Hukum
Sempat Ajukan Penangguhan, 4 Mantan Anggota DPRD Terpidana Kasus Korupsi Kembali Dieksekusi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kejaksaan Negeri Gunungkidul terus melanjutkan gelombang lanjutan eksekusi terhadap para terpidana kasus korupsi APBD Gunungkidul. Setelah 3 orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul periode 1999-2004 yang tersandung kasus korupsi dijebloskan ke penjara pada Senin (17/06/2019) silam, pada Rabu (19/06/2019) tadi, Kejari Gunungkidul kembali mengeksekusi 4 orang lainnya. Meski sempat meminta pengunduran waktu eksekusi dari hari dan tanggal yang ditentukan, akhirnya empat terpidana korupsi tersebut dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan, Yogyakarta untuk menjalani hukumannya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, M.Darojat mengungkapkan, empat mantan anggota dewan yang dieksekusi siang tadi adalah Nurhadi Rahmanto, Naumi Prirusmiyatun, Bambang Eko Prabowo, dan Purwodarminto. Keempat terpidana ini sebenarnya sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung seharusnya diekseksusi pada Senin lalu. Namun keempatnya dengan alasan ada kepentingan dan sejumlah kesibukan tidak hadir dalam pemanggilan pertama yang dilakukan.
“Siang tadi mereka hadir ke Kejaksaan kemudian langsung kami lakukan pemeriksaan kesehatan,” ucap M.Darojat, Rabu (19/06/2019).
Usai pemeriksaan kesehatan di rumah sakit, keempat terpidana korupsi tersebut dinyatakan memenuhi syarat. Menindaklanjuti hal tersebut, dari pihak Kejaksaan langsung membawa mereka ke LP Wirogunan untuk dilakukan penahanan sesuai dengan vonis yang dijatuhkan. Dilanjutkan Darojat, dengan eksekusi pada Rabu ini, sudah ada 7 orang mantan anggota DPRD Gunungkidul yang dieksekusi. Saat ini, masih terdapat satu lagi yang belum dieksekusi lantaran masih ada pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban.
“Satu lagi yang masih belum dieksekusi dalam gelombang ini, yakni Supriyono. Masih ditangguhkan sampai awal Juli mendatang,” imbuhnya.
Sebenarnya, selain 7 orang yang sudah dieksekusi dan 1 orang lainnya yang dilakukan penangguhan, pada gelombang ketiga ini terdapat 9 orang mantan anggota dewan pada periode 1999-2004 yang tersandung kasus korupsi yang harus dieksekusi. Namun satu orang terpidana sudah meninggal sehingga hanya ada 8 orang yang harus dieksekusi.
Usai eksekusi gelombang ketiga, Darojat mengakui bahwa masih ada beberapa terpidana yang masih menghirup udara bebas. Dari Kejaksaan sendiri belum bisa melakukan langkah lanjutan lantaran putusan dari Mahkamah Agung belum turun. Beberapa waktu lalu, bahkan ada pencantuman dan penulisan nama yang salah, sehingga berkas harus dikembalikan dan menunggu pembenahan nama-nama terpidana tersebut.
“Masih ada beberapa yang belum tereksekusi, kita masih tunggu putusan dari MA. Belum tahu kapan turunnya,”tutupnya.
Sebelumnya, pada Senin (17/06/2019) kemarin Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunungkidul melakukan eksekusi terhadap sejumlah mantan anggota dewan pada periode 1999-2004 yang terlibat kasus korupsi dana APBD tahun 2003/2004 dengan kerugian negara lebih dari 3 miliar rupiah.
Tiga terpidana yang dieksekusi kemarin di antaranya yakni Aj Sumarno (77) warga Siraman, Yogi Pradono (53) warga Kecamatan Ngawen, dan Pardiro (56). Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh medis khusus yang telah disiapkan oleh petugas, ketiganya langsung diantarkan ke lembaga pemasyarakatan kelas II-A Wirogunan.
-
Sosial5 hari yang lalu
Momen Sunaryanta Menyamar Untuk Nonton Karnaval HUT Gunungkidul
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Habiskan Anggaran 41 Miliar, Puluhan Titik Ruas Jalan Gunungkidul Diperbaiki
-
Olahraga3 minggu yang lalu
PON XXI Aceh, PDBI Gunungkidul Sabet Juara Umum 2
-
Sosial5 hari yang lalu
Hari Jadi ke 194, Gunungkidul Night Carnival Jadi Momen Tingkatkan Ekonomi dan Eksistensi Kesenian
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Kejurkab Gunungkidul, Ganeksa Bhumikarta Rebut Gelar Juara Putra
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Tertabrak Fortuner, Pemotor di Gunungkidul Terseret 20 Meter Hingga Tewas
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Ratusan Kilometer Jalan Rusak, Pemerintah Usulkan Perubahan Status di Sejumlah Titik
-
Hukum4 minggu yang lalu
Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun di Gunungkidul Diringkus Polisi
-
Hukum2 minggu yang lalu
Sempat Disekap di Rumah Kosong, Siswi 11 Tahun Dicabuli Pemuda Bejat
-
Sosial4 minggu yang lalu
Ardi di Depan Umat Katholik: Hanya di Era Sunaryanta Insiden SARA Tak Pernah Terjadi
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran dari Pusat Untuk Pengembangan Pangan Akuatik di Gunungkidul
-
Politik6 hari yang lalu
Rekomendasi DPP PDIP Turun, Pimpinan Definitif DPRD Gunungkidul Segera Dibentuk