Pemerintahan
Dipanggil Atasan Lantaran Hajatan Undang Dhimas Tedjo, Anggota Satpol PP Terancam Sanksi






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Viralnya video hajatan yang dihelat salah satu anggota anggota Satpol PP di Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo berbuntut panjang. Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul pada Sabtu (05/10/2021) pagi ini memanggil DS, yang dalam hajatannya Senin (04/10/2021) kemarin mengundang Dhimas Tedjo. Dalam video yang tersebar tersebut, Dhimas Tedjo yang tengah menyanyi dikerumuni ibu-ibu tanpa protokol kesehatan.
Kepala Bidang Penegakkan Hukum Satuan Polisi Pamong Praja Tauviq Nur Hidayat mengatakan, pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB, pihaknya bersama Plt Kasat Pol PP memanggil DS untuk klarifikasi. Dari keterangan Tauviq, DS telah mengakui bahwa video viral tersebut memang merupakan hajatan di rumahnya ketika menikahkan sang anak. Namun begitu, DS menyampaikan bahwa diundangnya Dhimas Tedjo bukan merupakan bagian acara hajatan. Hal tersebut hanyalah nadzar yang bersangkutan jika anaknya menikah akan mengundang artis tersebut. Dari pengakuan DS, pentasnya pun digelar cukup sederhana, tanpa panggung dan juga hanya menyanyikan tiga lagu.
“Kami sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh anggota kami, tentu DS ini melanggar Inbup Nomor 443/4233 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid19 di Gunungkidul. Jelas tertera dalam Inbup tersebut pada huruf m, di mana hajatan sendiri tak boleh menggunakan hiburan dan maksimal 20 tamu undangan,” papar Tauviq, Senin siang.
Tauviq menambahkan, pihaknya sendiri tak mengetahui acara hajatan anggotanya tersebut. Tidak ada permintaan izin kepada atasan berkaitan dengan hajatan tersebut.
“Sama sekali tidak memberitahukan, saya sebagai orang baru di sini tidak menghadiri hajatan tersebut. Tapi kawan kami di Sat Pol PP banyak yang hadir hari Jumat di mana saat itu belum hajatan,” jelasnya.







Tauviq menambahkan, apapun alasannya, hal itu tetap tidak bisa dibenarkan karena dalam aturan sudah jelas tertera. Pihaknya sendiri tidak melakukan pembubaran lantaran tak mengetahui konsep hajatan yang dihelat anggotanya tersebut.
“Baru tahu ya karena memang viral kemarin, sanksi di Inbup kan berupa edukasi dan tindakan preventif, tapi karena sudah terhelat ya tinggal menyiapkan sanksi yang bersangkutan sebagai ASN dan anggota Sat Pol PP,” terang Tauviq.
Sementara itu, Kepala Bidang Linmas Sat Pol PP Gunungkidul, Tri Sugiyardi mengatakan, ancaman sanksi kepada yang bersangkutan saat ini masih didiskusikan jajarannya. Yang jelas, lanjut Tri, atas gelaran hajatan itu, DS dinilai sudah melakukan tindakan indisipliner.
“Kami berkoordinasi dengan BKKPD untuk itu, karena seharusnya ASN apalagi anggota Sat Pol PP bisa menjadi contoh dalam penerapan disiplin protokol kesehatan semasa PPKM Level 3,” tandas Tri.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks