fbpx
Connect with us

Hukum

Kasus Penembakan di Girisubo, Briptu MK Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Sidang perkara penembakan oknum anggota Polsek Girisubo, Briptu Muhammad Kharisma yang menewaskan seorang pemuda masih bergulir di Pengadilan Negeri Gunungkidul. Kamis (14/09/2023) kemarin, sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Siang kemarin, sidang diketuai oleh Annisa Noviyati, dengan anggota Iman Santoso, dan I Gede Adi Muliawan. Sementara JPU adalah Widha Sinulingga, sidang dilaksanakan secara hibrid sesuai dengan kesepakatan sejak awal. Majelis Hakim, JPU, dan Kuasa Hukum berada di ruang sidang PN Wonosari sedangkan terdakwa mengikuti sidang di Lembaga Permasyarakatan Wonosari.

Pada sidang tersebut dibacakan tuntutan JPU yakni, terdakwa ditutut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Selain itu, terdakwa dibebankan untuk membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 197.626.500. Restitusi ini adalah hasil perhitungan dari LPSK RI karena keluarga korban mengajukan restitusi.

Berita Lainnya  Modus Ngajak Ngamar, Pria Durhaka Larikan Motor dan HP Pasangannya

Adapun JPU menyebut hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa seseorang, menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban, serta membuat keresahan di tengah masyarakat. Kemudian hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan dan mengakui serta perbuatannya. Selain itu, jaksa menyebut Briptu M. Kharisma belum pernah dihukum.

“Barang bukti berupa kemeja lengan panjang dan satu butir selongsong peluru dimusnahkan. Sementara senjata dikembalikan ke Polsek Girisubo. Menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Pasal yang disangkakan kepada terdakwa adalah pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Tuntutan tersebut berdasarkan sejumlah keterangan dari 8 saksi, 2 saksi meringankan terdakwa dan 2 saksi ahli.

Sidang selanjutnya akan dilakukan 21 September 2023 untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Majelis hakim juga akan mendengarkan keterangan dari LPSK berkaitan dengan resititusi tersebut.
“Kita jadwalkan setelah jawaban dari JPU usai mendengar pledoi dari kuasa hukum terdakwa,”imbuhnya.

Berita Lainnya  Mabuk Obat-obatan Saat Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, 2 Pemuda Ditahan

Nampak pula keluarga korban, rekan korban dalam PSHT serta juga kuasa hukum PSHT mengikuti persidangan hingha selesai.

Salah seorang perwakilan keluarga korban, Wahyudi menilai tuntutan JPU kepada terdakwa masih terlalu rendah. Pihaknya berharap Briptu M. Kharisma bisa dihukum maksimal. Keluarga sebenarnya merasa tuntutan tersebut masih kurang.

Berkaitan dengan restitusi yang dibebankan kepada terdakwa, angka tersebut sudah dihitung secara seksama oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya ada untuk mencukupi kebutuhan pihak keluarga.

“Harapan kami (restitusi) juga terpenuhi. Karena korban itu sebagai tulang punggung keluarga. Belum lama ini ayahnya meninggal, sehingga ibunya yang kemudian menjadi tulang punggung keluarga,” tutup Wahyudi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Minggu (14/05/2023) lalu diadakan electone di Balao Padukuhan Wuni, Kaluraan Nglindur, Kapanewon Girisubo dalam rangka bersih dusun. Saat itu, acara berlangsung ricuh, pihak panitia dan kepolisian berupaya melakukan pengamanan. Aldi selaku panitia hanya duduk di bawah panggung namun kemudian tertembak senjata laras panjang yang dibawa oleh Briptu M. Kharisma.

Berita Lainnya  Vonis Penjara 1 Tahun Lurah Baleharjo Dibanding Kejaksaan

Hasil pemeriksaan dari pelaku dan saksi, saat itu Briptu MK mulanya hendak menengahi sebuah keributan antar penonton itu. Dari atas panggung Briptu MK meminta senjata api yang dibawa oleh rekannya sesama anggota Polri, yakni Satyo Ibnu Yudhono selaku saksi. Alasannya, demi mengamankan senjata tersebut karena Setyo masih lebih junior ketimbang Briptu MK.

Saat menyerahkan senjata tersebut, saksi menjelaskan dengan kode bahwa senapan tersebut dalam keadaan terisi. Briptu MK lalu mengangguk sebagai tanda mengerti kondisi senapan laras panjang tersebut. Namun saat Briptu M. Kharisma menunduk untuk menegur penonton, senjata laras panjang tersebut tanpa sengaja meletus hingga mengenai Aldi hingga meninggal dunia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler