Pemerintahan
Dirasa Kurang Adil, Draf Kenaikan Siltap Pamong Kalurahan Picu Polemik






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemkab Gunungkiduk saat ini tengah mempersiapkan peraturan daerah yang mengatur mengenai penghasilan tetap bagi lurah, pamong kalurahan dan staf pamong kalurahan tahun anggaran 2021. Namun belum juga disahkan, peraturan yang masih berbentuk draf ini menuai polemik dikalangan pamong kalurahan.
Menanggapi hal ini, Ketua Forum Carik Gunungkidul, Muharyanto mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan APBDKalurahan. Dalam APBDKal, terdapat rincian penghasilan tetap. Namun yang menjadi ironis ada tiga komponen pamong yang tidak naik. Ketiganya yakni carik, kasi, dan kaur. Sementara untuk dukuh, kenaikannya paling sedikit hanya 3,1%.
“Padahal kalau dilihat beban kerjanya ya berbeda, di tingkat bawah apalagi dukuh, itu paling berat kok malah paling sedikit naiknya,” kata pria yang menjabat menjadi Carik di Giriharjo, Kapanewon Panggang ini, Kamis (19/11/2020).
Secara pribadi, ia mengaku tidak begitu mempermasalahkan kenaikan dari penghasilan tetap masing-masing pamong. Hanya saja secara proporsional nanti bisa menyebabkan kesenjangan sosial.
“Apalagi staf naik paling banyak 18,6% naiknya sekitar Rp 317.200,- ini jika dibandingkan dengan dukuh kan berat dukuh untuk kerjaannya. Dukuh naik cuma 3,1% sekitar Rp 62.500,-,” imbuh dia.







Pihaknya sudah melakukan diskusi dengan internal forum carik. Ke depan ia memutuskan untuk memberikan masukan kepada tingkatan yang lebih tinggi. Seperti halnya, Forum Semar.
“Kami sudah konfirmasi dengan ketua Forum Semar untuk mengakomodir apa yang menjadi harapan kami. Agar bisa terakomodir apa yang menjadi beban dan tanggung jawab serta penghasilan harus seimbang,” tandas dia.
Sementara Ketua Semar Gununungkidul Heri Yulianto mengatakan, pihaknya saat ini telah berkomunikasi secara intens dengan para carik se Gunungkidul. Pada tahun anggaran 2021 ini rencananya penghasilan tetap lurah yang tadinya Rp 3 juta naik 5% menjadi Rp 3 juta 150 ribu. Sedangkan dukuh naik 3,1% yang tadinya Rp 2.025.000,- menjadi Rp 2.085.000,-. Kemudian untuk staf naik 18,6% dari Rp 1.705.000,- naik menjadi Rp 2.022.00,-.
“Kami pengennya kalau naik ya harus adil sesuai dengan beban kerja, kami masih terus intens komunikasi sebelum kami sampaikan ke dinas,” tandas Heri.
Terpisah, Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa, Muhammad Farkhan mengatakan, Surat Keputusan Bupati tersebut masih dalam bentuk draf. Pihaknya masih membuka peluang untuk melakukan diskusi.
“Belum final, akan didiskusikan lagi dengan para pihak terkait,” pungkaa Farkhan.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul Lolos SNBP
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
bisnis3 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar