Pemerintahan
Dipanggil Atasan Lantaran Hajatan Undang Dhimas Tedjo, Anggota Satpol PP Terancam Sanksi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Viralnya video hajatan yang dihelat salah satu anggota anggota Satpol PP di Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo berbuntut panjang. Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul pada Sabtu (05/10/2021) pagi ini memanggil DS, yang dalam hajatannya Senin (04/10/2021) kemarin mengundang Dhimas Tedjo. Dalam video yang tersebar tersebut, Dhimas Tedjo yang tengah menyanyi dikerumuni ibu-ibu tanpa protokol kesehatan.
Kepala Bidang Penegakkan Hukum Satuan Polisi Pamong Praja Tauviq Nur Hidayat mengatakan, pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB, pihaknya bersama Plt Kasat Pol PP memanggil DS untuk klarifikasi. Dari keterangan Tauviq, DS telah mengakui bahwa video viral tersebut memang merupakan hajatan di rumahnya ketika menikahkan sang anak. Namun begitu, DS menyampaikan bahwa diundangnya Dhimas Tedjo bukan merupakan bagian acara hajatan. Hal tersebut hanyalah nadzar yang bersangkutan jika anaknya menikah akan mengundang artis tersebut. Dari pengakuan DS, pentasnya pun digelar cukup sederhana, tanpa panggung dan juga hanya menyanyikan tiga lagu.
“Kami sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh anggota kami, tentu DS ini melanggar Inbup Nomor 443/4233 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid19 di Gunungkidul. Jelas tertera dalam Inbup tersebut pada huruf m, di mana hajatan sendiri tak boleh menggunakan hiburan dan maksimal 20 tamu undangan,” papar Tauviq, Senin siang.
Tauviq menambahkan, pihaknya sendiri tak mengetahui acara hajatan anggotanya tersebut. Tidak ada permintaan izin kepada atasan berkaitan dengan hajatan tersebut.
“Sama sekali tidak memberitahukan, saya sebagai orang baru di sini tidak menghadiri hajatan tersebut. Tapi kawan kami di Sat Pol PP banyak yang hadir hari Jumat di mana saat itu belum hajatan,” jelasnya.

Tauviq menambahkan, apapun alasannya, hal itu tetap tidak bisa dibenarkan karena dalam aturan sudah jelas tertera. Pihaknya sendiri tidak melakukan pembubaran lantaran tak mengetahui konsep hajatan yang dihelat anggotanya tersebut.
“Baru tahu ya karena memang viral kemarin, sanksi di Inbup kan berupa edukasi dan tindakan preventif, tapi karena sudah terhelat ya tinggal menyiapkan sanksi yang bersangkutan sebagai ASN dan anggota Sat Pol PP,” terang Tauviq.
Sementara itu, Kepala Bidang Linmas Sat Pol PP Gunungkidul, Tri Sugiyardi mengatakan, ancaman sanksi kepada yang bersangkutan saat ini masih didiskusikan jajarannya. Yang jelas, lanjut Tri, atas gelaran hajatan itu, DS dinilai sudah melakukan tindakan indisipliner.
“Kami berkoordinasi dengan BKKPD untuk itu, karena seharusnya ASN apalagi anggota Sat Pol PP bisa menjadi contoh dalam penerapan disiplin protokol kesehatan semasa PPKM Level 3,” tandas Tri.
-
Uncategorized5 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized2 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
