fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Pendaftar Lebih Dari 5 Orang, Dua Kalurahan Ini Akan Gelar Tes Seleksi Bakal Calon Lurah

Diterbitkan

pada

BDG

Paliyan,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dari puluhan Kalurahan yang tengah menggelar Pilur Serentak 2021, ada dua Kalurahan yang harus menggelar tahapan tes seleksi. Hal ini lantaran, dua kalurahan tersebut memiliki jumlah pendaftar bakal calon lurah lebih dari 5 orang. Sesuai aturan, dalam tahapan pencoblosan, maksimal hanya diperbolehkan 5 orang peserta.

Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, 2 kalurahan yang pendaftar bakal calon lurahnya lebih dari 5 orang yaitu di Kalurahan Getas, Kapanewon Playen dan Kalurahan Grogol, Kapanewon Paliyan. Nantinya proses tes seleksi ini akan diselenggarakan pada tanggal 15 Oktober 2021 mendatang.

Mereka akan menjalani serangkaian tes. Dari hasil tes tersebut, nantinya akan menentukan siapa saja yang berhak ditetapkan sebagai calon lurah dan mengikuti tahapan lainnya sampai pada pencoblosan mendatang.

Berita Lainnya  Mendekati Musim Tanam, Petani Diminta Mulai Siapkan Lahan

“Rencananya tanggal 15 Oktober 2021 ini mulai dilakukan seleksi. Kemudian sesuai jadwal 16 Oktober 2021 sudah dilakukan penetapan calon lurah,” ucap Kriswantoro. Selasa (05/10/2021).

Ia menjelaskan, saat ini tahapan lainnya Pilur Serentak 2021 masih berjalan sebagaimana jadwal yang telah ditentukan. Sejauh ini, tidak ada kendala yang dihadapi oleh panitia. Pada tahun 2021, ada 58 kalurahan yang akan menyelenggarakan Pilur dimana dari jumlah tersebut ada 43 Lurah aktif yang mengajukan cuti untuk ikut dalam demokrasi tingkat Kalurahan tersebut.

“Ada 43 orang lurah yang mengajukan cuti untuk ikut dalam Pilur. Beberapa yang tidak maju kembali adalah Bedoyo, Karangasem, Bohol, Semugih, Jerukwudel, Karangawen, Wunung, Wareng, Beji (Patuk), Putat, Salam, dan Semoyo. Kalau Grogol, Bejiharjo, Pampang kan karena lurah sudah meninggal dan ada yang mengundurkan diri, jadi calonnya baru semua,” imbuh dia.

Dalam gelaran demokrasi ini, ada juga kalurahan yang sampai dengan sekarang baru ada 1 pendaftar bakal calon lurah. Sehingga panitia dan pemerintah harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran. Adalah Kalurahan Karangasem, Kapanewon Ponjong yang hingga saat ini hanya ada 1 pendaftar.

Berita Lainnya  Dampak Kekeringan Kian Meluas, BPBD Gunungkidul Gunakan BTT Untuk Atasi Kekeringan 

Carik Karangasem, Krisnawati mengatakan, sampai dengan sekarang ini baru ada 1 pendaftar bakal calon lurah yaitu Gunanto. Sementara beberapa orang yang pernah mengambil blangko pendaftarsn sampai dengan sekarang ini belum mengembalikan berkas-berkas.

“Sampai sekarang belum. Ada kemungkinan menjelang hari terakhir nanti mereka baru mengumpulkan, sesuai dengan aturan yang berlaku, masa perpanjangan sampai tanggal 9 Oktober 2021 mendatang,” Krisnawati.

Dari pihak panitia sendiri sudah berupaya menjalin komunikasi dengan mereka-mereka yang mengambil persyaratan. Tapi memang belum ada yang memutuskan untuk mengembalikan formulir pendaftaran yang telah diambilnya.

“Kalau lurah yang dulu sudah tidak bisa mencalonkan lagi karena yang bersangkutan sudah 3 periode,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler