fbpx
Connect with us

Pariwisata

Digelontor Anggaran 4,5 Miliar, Penataan 2 Pantai Ini Segera Dilanjutkan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Surat kekancingan dalam pemanfaatan tanah Kasultanan atau Sultan Ground yang telah dikantongi Pemkab Gunungkidul menjadi titik tonggak awal dimulainya proses penataan di kawasan Pantai Selatan. Sejumlah pantai akan menjadi sasaran dari penataan ini. Diharapkan dengan program ini, kawasan pantai selatan bisa semakin nyaman sehingga pariwisata pun semakin berkembang.

Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukmono mengatakan, dengan diberikannya surat kekancingan tanah Kasultanan kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul maka dalam hal ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Proses penggarapan dan pengembangan kawasan obyek wisata bisa menjadi lebih mudah untuk dilakukan. Saat ini, Pemkab Gunungkidul telah mengantongi surat kekancingan untuk lahan di 7 kawasan pantai yaitu Pantai Baron, Ngrawe, Nglolang, Sepanjang, Drini, Krakal dan Siung.

Berita Lainnya  Pembatasan Pengunjung Obyek Wisata di Tengah Melonjaknya Kasus Covid, Dinas Pariwisata Tunggu Kebijakan Pusat

“Dalam proses penggarapan dan pengembangan yang menggunakan anggaran pemerintah kan statusnya harus jelas. Dan ini menjadi sebauh keuntungan bagi kita untuk lebih serius lagi, karena kita sudah ada ketetapan hukumnya,” ujar Harry Sukmono, Sabtu (12/06/2021) siang.

Salah satu yang akan digarap serius adalah penataan di kawasan Pantai Krakal. Untuk kawasan ini, Pemkab Gunungkidul mendapatkan izin pengelolaan lahan Sultan Ground seluas 14 hektare. Lahan yang telah diserahkan ini meliputi lahan dari Pantai Sarangan sampai dengan Slili. Ditambahkannya, berkait dengan pengembangan, pihaknya akan menggelar koordinasi. Karena memang untuk penataan kawasan ini membutuhkan masterplan yang benar-benar matang.

“Nanti itu kita koordinasi dengan lintas sektoral untuk yang 14 hektare di kawasan Krakal itu,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, penataan tahap awal di Pantai Krakal sendiri akan segera dilakukan. Pihaknya telah menyiapkan lahan seluas 4 hektare untuk pembengunan kios relokasi pedagang, tempat parkir dan terminal. Dana yang turun untuk penataan Pantai Krakal yaitu sebesar 1,8 miliar rupiah.

Berita Lainnya  Pacu Adrenalin Saat Menyebrang ke Pulau Kalong dengan Jembatan Bilah Kayu

Kemudian penataan kawasan pantai Drini juga akan dilakukan tahun ini. Dana 2,8 miliar rupiah akan dimanfaatkan untuk penataan kawasan tersebut. Rencananya, pada bulan Juni ini, pengerjaannya sudah akan dimulai.

Harapannya dengan kekancingan yang diberikan ini dapat mempermudah pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Tentunya didukung dengan geliat investasi yang membanjiri Gunungkidul khususnya kawasan pantai.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul Sunaryanta menambahkan, adanya surat kekancingan yang diberikan tersebut menjadi sebuah keabsahan Pemerintah Gunungkidul dalam mengawal tanah-tanah yang berstatus SG. Pihaknya sendiri telah memasang plakat status tanah-tanah yang telah resmi dikelola oleh Pemerintah Gunungkidul. Ini menjadi salah satu upaya dan partisipasi aktif pemerintah kabupaten dalam menjaga dan menyelamatkan tanah-tanah SG di Gunungkidul.

“Selain hal tersebut sebagai bentuk langkah awal proses tata ruang sempadan pantai,” ungkapnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler