Connect with us

Sosial

Desersi dan Lakukan Tindak Pelanggaran Berat, Satu Anggota Polres Gunungkidul Resmi Dipecat

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Satu orang anggota Polres Gunungkidul diberhentikan tidak hormat dari institusi lantaran dinilai telah melakukan pelanggaran kategori berat. Anggota tersebut, Brigadir Kunto Wibowo dengan jabatan terakhir sebagai anggota Bagian Operasional Polres Gunungkidul diketahui melakukan 3 pelanggaran diantaranya yang paling berat adalah melakukan desersi di mana yang bersangkutan tidak masuk kerja selama lebih dari 30 hari.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Anang Prastawa mengatakan pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat dilakukan terhadap Brigadir Kunto Wibowo. Sebelumnya, Polres Gunungkidul secara institusi sudah melakukan berbagai pembinaan kepada yang bersangkutan. Namun kemudian, anggota tersebut kembali melakukan pelanggaran yang kemudian masuk dalam kategori sudah tidak dapat ditoleransi.

Berita Lainnya  FKI Laksanakan Sholat Idul Adha Satu Hari Lebih Cepat

“Sebelumnya ada pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Kunto Wibowo) tapi untuk yang terakhir ini memang sudah tidak bisa ditoleransi kembali,” terang Iptu Anang Prastawa, Kamis (21/02/2019).

Sebelumnya Kunto Wibowo melakukan sejumlah pelanggaran terkait kode etik, kedisiplinan dan pelanggaran lain. Salah satunya informasi yang beredar di kalangan instansi, Kunto dilaporkan melakukan tindak penipuan pada sejumlah orang. Sebenarnya dari jajaran kepolisian telah melakukan pembinaan berulang kali terhadap Kunto. Namun meski telah mendapat pembinaan perilaku Kunto juga tidak berubah.

“Pernah disidangkan hingga yang bersangkutan dijatuhi putusan untuk ditempatkan di ruang khusus (tahanan) selama 21 hari untuk mendapat arahan dari pimpinan, tapi ternyata diulangi lagi,” imbuh dia.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady memimpin upacara pemberhentian anggota Polres Gunungkdiul

Adapun latar belakang pemberhentian tidak hormat itu mendasar pada Pasal 14 ayat 1 huruf A PP RI nomor 1 th 2003 tentang anggota Polri yang tidak masuk dalam waktu 30 hari berturut-turut. Surat keputusan pemberhentian sendiri terhitung sejak 31 Januari 2019 lalu. Kemudian untuk upacara baru dilakukan Kamis (21/02/2019) pagi tadi. Dalam upacara pemberhentian sendiri, Brigadir Kunto tidak hadir.

Berita Lainnya  Lelang Aneh Kawasan Parkir Kukup, Dokumen Peserta Dinyatakan Gugur Tapi Kembali Dipanggil

Lebih lanjut dikatakan oleh mantan Kasat Tahti itu, untuk di tahun 2019 ini baru pertama kalinya Polres Gunungkidul melakukan pemecaran pada anggota polisi. Tahun 2018 lalu pun juga terdapat satu anggota yang dilakukan pemecatan lantaran menyalahi aturan dan kode etik yang berlaku di kesatuan. Dikatakan pula, memang ada beberapa anggota polisi yang melakukan pelanggaran, namun langsung ditindaklanjuti penanganannya melalui mekanisme pembinaan.

Sementara itu, Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady menekankan pada seluruh anggotanya untuk menaati peraturan dan kode etik yang berlaku. Sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan sampai pembinaan atau bahkan pemecatan pada seorang anggota Polri. Antisipasi yang dilakukan yakni dengan pemberihan pembinaan atau pengarahan secara rohani. Kemudian memberikan arahan-arahan bagi anggota polri lainnya.

Berita Lainnya  Perkenalkan Briptu Widya, Mantan Jawara Dhimas Diajeng Yang Jadi Bhabinkamtibmas Wanita Pertama di Gunungkidul

“Kita sebagai aparat hukum tentu memiliki aturan atau kode etik yang harus dipatuhi. Kita akan terus meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat,” tutup Kapolres.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata5 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis1 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler