Hukum
Bapak Bejat, Perkosa Anak Kandung Yang Masih SMP Saat Sedang Mabuk




Semin,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Bejat. Mungkin kata itu yang pantas untuk menggambarkan kelakuan S, warga Kapanewon Semin. Bagaimana tidak, pria tengah baya tersebut dengan tega memperkosa putri bungsunya yang masih berusia belasan tahun dan duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum dan S sendiri sudah diamankan di Polres Gunungkidul. Bapak bejat ini sendiri telah ditahan di Mapolres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ratri mengungkapkan, pada tanggal 4 November 2021 lalu UPPA mendapatkan laporan dari seorang ibu bahwa anaknya yang masih berusia belasan tahun yaitu Sekar (nama samaran) menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri. Adapun petugas kemudian melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut.
“Setelah laporan itu kami lakukan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi untuk kelengkapan data,” papar Ratri saat ditemui, Rabu (19/01/2022).
Pada saat pemeriksaan dilakukan, Sekar mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah kandungnya yaitu S. Korban menyebut bahwa pencabulan sendiri telah dilakukan sebanyak 2 kali. Sekar sendiri sempat diancam oleh sang ayah agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Namun kemudian setelah berhasil mengumpulkan keberaniannya, Sekar yang tidak tahan dengan perlakuan tersebut lantas mengadukan ke ibunya. Menurut Ratri, pemerkosaan tersebut dilakukan S di rumah saudaranya yang berdekatan dengan rumah nenek korban.




“Kalau untuk korban sendiri mengaku sudah 2 kali dicabuli oleh bapak kandungnya itu (S). Setelah semua bukti kuat, tanggal 21 Desember 2021 lalu kami telah lakukan penangkapan terhadap S,” imbuh dia.
S sendiri ditangkap di kediaman orang tuanya. Dalam pemeriksaan dilakukan oleh petugas, S sempat tidak mengakui perbuatan. Namun kemudian, lantaran ada bukti-bukti yang angat kuat sehingga proses hukum tetap berlanjut. Pada saat memperkosa anak kandungnya itu, S dalam kondisi mabuk.
“Dia memang pemabuk. Sebanyak 2 kali pencabulan itu jaraknya tidak lama, hanya sekitar 1 bulan saja,” jelas Ratri.
“Ibu korban dengan bapaknya ini memang sudah lama cerai. Jadi hanya sesekali ketemu kalau ke rumah neneknya itu dan terjadilah pencabulan ini. Untuk pendampingan psikologi tetap dilakukan, korban juga dalam kondisi baik,” kata dia.
Menurut Ratri, selama ini tidak ada iming-imimg apapun. Kemudian tidak ada ancaman baik fisik ataupun verbal. Dalam proses pemeriksaan, S sempat berkelit namun atas saran jaksa kemudian polisi mendatangkan ahli dan alat tes poligraf atau uji kebohongan untuk mengetahui secara pasti.
Saat ini kasus tersebut sudah masuk pada tahapan P-19 dan sebentar lagi akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Adapun pelaku disangkakan pasal 81 sub 82 UU nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Dukuh tempat Sekar tinggal, membenarkan bahwa anak belia tersebut menjadi korban pencabulan bapak kandungnya sendiri. Pihaknya tidak mengetahui secara pasti kronologi pada saat itu. Sebab di keluarga tersebut terkesan baik-baik saja.
“Kalau anaknya itu baik dan memang tinggal di sini. Saya juga kaget kalau S ditangkap polisi karena nyabuli anaknya 2 kali,” ujar dukuh tersebut saat ditemui di rumahnya.
S sendiri selama ini tinggal di Bantul bekerja di wilayah tersebut. Kepada 3 anaknya dan keluarga mantan istrinya itu terlihat harmonis. Dia sering pulang dan mencukupi kebutuhan mereka. Namun ternyata dibalik itu semua ada tindakan bejat yang dilakukan.
“Pelaporannya saja saya tidak tahu, karena memang S itu jarang di sini dan kebetulan mantan istrinya (ibu Sekar) juga tinggal di Jogja, katanya kerja di sana,” tutupnya.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Sosial2 hari yang lalu
43 Tahun Berdayakan UMKM Gunungkidul, Koperasi Marsudi Mulyo Terus Berinovasi
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
3 Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Meninggal, 1 Masih Dalam Pencarian
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 1,5 Miliar Untuk Perbaikan Gedung Sekolah
-
Sosial1 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kukuhkan Pengurus FPRB Baru
-
Info Ringan3 hari yang lalu
Dibalut Horor, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Sahabat Sejati
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Jumlah Pengguna Kereta Api Membludak saat Libur Panjang, PT KAI Daop 6 Klaim Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Gempa 5,2 SR Guncang Gunungkidul
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
BKPPD Periksa 2 ASN Yang Diduga Terlibat Perselingkuhan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Keluarga Korban Laka Laut di Pantai Drini Akan Terima Asuransi