Pemerintahan
Dirasa Kurang Adil, Draf Kenaikan Siltap Pamong Kalurahan Picu Polemik
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemkab Gunungkiduk saat ini tengah mempersiapkan peraturan daerah yang mengatur mengenai penghasilan tetap bagi lurah, pamong kalurahan dan staf pamong kalurahan tahun anggaran 2021. Namun belum juga disahkan, peraturan yang masih berbentuk draf ini menuai polemik dikalangan pamong kalurahan.
Menanggapi hal ini, Ketua Forum Carik Gunungkidul, Muharyanto mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan APBDKalurahan. Dalam APBDKal, terdapat rincian penghasilan tetap. Namun yang menjadi ironis ada tiga komponen pamong yang tidak naik. Ketiganya yakni carik, kasi, dan kaur. Sementara untuk dukuh, kenaikannya paling sedikit hanya 3,1%.
“Padahal kalau dilihat beban kerjanya ya berbeda, di tingkat bawah apalagi dukuh, itu paling berat kok malah paling sedikit naiknya,” kata pria yang menjabat menjadi Carik di Giriharjo, Kapanewon Panggang ini, Kamis (19/11/2020).
Secara pribadi, ia mengaku tidak begitu mempermasalahkan kenaikan dari penghasilan tetap masing-masing pamong. Hanya saja secara proporsional nanti bisa menyebabkan kesenjangan sosial.
“Apalagi staf naik paling banyak 18,6% naiknya sekitar Rp 317.200,- ini jika dibandingkan dengan dukuh kan berat dukuh untuk kerjaannya. Dukuh naik cuma 3,1% sekitar Rp 62.500,-,” imbuh dia.

Pihaknya sudah melakukan diskusi dengan internal forum carik. Ke depan ia memutuskan untuk memberikan masukan kepada tingkatan yang lebih tinggi. Seperti halnya, Forum Semar.
“Kami sudah konfirmasi dengan ketua Forum Semar untuk mengakomodir apa yang menjadi harapan kami. Agar bisa terakomodir apa yang menjadi beban dan tanggung jawab serta penghasilan harus seimbang,” tandas dia.
Sementara Ketua Semar Gununungkidul Heri Yulianto mengatakan, pihaknya saat ini telah berkomunikasi secara intens dengan para carik se Gunungkidul. Pada tahun anggaran 2021 ini rencananya penghasilan tetap lurah yang tadinya Rp 3 juta naik 5% menjadi Rp 3 juta 150 ribu. Sedangkan dukuh naik 3,1% yang tadinya Rp 2.025.000,- menjadi Rp 2.085.000,-. Kemudian untuk staf naik 18,6% dari Rp 1.705.000,- naik menjadi Rp 2.022.00,-.
“Kami pengennya kalau naik ya harus adil sesuai dengan beban kerja, kami masih terus intens komunikasi sebelum kami sampaikan ke dinas,” tandas Heri.
Terpisah, Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa, Muhammad Farkhan mengatakan, Surat Keputusan Bupati tersebut masih dalam bentuk draf. Pihaknya masih membuka peluang untuk melakukan diskusi.
“Belum final, akan didiskusikan lagi dengan para pihak terkait,” pungkaa Farkhan.
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum1 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Pemerintahan2 minggu yang laluCair, 40 Miliar Gaji ke 13 Untuk Ribuan Pegawai Pemkab Gunungkidul
