Connect with us

Hukum

Ngaku Anggota Polisi, Komplotan Pria Culik dan Peras Warga Karangmojo

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Petugas dari Satreskirim Polres Gunungkidul membekuk empat orang pelaku penculikan dan pemerasan terhadap warga Kapanewon Karangmojo. Dalam modusnya, salah seorang pelaku bahkan sempat mengaku sebagai anggota polisi. Pemeriksaan secara intensif sendiri masih terus dilakukan oleh petugas guna melakukan pengembangan.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto menerangkan, penangkapan ini berawal pada bulan Oktober 2021 lalu, pihaknya mendapatkan laporan adanya warga Karangmojo yang diculik oleh sekelompok orang menggunakan mobil. Pelaku membawa kabur korbannya ke arah Playen. Saat diculik tersebut, korban sempat mendapatkan intimidasi dan ancaman kekerasan. Para pelaku pun juga meminta uang tebusan sebesar 30 juta rupiah.

“Untuk menakut-nakuti korbannya, salah seorang dari mereka mengaku sebagai anggota Polri,” terang Iptu Suryanto, Minggu (14/11/2021).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Hingga beberapa waktu kemudian, petugas mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. Diduga, mereka hendak kembali melancarkan aksinya di wilayah Gunungkidul.

Berita Lainnya  Sudah Mulai Dipasarkan, Perumahan Bumi Logandeng Asri Ternyata Belum Pegang Izin

“Kita berhasil membekuk 4 orang pelaku penculikan dan pemerasan ini. Diduga mereka hendak kembali beraksi,” ucapnya.

Adapun 4 pelaku yang berhasil diamankan yaitu AW warga Sleman, TW warga Kulon Progo, SDI warga Sleman, dan JP warga Bantul. Mereka kemudian gelandang ke Mapolres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

“Sudah dilakukan penahanan terhadap 4 pelaku ini. Untuk proses hukumnya terus berjalan,” terang Suryanto.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya 1 unit mobil yang digunakan sebagai sarana penculikan, uang tunai sebesar Rp 2 juta dan 1 buah handphone. Para pelaku ini disangkakan pasal 328 KUHP atau pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata5 hari yang lalu

Onsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja ,(pidjar.com)– Menghadirkan perpaduan suasana pegunungan dengan nuansa Jepang, Onsen Resort Kaliurang menawarkan pengalaman menginap yang menyasar keluarga, pasangan,...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III Digelar di Pantai, 458 Atlet dari 7 Provinsi Berebut Juara

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari, (pidjar.com)- Kejuaraan Open Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III 2026 hadir dengan konsep berbeda. Untuk pertama kalinya, lintasan...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Berita Terpopuler