fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Musim Pilkada, Bupati dan Wakil Bupati Dilarang Lakukan Mutasi Pejabat

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan Pemkab Gunungkidul untuk tidak melakukan mutasi jabatan selama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Bupati) dan Wakil Bupati pada tahun 2020 ini. Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk mengantisipasi pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Humas Bawaslu Gunungkidul, Rosita memaparkan, terkait hal tersebut, pihaknya telah melayangkan surat himbauan kepada pemerintah kabupaten mengenai larangan melakukan mutasi jabatan. Sesuai dengan aturan yang berlaku, pemerintah tidak diperbolehkan melakukan perggantian pejabat menjelang 6 bulan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul.

“Kami sudah melayangkan surat himbauan maupun melakukan audiensi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Gunungkidul,” kata Rosita, Senin (06/01/2020).

Sesuai dengan pasal 71 UU No 10/2016, Gubernur dan atau Wakil Gubernur, Bupati dan atau Wakil Bupati, serta Walikota dan atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan, atau sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Larangan ini berlaku sampai dengan akhir masa jabatan pejabat tersebut.

Berita Lainnya  Tertangkap Tangan Pungli di TPR Pantai, PNS Aktif Akhirnya Dijebloskan Penjara

Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020 yaitu dilaksanakan pada 8 Juli 2020.

“Kecuali jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, maka baru boleh melakukan mutasi pejabat,” terang dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika pejabat juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang sekiranya menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terpilih.

Berita Lainnya  Gerakan Pemerintah Pulihkan Ekonomi di Masa Pandemi, Buka Pariwisata dan Geliatkan UMKM

“Mulai tanggal 8 Januari 2020 sudah tidak diperbolehkan melakukan penggantian jabatan atau mutasi,” imbuh dia.

Jika nantinya diketahui terdapat mutasi jabatan pada masa menjelang Pilkada 2020, ada sanksi yang menanti jajaran Bupati atau Wakil Bupati. Di mana sesuai dengan Pasal 188 dan Pasal 190, sanksi atas larangan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan denda paling sedikit Rp.600.000,00.

Sebelum adanya pelanggaran tersebut, dari Bawaslu sendiri berupaya melakukan antisipasi dengan melakukan sosialisasi dan kegiatan lain untuk mengantisipasi keterlibatan seorang ASN dalam praktik politik.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono menyatakan, pihaknya pada tahun 2020 ini berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan sosialisasi dan antisipasi pelanggaran ASN. Langkah ini diambil untuk meminimalisir adanya temuan ASN yang terlibat praktek politik praktis. Beberapa waktu lalu, Bawaslu pun juga sudah mendapatkan laporan perihal adanya dugaan pelanggaran ASN, namun demikian belum dapat dilakukan tindakan lantaran terbenturnya aturan.

Berita Lainnya  Diklaim Tidak Pernah Gunakan Cantrang, Pencabutan Larangan Cantrang Dinilai Tak Berpengaruh di Gunungkidul

“Antisipasi sangatlah diperlukan. Korban politik misalnya mereka tidak tahu aturan yang berlaku kemudian dilaporkan dan bisa jadi to dipindahtugaskan (mutasi),” beber Is.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Kementerian BUMN dan Sejumlah Perusahaannya Bagikan Bantuan TJSL ke Warga DIY

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com)– Kementerian BUMN bersama perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN, salah satunya PT Kereta Api Indonesia (Persero)...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Okupansi Hotel di Gunungkidul Hampir 100 Persen 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Momen libur natal dan tahun baru 2025 menjadi hal positif bagi Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) okupansi hotel sangat...

Pariwisata3 minggu yang lalu

10 Ribu Wisatawan Kunjungi Gunungkidul Dimalam Pergantian Tahun 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Dinas Pariwisata Gunungkidul mencatat sebanyak 10 ribu wisatawan mengunjungi destinasi wisata di Gunungkidul saat perayaan malam tahun baru 2025....

Pariwisata3 bulan yang lalu

Miliki Daya Tarik Tersendiri, Wota-wati Bersolek Jadi Kawasan Green Tourism

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Girisubo,(pidjar.com)– Padukuhan Wota-wati yang berada di Kalurahan Pucung, Kapanewon Girisubo merupakan daerah yang memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan padukuhan lain...

Pariwisata4 bulan yang lalu

Daop 6 Yogyakarta Bersama Korlantas Polri Gelar Sosialisasi Keselamatan, Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com) — Daop 6 Yogyakarta bersama Korlantas POLRI melakukan sosialisasi keselamatan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di area...

Berita Terpopuler