dan pemerasan terhadap warga Kapanewon Karangmojo. Dalam modusnya, salah seorang pelaku bahkan sempat mengaku sebagai anggota polisi. Pemeriksaan secara intensif sendiri masih terus dilakukan oleh petugas guna melakukan pengembangan.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto menerangkan, penangkapan ini berawal pada bulan Oktober 2021 lalu, pihaknya mendapatkan laporan adanya warga Karangmojo yang diculik oleh sekelompok orang menggunakan mobil. Pelaku membawa kabur korbannya ke arah Playen. Saat diculik tersebut, korban sempat mendapatkan intimidasi dan ancaman kekerasan. Para pelaku pun juga meminta uang tebusan sebesar 30 juta rupiah.

“Untuk menakut-nakuti korbannya, salah seorang dari mereka mengaku sebagai anggota Polri,” terang Iptu Suryanto, Minggu (14/11/2021).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Hingga beberapa waktu kemudian, petugas mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. Diduga, mereka hendak kembali melancarkan aksinya di wilayah Gunungkidul.

Berita Lainnya  Korupsi Dana Desa Hingga 400 Juta, Oknum Perangkat Desa Beji Akhirnya Ditahan

“Kita berhasil membekuk 4 orang pelaku penculikan dan pemerasan ini. Diduga mereka hendak kembali beraksi,” ucapnya.

Adapun 4 pelaku yang berhasil diamankan yaitu AW warga Sleman, TW warga Kulon Progo, SDI warga Sleman, dan JP warga Bantul. Mereka kemudian gelandang ke Mapolres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

“Sudah dilakukan penahanan terhadap 4 pelaku ini. Untuk proses hukumnya terus berjalan,” terang Suryanto.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya 1 unit mobil yang digunakan sebagai sarana penculikan, uang tunai sebesar Rp 2 juta dan 1 buah handphone. Para pelaku ini disangkakan pasal 328 KUHP atau pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata19 jam yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis3 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler