fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Musim Pilkada, Bupati dan Wakil Bupati Dilarang Lakukan Mutasi Pejabat

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan Pemkab Gunungkidul untuk tidak melakukan mutasi jabatan selama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Bupati) dan Wakil Bupati pada tahun 2020 ini. Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk mengantisipasi pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Humas Bawaslu Gunungkidul, Rosita memaparkan, terkait hal tersebut, pihaknya telah melayangkan surat himbauan kepada pemerintah kabupaten mengenai larangan melakukan mutasi jabatan. Sesuai dengan aturan yang berlaku, pemerintah tidak diperbolehkan melakukan perggantian pejabat menjelang 6 bulan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul.

“Kami sudah melayangkan surat himbauan maupun melakukan audiensi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Gunungkidul,” kata Rosita, Senin (06/01/2020).

Sesuai dengan pasal 71 UU No 10/2016, Gubernur dan atau Wakil Gubernur, Bupati dan atau Wakil Bupati, serta Walikota dan atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan, atau sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Larangan ini berlaku sampai dengan akhir masa jabatan pejabat tersebut.

Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020 yaitu dilaksanakan pada 8 Juli 2020.

Berita Lainnya  Di Tengah Membludaknya Pendaftar, Sejumlah Formasi Seleksi CPNS Pemkab Gunungkidul Masih Sepi Peminat

“Kecuali jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, maka baru boleh melakukan mutasi pejabat,” terang dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika pejabat juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang sekiranya menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terpilih.

“Mulai tanggal 8 Januari 2020 sudah tidak diperbolehkan melakukan penggantian jabatan atau mutasi,” imbuh dia.

Jika nantinya diketahui terdapat mutasi jabatan pada masa menjelang Pilkada 2020, ada sanksi yang menanti jajaran Bupati atau Wakil Bupati. Di mana sesuai dengan Pasal 188 dan Pasal 190, sanksi atas larangan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan denda paling sedikit Rp.600.000,00.

Sebelum adanya pelanggaran tersebut, dari Bawaslu sendiri berupaya melakukan antisipasi dengan melakukan sosialisasi dan kegiatan lain untuk mengantisipasi keterlibatan seorang ASN dalam praktik politik.

Berita Lainnya  Tak Banyak Wisatawan Manfaatkan Pembayaran Tiket Non Tunai

Sementara itu, Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono menyatakan, pihaknya pada tahun 2020 ini berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan sosialisasi dan antisipasi pelanggaran ASN. Langkah ini diambil untuk meminimalisir adanya temuan ASN yang terlibat praktek politik praktis. Beberapa waktu lalu, Bawaslu pun juga sudah mendapatkan laporan perihal adanya dugaan pelanggaran ASN, namun demikian belum dapat dilakukan tindakan lantaran terbenturnya aturan.

“Antisipasi sangatlah diperlukan. Korban politik misalnya mereka tidak tahu aturan yang berlaku kemudian dilaporkan dan bisa jadi to dipindahtugaskan (mutasi),” beber Is.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler