Pemerintahan
Diklaim Tidak Pernah Gunakan Cantrang, Pencabutan Larangan Cantrang Dinilai Tak Berpengaruh di Gunungkidul






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Setelah sempat dilarang, pemerintah pusat akhirnya memutuskan untuk memperbolehkan pemakaian alat tangkap cantrang untuk waktu yang tak ditentukan. Keputusan ini dibuat mengingat banyak protes nelayan terkait pelarangan penggunaan kapal cantrang untuk melaut.
Meski begitu, keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tersebut tidak terlalu berdampak pada nelayan di Gunungkidul. Menurut Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul, tidak ada nelayan yang menggunakan alat tangkap berupa cantrang.
Sie Sarana Prasarana Perikanan Tangkap, Ikhsan mengatakan, selama ini tidak ada nelayan di kawasan pantai selatan termasuk DIY yang menggunakan alat tangkap berupa cantrang. Hal itu dikarenakan, karakteristik laut yang ada di Gunungkidul tidak memungkinkan untuk digunakannya cantrang.
"Cantrang itu bisanya digunakan di laut yang dasarnya lumpur seperti di wilayah pantai utara jawa," kata Ikhsan, Kamis (25/01/2018).
Ditambahkan Ikhsan, untuk karaktersitik laut di selatan jawa ini merupakan laut dengan dasar banyak batu karang. Sehingga jika pun mengambil kebijakan yang memperbolehkan penangkapan ikan dengan cantrang justru akan merugikan nelayan.







"Sistem kerja cantrang itu kan jaring yang mempunyai moncong dan bergerak didasar laut. Kalau itu dilakukan di Gunungkidul tidak mungkin, kecuali nelayan pengen merugi. Sebab harga cantrang itu mahal sekali," imbuh dia.
Terpisah, beberapa waktu lalu, Ketua Kelompok Nelayan Pantai Nampu, Sunu Handoko mengatakan bahwa selama ini kegiatan nelayan yang menggunakan kapal berukuran besar di wilayah pantai selatan tidak berpengaruh pada hasil tangkapan nelayan yang menggunakan perahu kecil. Sebab keduanya mempunyai area yang berbeda.
"Tidak ada pengaruhnya, kapal besar itu ditengah. Kami pinggiran saja," pungkas Sunu.