fbpx
Connect with us

Pariwisata

Daop 6 Yogyakarta Bersama Korlantas Polri Gelar Sosialisasi Keselamatan, Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak

Diterbitkan

pada

BDG

 

Jogja, (pidjar.com) — Daop 6 Yogyakarta bersama Korlantas POLRI melakukan sosialisasi keselamatan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di area perlintasan sebidang PJL 739, Jalan HOS Cokroaminoto, Yogyakarta, Kamis (19/9/2024).

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka HUT KAI Ke- 79 dan HUT Korlantas Polri Ke-69 dan merupakan bagian dari kegiatan Sosialisasi Keselamatan di perlintasan secara serentak pada 13 titik yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerjasama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) dalam kegiatan ini.

Mengangkat tema ‘Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju’, melibatkan puluhan peserta dari pegawai KAI, personil Korlantas Kepolisian, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Direktorat Perkeretaapian, komunitas pecinta kereta api dan stake holders lainnya.

Executive Vice President, Bambang Respationo mengatakan, sosialisasi keselamatan di perlintasan kali ini juga dilakukan dengan kegiatan penegakan hukum, yakni berupa penindakan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.

Bambang menyebut, di seluruh area KAI baik Daop maupun Divre terdapat total 3.693 titik perlintasan sebidang. Sebanyak 2.966 titik merupakan perlintasan resmi dan 727 titik perlintasan liar. Sementara untuk Daop 6 Yogyakarta, pada tahun 2024 terdapat 301 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 138 atau 46 persen dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 163 atau 54 persen.

Berita Lainnya  Dampak JJLS Dibuka, PAD Wisata Capai Rp 1,682 Miliar

“KAI secara proaktif terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2024 ini, Daop 6 telah berhasil melakukan penutupan sebanyak 6 titik perlintasan di berbagai wilayah,” jelasnya.

Bambang menyayangkan, hingga saat ini masih ditemui adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan.

“Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga 16 September 2024, sudah tercatat 7 korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang di Daop 6. Dari 7 orang tersebut, 5 orang meninggal dunia,” jelasnya.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro menambahkan, pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berita Lainnya  Perkuat Pariwisata Daerah, Dua Desa Wisata di Gunungkidul Terapkan Program BISA dari Kemenkraf

“Sesuai aturan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, para pengguna jalan raya wajib berhenti di rambu tanda “STOP”, tengok kiri – kanan baik pada perlintasan terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas,” ungkap Kris.

Sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat yang disiplin berkendara, lanjut Kris, KAI Daop 6 juga memberikan hadiah berupa souvenir menarik kepada pengendara yang tertib berlalu lintas. Pemberian souvenir diberikan kepada pengendara yang disiplin seperti yang menggunakan helm lengkap dan mengikuti rambu lalu lintas dengan baik saat melintas di perlintasan sebidang.

“Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya yang maju. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Adapun ke-13 titik tersebut adalah sebagai berikut:

1. Daop 1 Jakarta: JPL 11 Jalan Industri Raya Kelurahan Gunung Sari Utara, Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat

Berita Lainnya  Jalur Tikus Kawasan Pantai, Mulai Disasar Petugas Hingga Wisatawan Nekat Yang Apes

2. Daop 2 Bandung: JPL 165 A Jalan Laswi Kecamatan Batununggal, Kota Bandung

3. Daop 3 Cirebon: JPL 200 Jalan Slamet Riyadi, Krucuk, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon

4. Daop 4 Semarang: JPL 6 Jalan Madukoro Raya Krobokan Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang

5. Daop 5 Purwokerto: JPL 479 Jalan Jendral A. Yani, Desa Bajing, Kecamatan Kroya, Kota/Kab. Cilacap

6. Daop 6 Yogyakarta: JPL 739 Jalan. Hos Cokroaminoto Kec. Tegalrejo Kota Yogyakarta

7. Daop 7 Madiun: JPL 138 Jalan Yos Sudarso Kec. Mangunharjo Kota Madiun

8. Daop 8 Surabaya: JPL 405A Jalan Tambak Mayor Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya

9. Daop 9 Jember: JPL 163 Jalan Supriyadi, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember

10. Divre I Sumatera Utara: JPL 04 Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan

11. Divre II Sumatera Barat: JPL 7 Jalan Sawahan Kelurahan Sawahan Timur Kecamatan Padang Timur Kota Padang

12. Divre III Palembang: JPL 75 Jalan Utama Jendral Sudirman Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih

13. Divre IV Tanjungkarang: JPL 3B Jalan Gajah Mada Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung(Ken).

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler