Peristiwa
Curi Handphone di Kos Sarangan, Seorang Pria Warga Kemiri Diciduk Polisi


Tanjungsari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Wid (32) warga Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari dibekuk jajaran Kepolisian Sektor Tanjungsari, Kamis (26/11/2020) kemarin. Dirinya diduga menjadi pelaku pencurian handphone di sebuah penginapan di Pantai Sarangan, Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari pada 25 November 2020 lalu.
Kapolsek Tanjungsari, AKP Wijayadi mengatakan, penangkapan tersebut atas dasar adanya laporan Septi Utami (17) warga Titang, Nampi Reko, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung yang kehilangan handphone pada tanggal 25 November lalu.
Rabu lalu, sekitar pukul 03.00 WIB perempuan itu pulang dari kerja. Ia kemudian masuk ke kamar kos dan tidur. Ia meletakkan handphone miliknya di jenis Oppo A12 di dekatnya. Namun saat terbangun Septi, handphone miliknya sudah tidak ada. Ia bersama temannya kemudian mencari handphone tersebut di sekitar kamar kos, tetapi tetap tidak ditemukan.
Merasa menjadi korban pencurian, perempuan tersebut kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjungsari untuk dilakukan pengusutan.
“Berdasarkan laporan itu anggota unit reskrim Polsek Tanjungasri kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan,” terang AKP Wijayadi, Jumat (27/11/2020) saat dikonfirmasi.
Adapun hasil penyelidikan tersebut, petugas mendapatkan petunjuk. Di mana ada seorang laki-laki yang bermaksud menjual handphone dengan ciri-ciri yang sama. Petugas kemudian bergerak ke wilayah Pantai Baron. Proses penyelidikan dilakukan lagi sampai pada akhirnya pelaku dapat diamankan oleh petugas.
“Mau handphonenya mau dijual. Anggota kami berhasil mengetahui transaksi yang hampir terjadi sehingga pelaku kemudian dibekuk dan dibawa ke Polsek Tanjungsari,” paparnya.
Proses pemeriksaan terhadap pelaku sampai dengan sekarang ini masih dilakukan oleh petugas. Hal tersebut untuk menggali informasi dan data pebih lanjut lagi. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa handphone merk Oppo A12 dan Realme tipe C12.
“Masih pemeriksaan. Proses hukum sendiri tetap lanjut, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP,” tutup mantan Kapolsek Saptosari itu.
-
Sosial6 hari yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
Uncategorized7 hari yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
event7 hari yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
musik7 hari yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Budaya7 hari yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
Info Ringan4 hari yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya