Hukum
Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemuda Pelaku Pembakaran Surat Suara Terancam Penjara 2 Tahun
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus pembakaran dan perusakan surat suara yang terjadi di TPS 9. Padukuhan Jaranmati II, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo pada 17 April 2019 silam berujung pidana. MWK, pemuda asal Padukuhan Jaranmati II, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo, pelaku pembakaran dan perusakan surat suara tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran surat suara saat Pemilu 2019 lalu. Saat ini, kasus yang ditangani Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Gunungkidul telah memasuki tahap penyidikan. Rencananya usai hari raya Lebaran, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonosari.
Koordinator Penyidik Gakumdu Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro ketika ditemui pidjar-com-525357.hostingersite.com di ruangannya mengatakan, setelah kasus tersebut ditangani Polres Gunungkidul sebagai bagian dari Gakumdu pada 15 Mei kemarin, pihaknya telah memeriksa 10 orang termasuk 1 pelaku. Setelah dilakukan analisa dari hasil pemeriksaan tersebut, Gakumdu dalam pembahasannya menetapkan kasus tersebut memenuhi unsur pidana.
“Setelah saksi dan bukti lengkap, MWK ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 351 undang-undang pemilu dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp 24 juta,” ujar Wawan, Jumat (31/05/2019).
Ia menjelaskan pada pembahasan ketiga tersebut, Gakumdu kemudian mengirim berkas ke Kejaksaan Negeri Wonosari atau P 19. Rencananya, sekitar tanggal 10 atau 11 Juni mendatang berkas P21 akan dilimpahkan ke kejaksaan bersama tersangka untuk disidangkan.
“Selama ini tersangka tidak ditahan, sesuai aturannya. Besok kita kirim ke kejaksaan berkas dan tersangkanya, usai lebaran,” kata dia.


Ia menambahkan, saat ini tersangka sendiri tidak ditahan namun dalam pengawasan oleh Panwasdes. Secara kebetulan, Panwasdes di wilayah tersebut adalah orang tua dari tersangka.
“Waktu kejadian itu kan yang mengamankan ayahnya sendiri karena ayahnya Panwasdes. Saat ini diawasi, tidak mungkin kabur,” terang dia.
Wawan menjelaskan, penanganan kasus terkait pidana Pemilu ini merupakan keberhasilan Gakumdu. Sebab selama ini belum pernah ada kasus terkait dengan pidana pemilu yang sampai pada kejaksaan.
“Ini juga sekaligus sebagai pembelajaran. Ke depan ada pilkada, jangan sampai ada yang emosional dan melakukan tindakan-tindakan membuat kegaduhan dalam pemilu karena dapat ditindak secara hukum,” imbuh Wawan.
Wawan menambahkan, sebenarnya banyak kasus yang ditangani oleh Gakumdu selama ini. Namun karena tidak kuat alat bukti dan terbenturnya aturan, sehingga kasus-kasus tersebut tidak bisa berlanjut sampai ke meja hijau.
“Seperti kasus dugaan politik uang, itu tidak memenuhi unsur. Kemudian perusakan APK, tidak jelas pelakunya terlapornya tidak ada,” imbuh dia.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus tersebut bermula ketika tersangka memasuki bilik suara. Kemudian ia membakar dan merobek surat suara. Alasannya, tersangka merasa kesal terkait kinerja wakil rakyat yang tidak bekerja secara maksimal.
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial4 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial2 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan3 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized2 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized7 hari yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Uncategorized4 hari yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Pemerintahan1 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Pemerintahan4 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
-
Uncategorized2 hari yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
