Connect with us

Hukum

Ngaku Anggota Polisi, Komplotan Pria Culik dan Peras Warga Karangmojo

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Petugas dari Satreskirim Polres Gunungkidul membekuk empat orang pelaku penculikan dan pemerasan terhadap warga Kapanewon Karangmojo. Dalam modusnya, salah seorang pelaku bahkan sempat mengaku sebagai anggota polisi. Pemeriksaan secara intensif sendiri masih terus dilakukan oleh petugas guna melakukan pengembangan.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto menerangkan, penangkapan ini berawal pada bulan Oktober 2021 lalu, pihaknya mendapatkan laporan adanya warga Karangmojo yang diculik oleh sekelompok orang menggunakan mobil. Pelaku membawa kabur korbannya ke arah Playen. Saat diculik tersebut, korban sempat mendapatkan intimidasi dan ancaman kekerasan. Para pelaku pun juga meminta uang tebusan sebesar 30 juta rupiah.

“Untuk menakut-nakuti korbannya, salah seorang dari mereka mengaku sebagai anggota Polri,” terang Iptu Suryanto, Minggu (14/11/2021).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Hingga beberapa waktu kemudian, petugas mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. Diduga, mereka hendak kembali melancarkan aksinya di wilayah Gunungkidul.

Berita Lainnya  Bandar Pil Saptosari Dibekuk Saat Tengah Transaksi, Polisi Amankan Ratusan Butir Pil Koplo dan Uang Tunai

“Kita berhasil membekuk 4 orang pelaku penculikan dan pemerasan ini. Diduga mereka hendak kembali beraksi,” ucapnya.

Adapun 4 pelaku yang berhasil diamankan yaitu AW warga Sleman, TW warga Kulon Progo, SDI warga Sleman, dan JP warga Bantul. Mereka kemudian gelandang ke Mapolres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

“Sudah dilakukan penahanan terhadap 4 pelaku ini. Untuk proses hukumnya terus berjalan,” terang Suryanto.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya 1 unit mobil yang digunakan sebagai sarana penculikan, uang tunai sebesar Rp 2 juta dan 1 buah handphone. Para pelaku ini disangkakan pasal 328 KUHP atau pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 hari yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis2 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis2 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Kementerian BUMN dan Sejumlah Perusahaannya Bagikan Bantuan TJSL ke Warga DIY

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– Kementerian BUMN bersama perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN, salah satunya PT Kereta Api Indonesia (Persero)...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Okupansi Hotel di Gunungkidul Hampir 100 Persen 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Momen libur natal dan tahun baru 2025 menjadi hal positif bagi Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) okupansi hotel sangat...

Berita Terpopuler