fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Dipanggil Atasan Lantaran Hajatan Undang Dhimas Tedjo, Anggota Satpol PP Terancam Sanksi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Viralnya video hajatan yang dihelat salah satu anggota anggota Satpol PP di Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo berbuntut panjang. Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul pada Sabtu (05/10/2021) pagi ini memanggil DS, yang dalam hajatannya Senin (04/10/2021) kemarin mengundang Dhimas Tedjo. Dalam video yang tersebar tersebut, Dhimas Tedjo yang tengah menyanyi dikerumuni ibu-ibu tanpa protokol kesehatan.

Kepala Bidang Penegakkan Hukum Satuan Polisi Pamong Praja Tauviq Nur Hidayat mengatakan, pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB, pihaknya bersama Plt Kasat Pol PP memanggil DS untuk klarifikasi. Dari keterangan Tauviq, DS telah mengakui bahwa video viral tersebut memang merupakan hajatan di rumahnya ketika menikahkan sang anak. Namun begitu, DS menyampaikan bahwa diundangnya Dhimas Tedjo bukan merupakan bagian acara hajatan. Hal tersebut hanyalah nadzar yang bersangkutan jika anaknya menikah akan mengundang artis tersebut. Dari pengakuan DS, pentasnya pun digelar cukup sederhana, tanpa panggung dan juga hanya menyanyikan tiga lagu.

Berita Lainnya  BUMDes Didemo Masalah Sertifikasi Pemandu Goa Pindul, Kades Bejiharjo Enggan Berkomentar

“Kami sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh anggota kami, tentu DS ini melanggar Inbup Nomor 443/4233 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid19 di Gunungkidul. Jelas tertera dalam Inbup tersebut pada huruf m, di mana hajatan sendiri tak boleh menggunakan hiburan dan maksimal 20 tamu undangan,” papar Tauviq, Senin siang.

Tauviq menambahkan, pihaknya sendiri tak mengetahui acara hajatan anggotanya tersebut. Tidak ada permintaan izin kepada atasan berkaitan dengan hajatan tersebut.

“Sama sekali tidak memberitahukan, saya sebagai orang baru di sini tidak menghadiri hajatan tersebut. Tapi kawan kami di Sat Pol PP banyak yang hadir hari Jumat di mana saat itu belum hajatan,” jelasnya.

Tauviq menambahkan, apapun alasannya, hal itu tetap tidak bisa dibenarkan karena dalam aturan sudah jelas tertera. Pihaknya sendiri tidak melakukan pembubaran lantaran tak mengetahui konsep hajatan yang dihelat anggotanya tersebut.

Berita Lainnya  Habiskan Anggaran 10 Miliar, 2 Ruas Jalan di Gunungkidul Bagian Timur Mulai Dibangun

“Baru tahu ya karena memang viral kemarin, sanksi di Inbup kan berupa edukasi dan tindakan preventif, tapi karena sudah terhelat ya tinggal menyiapkan sanksi yang bersangkutan sebagai ASN dan anggota Sat Pol PP,” terang Tauviq.

Sementara itu, Kepala Bidang Linmas Sat Pol PP Gunungkidul, Tri Sugiyardi mengatakan, ancaman sanksi kepada yang bersangkutan saat ini masih didiskusikan jajarannya. Yang jelas, lanjut Tri, atas gelaran hajatan itu, DS dinilai sudah melakukan tindakan indisipliner.

“Kami berkoordinasi dengan BKKPD untuk itu, karena seharusnya ASN apalagi anggota Sat Pol PP bisa menjadi contoh dalam penerapan disiplin protokol kesehatan semasa PPKM Level 3,” tandas Tri.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler