Hukum
Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemuda Pelaku Pembakaran Surat Suara Terancam Penjara 2 Tahun
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus pembakaran dan perusakan surat suara yang terjadi di TPS 9. Padukuhan Jaranmati II, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo pada 17 April 2019 silam berujung pidana. MWK, pemuda asal Padukuhan Jaranmati II, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo, pelaku pembakaran dan perusakan surat suara tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran surat suara saat Pemilu 2019 lalu. Saat ini, kasus yang ditangani Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Gunungkidul telah memasuki tahap penyidikan. Rencananya usai hari raya Lebaran, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonosari.
Koordinator Penyidik Gakumdu Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro ketika ditemui pidjar-com-525357.hostingersite.com di ruangannya mengatakan, setelah kasus tersebut ditangani Polres Gunungkidul sebagai bagian dari Gakumdu pada 15 Mei kemarin, pihaknya telah memeriksa 10 orang termasuk 1 pelaku. Setelah dilakukan analisa dari hasil pemeriksaan tersebut, Gakumdu dalam pembahasannya menetapkan kasus tersebut memenuhi unsur pidana.
“Setelah saksi dan bukti lengkap, MWK ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 351 undang-undang pemilu dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp 24 juta,” ujar Wawan, Jumat (31/05/2019).
Ia menjelaskan pada pembahasan ketiga tersebut, Gakumdu kemudian mengirim berkas ke Kejaksaan Negeri Wonosari atau P 19. Rencananya, sekitar tanggal 10 atau 11 Juni mendatang berkas P21 akan dilimpahkan ke kejaksaan bersama tersangka untuk disidangkan.
“Selama ini tersangka tidak ditahan, sesuai aturannya. Besok kita kirim ke kejaksaan berkas dan tersangkanya, usai lebaran,” kata dia.
Ia menambahkan, saat ini tersangka sendiri tidak ditahan namun dalam pengawasan oleh Panwasdes. Secara kebetulan, Panwasdes di wilayah tersebut adalah orang tua dari tersangka.
“Waktu kejadian itu kan yang mengamankan ayahnya sendiri karena ayahnya Panwasdes. Saat ini diawasi, tidak mungkin kabur,” terang dia.
Wawan menjelaskan, penanganan kasus terkait pidana Pemilu ini merupakan keberhasilan Gakumdu. Sebab selama ini belum pernah ada kasus terkait dengan pidana pemilu yang sampai pada kejaksaan.
“Ini juga sekaligus sebagai pembelajaran. Ke depan ada pilkada, jangan sampai ada yang emosional dan melakukan tindakan-tindakan membuat kegaduhan dalam pemilu karena dapat ditindak secara hukum,” imbuh Wawan.
Wawan menambahkan, sebenarnya banyak kasus yang ditangani oleh Gakumdu selama ini. Namun karena tidak kuat alat bukti dan terbenturnya aturan, sehingga kasus-kasus tersebut tidak bisa berlanjut sampai ke meja hijau.
“Seperti kasus dugaan politik uang, itu tidak memenuhi unsur. Kemudian perusakan APK, tidak jelas pelakunya terlapornya tidak ada,” imbuh dia.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus tersebut bermula ketika tersangka memasuki bilik suara. Kemudian ia membakar dan merobek surat suara. Alasannya, tersangka merasa kesal terkait kinerja wakil rakyat yang tidak bekerja secara maksimal.
-
Sosial5 hari yang lalu
Momen Sunaryanta Menyamar Untuk Nonton Karnaval HUT Gunungkidul
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Habiskan Anggaran 41 Miliar, Puluhan Titik Ruas Jalan Gunungkidul Diperbaiki
-
Olahraga3 minggu yang lalu
PON XXI Aceh, PDBI Gunungkidul Sabet Juara Umum 2
-
Sosial5 hari yang lalu
Hari Jadi ke 194, Gunungkidul Night Carnival Jadi Momen Tingkatkan Ekonomi dan Eksistensi Kesenian
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Kejurkab Gunungkidul, Ganeksa Bhumikarta Rebut Gelar Juara Putra
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Tertabrak Fortuner, Pemotor di Gunungkidul Terseret 20 Meter Hingga Tewas
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Ratusan Kilometer Jalan Rusak, Pemerintah Usulkan Perubahan Status di Sejumlah Titik
-
Hukum4 minggu yang lalu
Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun di Gunungkidul Diringkus Polisi
-
Hukum2 minggu yang lalu
Sempat Disekap di Rumah Kosong, Siswi 11 Tahun Dicabuli Pemuda Bejat
-
Sosial4 minggu yang lalu
Ardi di Depan Umat Katholik: Hanya di Era Sunaryanta Insiden SARA Tak Pernah Terjadi
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran dari Pusat Untuk Pengembangan Pangan Akuatik di Gunungkidul
-
Politik6 hari yang lalu
Rekomendasi DPP PDIP Turun, Pimpinan Definitif DPRD Gunungkidul Segera Dibentuk