fbpx
Connect with us

Hukum

Delapan Mantan Anggota DPRD Terpidana Korupsi Dipanggil Untuk Eksekusi, Hanya 3 Yang Hadir dan Dijebloskan ke Penjara

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunungkidul kembali melakukan eksekusi terhadap sejumlah mantan anggota dewan pada periode 1999-2004 yang terlibat kasus korupsi. Mantan anggota dewan tersebut terjerat kasus korupsi dana APBD tahun 2003/2004 dengan kerugian negara mencapai lebih dari 3 miliar rupiah. Hari Senin (17/06/2019) pagi tadi, sebenarnya ada 8 mantan anggota dewan yang akan dieksekusi. Namun kemudian ternyata hanya ada 3 orang terpidana yang menghadiri panggilan dari Pengadilan Negeri dan siap dieksekusi.

Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Abdul Syukur mengungkapkan, berdasarkan salinan putusan dari Mahkamah Agung, terdapat 9 orang mantan anggota DPRD Gunungkidul terpidana kasus korupsi yang dilakukan pemanggilan dan akan dieksekusi oleh petugas. Akan tetapi, hanya 3 orang yang pagi tadi datang ke kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul untuk mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan dan kesiapan lainnya.

Berita Lainnya  Kontak Langsung Dengan Pasien Corona Wonosari, Hasil Rapid Test 5 Orang Tunjukkan Hasil Positif

Diantar ketiga orang yang pagi tadi memenuhi panggilan eksekusi adalah Aj Sumarno (77) warga Siraman, Kecamatan Wonosari; Yogi Pradono (53) warga Kecamatan Ngawen, dan Pardiro (56). Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh medis khusus yang telah disiapkan oleh petugas, ketiganya langsung diantarkan ke lembaga pemasyarakatan lelas II-A Wirogunan.

“Hanya tiga yang hadir dalam pemanggilan pagi tadi,” terang Abdul Syukur, Senin (17/06/2019).

Adapun yang salinan putusan dari Mahkamah Konsititusi telah turun diantaranya adalah atas nama Supriyono, Fx Ngatijan, Purwodarminto, Pardiro, Yogi Pradono, Naumi Prirusmiyatun, Bambang Eko Prabowo, dan Nurhadi Rahmanto. Bagi para terpidana kasus korupsi yang Senin tidak hadir dalam pemanggilan eksekusi akan dilakukan pemanggilan lagi. Berdasarkan penjelasan yang diperoleh, mereka yang tidak hadir meminta penangguhan sementara lantaran masih ada sejulah kesibukan dan beberapa hal lainnya.

Berita Lainnya  Tabrak Pohon Saat Ngebut Tak Pakai Helm, Bocah SD Meregang Nyawa

“Secara aturan 3 kali pemanggilan. Jika yang bersangkutan tidak hadir maka akan dilakukan penjemputan paksa,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, M.Darojat menambahkan, ketiga orang yang telah dieksekusi hari ini telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali. Sementara untuk eksekusi lanjutan akan dilakukan pada hari Rabu (19/06/2019) mendatang terdapat 3 hingga 4 orang yang telah bersedia dilakukan eksekusi dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di muka hukum.

“Rabu besok akan kami eksekusi lagi. Sebenarnya kan ada 9 orang yang sekarang akan dieksekusi, tapi 1 orang meninggal beberapa waktu lalu,” ucap M.Darojat.

Sekedar informasi, terdapat 34 anggota Dewan periode 1999-2004 yang tersandung kasus korupsi anggaran tunjangan APBD tahun 2003-2004 dengan kerugian lebih dari 3 miliar rupiah. Kemudian proses hukum pun terus bergulir, hingga pada akhirnya satu persatu dilakukan eksekusi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang merugikan negara tersebut.

Pada awalnya belasan mantan anggota dewan ini telah dieksekusi. Namun demikian, masih ada beberapa orang yang belum dieksekusi dan bebas berkeliaran di luar. Sebenarnya pada bulan Mei 2018 lalu, 8 berkas eksekusi sudah turun namun terdapat kekeliruan penulisan nama sehingga berkas tersebut harus dikembalikan dan untuk proses eksekusi sendiri terpaksa harus ditunda.

Berita Lainnya  Digerebek Istri Selingkuhan, Dokter Akhirnya Dipecat

“Sempat ada penundaan lantaran ada salah ketik nama. Masih ada sisa beberapa mantan anggota dewan yang belum dieksekusi, kita masih tunggu berkas dari Mahkamah Agung, sekarang kita selesaikan gelombang 9 orang ini dulu,” ujar dia

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler