fbpx
Connect with us

Hukum

Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemuda Pelaku Pembakaran Surat Suara Terancam Penjara 2 Tahun

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus pembakaran dan perusakan surat suara yang terjadi di TPS 9. Padukuhan Jaranmati II, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo pada 17 April 2019 silam berujung pidana. MWK, pemuda asal Padukuhan Jaranmati II, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo, pelaku pembakaran dan perusakan surat suara tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran surat suara saat Pemilu 2019 lalu. Saat ini, kasus yang ditangani Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Gunungkidul telah memasuki tahap penyidikan. Rencananya usai hari raya Lebaran, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonosari.

Koordinator Penyidik Gakumdu Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro ketika ditemui pidjar-com-525357.hostingersite.com di ruangannya mengatakan, setelah kasus tersebut ditangani Polres Gunungkidul sebagai bagian dari Gakumdu pada 15 Mei kemarin, pihaknya telah memeriksa 10 orang termasuk 1 pelaku. Setelah dilakukan analisa dari hasil pemeriksaan tersebut, Gakumdu dalam pembahasannya menetapkan kasus tersebut memenuhi unsur pidana.

Berita Lainnya  Aniaya Tetangganya Sendiri Hingga Alami Sejumlah Luka, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

“Setelah saksi dan bukti lengkap, MWK ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 351 undang-undang pemilu dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp 24 juta,” ujar Wawan, Jumat (31/05/2019).

Ia menjelaskan pada pembahasan ketiga tersebut, Gakumdu kemudian mengirim berkas ke Kejaksaan Negeri Wonosari atau P 19. Rencananya, sekitar tanggal 10 atau 11 Juni mendatang berkas P21 akan dilimpahkan ke kejaksaan bersama tersangka untuk disidangkan.

“Selama ini tersangka tidak ditahan, sesuai aturannya. Besok kita kirim ke kejaksaan berkas dan tersangkanya, usai lebaran,” kata dia.

Ia menambahkan, saat ini tersangka sendiri tidak ditahan namun dalam pengawasan oleh Panwasdes. Secara kebetulan, Panwasdes di wilayah tersebut adalah orang tua dari tersangka.

Berita Lainnya  Truk Diduga Pelaku Tabrak Lari di Sidorejo Terekam, Polisi Akan Cek CCTV dari Ponjong Sampai Patuk

“Waktu kejadian itu kan yang mengamankan ayahnya sendiri karena ayahnya Panwasdes. Saat ini diawasi, tidak mungkin kabur,” terang dia.

Wawan menjelaskan, penanganan kasus terkait pidana Pemilu ini merupakan keberhasilan Gakumdu. Sebab selama ini belum pernah ada kasus terkait dengan pidana pemilu yang sampai pada kejaksaan.

“Ini juga sekaligus sebagai pembelajaran. Ke depan ada pilkada, jangan sampai ada yang emosional dan melakukan tindakan-tindakan membuat kegaduhan dalam pemilu karena dapat ditindak secara hukum,” imbuh Wawan.

Wawan menambahkan, sebenarnya banyak kasus yang ditangani oleh Gakumdu selama ini. Namun karena tidak kuat alat bukti dan terbenturnya aturan, sehingga kasus-kasus tersebut tidak bisa berlanjut sampai ke meja hijau.

Berita Lainnya  Motif Gerombolan Klithih Yang Dibekuk di Kepek, Hendak Tawuran Usai Saling Tantang di Medsos

“Seperti kasus dugaan politik uang, itu tidak memenuhi unsur. Kemudian perusakan APK, tidak jelas pelakunya terlapornya tidak ada,” imbuh dia.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus tersebut bermula ketika tersangka memasuki bilik suara. Kemudian ia membakar dan merobek surat suara. Alasannya, tersangka merasa kesal terkait kinerja wakil rakyat yang tidak bekerja secara maksimal.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler