fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Hanya Satu Yang Serahkan Berkas, Panitia Pilur Karangasem Perpanjangan Masa Pendaftaran

Diterbitkan

pada

BDG

Ponjong,(pidjar.com)–Suhu politik dalam pemilihan lurah (Pilur) serentak tahun 2021 sudah mulai nampak. Pendaftaran bakal calon lurah sudah ditutup sejak tanggal 9 September 2021 kemari, di masing-masing kalurahan kondisinya berbeda-beda, ada yang pendaftarnya banyak namun ada juga yang minim. Seperti halnya di Kalurahan Karangasem, Kapanewon Ponjong, sampai dengan batas waktu pendaftaran hanya ada satu bakal calon yang mengembalikan berkas. Hal ini kemudian disikapi oleh panitia pilur dengan dilakukannya masa perpanjangan pendaftaran lurah.

Carik Karangasem, Krisnawati menungkapkan, sampai batas waktu yang ditentukan hanya ada satu bakal calon Lurah Karangasem yang mengembalikan berkas pendaftaran. Kondisi seperti ini tentu belum sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Dimana pada Perda nomor 7 tahun 2020 tentang Lurah menyebutkan jumlah pendaftar yang memenuhi persyaratan minimal 2 orang. Baru adanya satu orang yang mendaftar sebagai bakal calon Lurah Karangasem maka dilakukan perpanjangan waktu.

Berita Lainnya  63 Kalurahan di Gunungkidul Berstatus Desa Mandiri

“Ada perpanjangan waktu selama 20 hari kerja terhitung mulai dari 10 September sampai dengan 7 Oktober 2021 mendatang,” kata Krisnawati, Selasa (114/09/2021).

Sebenarnya ada tiga orang yang ditahapan sebelumnya mengambil berkas pencalonan Lurah Karangasem, namun memang hingga sekarang baru ada satu yang mengembalikan berkas. Ia berharap dua orang yang belum mengembalikan berkas tersebut segera melengkapi dan mengembalikan berkas ke panitia Pemilihan Lurah 2021. Sehingga nantinya jalannya Pilur sesuai dengan tahapan dan tidak dilakukan penundaan sebagaimana aturan yang berlaku.

“Dimasa perpanjangan ini kami manfaatkan betul. Harapannya mereka yang sudah mengambil berkas persyaratan segera mendaftarkan diri sebagai bakal calon lurah,” ungkapnya.

Kondisi berberda terjadi di beberapa kalurahan lain, yang mana ada kalurahan justru peminatnya banyak seperti yang terjadi di Kalurahan Getas, Kapanewon Playen dan Kalurahan Grogol Kapanewon Paliyan yang pendaftrar bakal calon lurahnya sebanyak 6 orang. sementara di Kalurahan lain seperti Gari, Kapanewon Wonosari dan Bendung Kapanewon Semin para petahana bertarung dengan istri mereka sendiri.

Berita Lainnya  Pengen Ganti Foto E-KTP, Begini Caranya

Ketua Panitia Pilur Grogol, Wawan Andriyanto mengungkapkan peminat bakal calon lurah tahun 2021 ini memang cukup banyak, yaitu ada 6 orang yang mengembalikan berkas ke panitia sampai batas akhir kemarin. Adapun 6 orang ini memiliki background yang berbeda-beda mulai dari dukuh, pensiunan PNS, PNS aktif, warga setempat, dan guru swasta. Banyaknya pendaftar ini nantinya akan dilakukan seleksi untuk menentukan bakal calon lurah yang mengikuti tahapan selanjutnya.

“Nanti akan dilakukan proses seleksi sesuai dengan tata waktu dan tahapan yang telah ditentukan dari Kabupaten dan Kapanewon,” ucap Wawan.

Ia menjelaskan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kalurahan Grogol sebanyak 1.851 orang.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M Farkhan mengatakan, proses pendaftaran bakal calon lurah di 58 kalurahan sudah ditutup. Dalam ajang demokrasi tingkat kalurahan ini ada 43 petahana yang  mengikuti pilur 2021.

Berita Lainnya  Anggaran BPBD Menipis, Pemerintah Belum Akan Naikkan Status Kekeringan

“Ada 43 Lurah yang kembali mencalonkan diri,” ucap M. Farkhan.

Beberapa  kalurhan yang lurah lama tidak mencalonkan diri adalah di Kalurahan Bedoyo, Karangasem, Bohol, Semugih, Jerukwudel, Karangawen, Wunung, Wareng, Beji (Patuk), Putat, Salam, dan Semoyo. Sedangkan kalurahan Bejiharjo, Grogol, dan Pampang tidak ada incumbent karena selama ini dijabat oleh pejabat sementara.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler