Pemerintahan
Dana Desa Naik 19 Miliar, Dua Desa Tertinggal Ini Dapat Prioritas






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tahun 2019 ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah memastikan kucuran dana desa bagi pemerintah desa mengalami kenaikan dibandingkan dengan sebelumnya. Kenaikan yang terjadi sendiri cukup signifikan. Hal ini berkaitan agar semua wilayah yang menjadi prioritas pembangunan dan sektor pemberdayaan masyarakat juga mendapat kucuran dana yang sesuai dengan kebutuhan. Pada triwulan pertama 2019 ini, Pemdes telah dapat melakukan pencairan atas dana tersebut.
Namun demikian ada syarat khusus dalam pengajuan pencairan itu. Dimana APBDes sudah harus disetujui dan jadi. Dengan demikian sudah langsung dapat melakukan pencairan dan melanjutkan ke tahapan pembangunan. Pada triwulan pertama ini, pemerintah desa hanya dapat mencairkan sebesar 20 persen dari dana yang ada. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana untuk termin pertama, memang besaran yang bisa dicairkan baru 20 persen. Kemudian untuk sisanya dapat dicairkan pada termin selanjutnya.
“Kalau akhir Januari sudah selesai APBDesnya ya sudah langsung bisa pengajuan. Untuk sementara ini belum ada, mungkin semua masih penyusunan,” ucap Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Subiyantoro, Rabu (16/01/2019) siang.
Dari pemerintah dan para pendamping desa membuka pintu lwbar-lebar bagi desa yang akan melakukan konsultasi terkait program pembangunan dan pemberdayaan. Pengawasan dari semua lini pun juga terus ditekankan agar tidak ada kesalahan saat segala proses dilakukan hingga ke tahapan akhir. Hal ini sebagai bentuk antisipasi yang dilakukan.
“Kami tunggu dari bulan Januari sampai Maret. Sebenarnya untuk target sendiri yang terpenting tepat sesuai dengan perencanaan dan tepat waktu,” imbuh dia.







Adapun tahun 2019 ini dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat mencapai 136 miliar, mengalami kenaikan dibandingkan di tahun 2018 yang hanya mencapai 117 miliar. Jumlah tersebut disebar ke 144 desa yang ada dengan besaran kenaikan yang berbeda sesuai dengan kondisi wilayah dan masyarakat miskin.
Di Gunungkidul sendiri terdapat dua desa yakni Desa Melikan di Kecamatan Rongkop dan Pengkol, Kecamatan Nglipar yang menjadi prioritas dalam pembangunan dan pemberdayaan. Pasalnya dua desa ini masuk dalam kategori tertinggal sehingga perlu penanganan khusus. Dari semua lini pun harus memiliki kesadaran dalam melakukan penuntasan kemiskinan dan pemberdayaan pada masyarakat.
Terbukti dengan adanya berapapun dana desa yang telah dikucurkan mampu mempercepat pembangunan infrastruktur serta sarana prasarana yang dibutuhkan yang memudahkan masyarakat dala, beraktifitas. Selain itu, pemberdayaan pada masyarakat untuk lebih kreatif dan mendongkrak semangat agar lebih maju lagi. Pihak pemerintah kabupaten pun terus berbenah pula dalam melakukan pengawasan dan penanganan.
“Pada intinya kami ingin memberikan pelayanan yang terbaik. Namun demikian itu juga tergantung kesiapan pemerintah desa dan masyarakatnya seperti apa,” tutup dia.