Connect with us

Pemerintahan

Musim Pilkada, Bupati dan Wakil Bupati Dilarang Lakukan Mutasi Pejabat

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan Pemkab Gunungkidul untuk tidak melakukan mutasi jabatan selama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Bupati) dan Wakil Bupati pada tahun 2020 ini. Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk mengantisipasi pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Humas Bawaslu Gunungkidul, Rosita memaparkan, terkait hal tersebut, pihaknya telah melayangkan surat himbauan kepada pemerintah kabupaten mengenai larangan melakukan mutasi jabatan. Sesuai dengan aturan yang berlaku, pemerintah tidak diperbolehkan melakukan perggantian pejabat menjelang 6 bulan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul.

“Kami sudah melayangkan surat himbauan maupun melakukan audiensi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Gunungkidul,” kata Rosita, Senin (06/01/2020).

Sesuai dengan pasal 71 UU No 10/2016, Gubernur dan atau Wakil Gubernur, Bupati dan atau Wakil Bupati, serta Walikota dan atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan, atau sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Larangan ini berlaku sampai dengan akhir masa jabatan pejabat tersebut.

Berita Lainnya  Dua Bulan Tak Masuk Kerja, Seorang PNS Segera Dipecat

Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020 yaitu dilaksanakan pada 8 Juli 2020.

“Kecuali jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, maka baru boleh melakukan mutasi pejabat,” terang dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika pejabat juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang sekiranya menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terpilih.

Berita Lainnya  Kembali Diguyur Anggaran Miliaran, Jogging Track di Alun-alun Wonosari Bakal Makin Ciamik

“Mulai tanggal 8 Januari 2020 sudah tidak diperbolehkan melakukan penggantian jabatan atau mutasi,” imbuh dia.

Jika nantinya diketahui terdapat mutasi jabatan pada masa menjelang Pilkada 2020, ada sanksi yang menanti jajaran Bupati atau Wakil Bupati. Di mana sesuai dengan Pasal 188 dan Pasal 190, sanksi atas larangan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan denda paling sedikit Rp.600.000,00.

Sebelum adanya pelanggaran tersebut, dari Bawaslu sendiri berupaya melakukan antisipasi dengan melakukan sosialisasi dan kegiatan lain untuk mengantisipasi keterlibatan seorang ASN dalam praktik politik.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono menyatakan, pihaknya pada tahun 2020 ini berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan sosialisasi dan antisipasi pelanggaran ASN. Langkah ini diambil untuk meminimalisir adanya temuan ASN yang terlibat praktek politik praktis. Beberapa waktu lalu, Bawaslu pun juga sudah mendapatkan laporan perihal adanya dugaan pelanggaran ASN, namun demikian belum dapat dilakukan tindakan lantaran terbenturnya aturan.

Berita Lainnya  Musim Kemarau Mulai Melanda, 2 Kecamatan Ini Mulai Ajukan Permohonan Bantuan Dropping Air

“Antisipasi sangatlah diperlukan. Korban politik misalnya mereka tidak tahu aturan yang berlaku kemudian dilaporkan dan bisa jadi to dipindahtugaskan (mutasi),” beber Is.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata5 hari yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Wisatawan Pantai Krakal Keluhkan Bawa Tikar Sendiri Tetap Dipungut Uang Sewa, Ini Respon Dinas

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul saat ini menjadi primadona bagi wisatawan luar daerah untuk mengisi waktu libur panjang mereka. Dalam setiap momen...

Pantai gunungkidul Pantai gunungkidul
Pariwisata2 bulan yang lalu

Menikmati Pesona Baru Pantai Sepanjang yang Memikat Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari,(pidjar.com)– Berbicara tentang pantai di Kabupaten Gunungkidul memang tidak ada habisnya. Pasalnya, daerah ini memiliki puluhan pantai dengan keindahan...

Berita Terpopuler