Connect with us

Hukum

Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemuda Pelaku Pembakaran Surat Suara Terancam Penjara 2 Tahun

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus pembakaran dan perusakan surat suara yang terjadi di TPS 9. Padukuhan Jaranmati II, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo pada 17 April 2019 silam berujung pidana. MWK, pemuda asal Padukuhan Jaranmati II, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo, pelaku pembakaran dan perusakan surat suara tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran surat suara saat Pemilu 2019 lalu. Saat ini, kasus yang ditangani Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Gunungkidul telah memasuki tahap penyidikan. Rencananya usai hari raya Lebaran, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonosari.

Koordinator Penyidik Gakumdu Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro ketika ditemui pidjar-com-525357.hostingersite.com di ruangannya mengatakan, setelah kasus tersebut ditangani Polres Gunungkidul sebagai bagian dari Gakumdu pada 15 Mei kemarin, pihaknya telah memeriksa 10 orang termasuk 1 pelaku. Setelah dilakukan analisa dari hasil pemeriksaan tersebut, Gakumdu dalam pembahasannya menetapkan kasus tersebut memenuhi unsur pidana.

Berita Lainnya  Terpidana Mati Kasus Kepemilikan Heroin, Marry Jane Dipindah ke Lapas Perempuan IIB Wonosari

“Setelah saksi dan bukti lengkap, MWK ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 351 undang-undang pemilu dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp 24 juta,” ujar Wawan, Jumat (31/05/2019).

Ia menjelaskan pada pembahasan ketiga tersebut, Gakumdu kemudian mengirim berkas ke Kejaksaan Negeri Wonosari atau P 19. Rencananya, sekitar tanggal 10 atau 11 Juni mendatang berkas P21 akan dilimpahkan ke kejaksaan bersama tersangka untuk disidangkan.

“Selama ini tersangka tidak ditahan, sesuai aturannya. Besok kita kirim ke kejaksaan berkas dan tersangkanya, usai lebaran,” kata dia.

Ia menambahkan, saat ini tersangka sendiri tidak ditahan namun dalam pengawasan oleh Panwasdes. Secara kebetulan, Panwasdes di wilayah tersebut adalah orang tua dari tersangka.

Berita Lainnya  Protes Solidaritas Warga Pesisir Saat Pelaku Penganiayaan Mbah Wasir Hanya Dihukum 10 Hari

“Waktu kejadian itu kan yang mengamankan ayahnya sendiri karena ayahnya Panwasdes. Saat ini diawasi, tidak mungkin kabur,” terang dia.

Wawan menjelaskan, penanganan kasus terkait pidana Pemilu ini merupakan keberhasilan Gakumdu. Sebab selama ini belum pernah ada kasus terkait dengan pidana pemilu yang sampai pada kejaksaan.

“Ini juga sekaligus sebagai pembelajaran. Ke depan ada pilkada, jangan sampai ada yang emosional dan melakukan tindakan-tindakan membuat kegaduhan dalam pemilu karena dapat ditindak secara hukum,” imbuh Wawan.

Wawan menambahkan, sebenarnya banyak kasus yang ditangani oleh Gakumdu selama ini. Namun karena tidak kuat alat bukti dan terbenturnya aturan, sehingga kasus-kasus tersebut tidak bisa berlanjut sampai ke meja hijau.

Berita Lainnya  Bobol Warung Kelontong, Pencuri Mabuk Bersajam Dikepung Warga

“Seperti kasus dugaan politik uang, itu tidak memenuhi unsur. Kemudian perusakan APK, tidak jelas pelakunya terlapornya tidak ada,” imbuh dia.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus tersebut bermula ketika tersangka memasuki bilik suara. Kemudian ia membakar dan merobek surat suara. Alasannya, tersangka merasa kesal terkait kinerja wakil rakyat yang tidak bekerja secara maksimal.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis4 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler