fbpx
Connect with us

Hukum

Ngaku Anggota Polisi, Komplotan Pria Culik dan Peras Warga Karangmojo

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Petugas dari Satreskirim Polres Gunungkidul membekuk empat orang pelaku penculikan dan pemerasan terhadap warga Kapanewon Karangmojo. Dalam modusnya, salah seorang pelaku bahkan sempat mengaku sebagai anggota polisi. Pemeriksaan secara intensif sendiri masih terus dilakukan oleh petugas guna melakukan pengembangan.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto menerangkan, penangkapan ini berawal pada bulan Oktober 2021 lalu, pihaknya mendapatkan laporan adanya warga Karangmojo yang diculik oleh sekelompok orang menggunakan mobil. Pelaku membawa kabur korbannya ke arah Playen. Saat diculik tersebut, korban sempat mendapatkan intimidasi dan ancaman kekerasan. Para pelaku pun juga meminta uang tebusan sebesar 30 juta rupiah.

“Untuk menakut-nakuti korbannya, salah seorang dari mereka mengaku sebagai anggota Polri,” terang Iptu Suryanto, Minggu (14/11/2021).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Hingga beberapa waktu kemudian, petugas mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. Diduga, mereka hendak kembali melancarkan aksinya di wilayah Gunungkidul.

“Kita berhasil membekuk 4 orang pelaku penculikan dan pemerasan ini. Diduga mereka hendak kembali beraksi,” ucapnya.

Adapun 4 pelaku yang berhasil diamankan yaitu AW warga Sleman, TW warga Kulon Progo, SDI warga Sleman, dan JP warga Bantul. Mereka kemudian gelandang ke Mapolres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Berita Lainnya  Iri Teman-temannya Sudah Miliki Kendaraan, Dua Bocah Nekat Curi Motor di Parkiran Masjid

“Sudah dilakukan penahanan terhadap 4 pelaku ini. Untuk proses hukumnya terus berjalan,” terang Suryanto.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya 1 unit mobil yang digunakan sebagai sarana penculikan, uang tunai sebesar Rp 2 juta dan 1 buah handphone. Para pelaku ini disangkakan pasal 328 KUHP atau pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler