fbpx
Connect with us

Sosial

Dirasa Memberatkan, Dewan dan Asosiasi Pedagang Tolak Kenaikan Retribusi Pasar

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Penerapan kenaikan retribusi pasar dan sampah sejak awal September lalu menuai polemik. Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul dan Asosiasi Pedagang Pasar Argosari secara langsung menolak kebijakan tersebut. Mereka beralasan, kebijakan tersebut oleh dirasa tidak pada waktu yang tepat.

Sebagaimana diketahui, per 1 September lalu Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gunungkidul mulai menerapkan kenaikan retribusi pasar yang besaran kenaikannya mencapai 100 persen. Kemudian untuk retribusi sampah kenaikannya mencapai 400 persen. Adapun kebijakan tersebut merujuk pada Perda nomor 4 tahun 2020 secara keseluruhan retribusi pasar mengalami perubahan.

Untuk kios dari 250 per meter persegi berubah menjadi 500 rupiah per meter persegi. Kemudian untuk los dari 200 per meter persegi menjadi 400 rupiah per meter, plataran dari 150 rupiah per meter persegi menjadi 300 rupiah. Begitu pula dengan retribusi masuknya hewan ke pasar hewan juga mengalami perubahan. Daftarnya, hewan besar menjadi 4.000 ribu rupiah per ekor, hewan kecil menjadi 700 rupiah per ekor, sedangkan unggas menjadi 200 rupiah per ekornya.

Berita Lainnya  Anggaran Habis Untuk Pembangunan Jalur Anyar Gading-Gedangsari, Masa Depan Pembangunan Sirkuit Balap Makin Gelap

Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, rapat yang diselenggarakan oleh dewan pagi tadi membahas sejmlah hal salah satunya mengenai dari kalangan dewan yang merasa keberatan atas kebijakan penerapan kenaikan retribusi pasar. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh dewan, penerapan kenaikan retribusi pasar ini momennya kurang tepat karena kondisi ekonomi yang berlum stabil.

“Dari dewan tentu merasa keberatan penerapan kebijakan ini, saya rasa momennya kurang tepat. Terlebih adanya warga miskin baru dan pengangguran yang bertambah, maupun tidak bisanya beraktifitas seperti biasa menjadi pertimbangan,” kata Endah, Selasa (15/09/2020) setelah menggelar rapat di Kantor DPRD Gunungkidul.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno. Secara tegas ia menolak adanya penerapan kenaikan retribusi pasar dan sampah yang diterapkan oleh pemkab Gunungkidul.  Pasalnya saat ini ekonomi masyarakat dan pedangan masih belum stabil akibat dampak pandemic. Dengan penerapan kenaikan retribusi ini dianggap kurang etis.

Berita Lainnya  Ambil Tema Cancut Taliwondo, Ini Makna Tajuk dan Logo Hari Jadi Gunungkidul ke-190

“Angsuran bank saja ditunda dan bisa bayar bunganya dulu kok ini retribusi malah dinaikkan. Saya rasa masih belum tepat kalau diterapkan untuk kondisi sekarang ini. Secara tegas saya pribadi dan DPRD menolak penerapannya,” kata Suharno.

Menurutnya, penerapan kenaikan retribusi harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan perlu adanya komunikasi yang baik dengan semua lini. Peraturan Daerah yang menyebutkan kenaikan sendiri memang sudah ada, akan tetapi untuk Peraturan Bupati sebagai turunannya dewan sendiri  belum tahu. Saat ini Dewan menolak penerapan kebijakan itu, nantinya akan dilakukan pembahasan bersama pemerintah lagi.

“Kalau Perdanya memang sudah ada tapi untuk Perbupnya kami belum baca, ini sangat perlu. Wong Undang-undang saja bisa ditunda harusnya ini juga bisa,” tandas dia.

Terpisah Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Pasar Argosari, Sriyatun mengatakan berkaitan dengan kenaikan retribusi pasar dan retirbusi sampah memang sedang menjadi permasalahan yang diupayakan penyelesaiannya. Dari pedagang sendiri dengan adanya kenaikan 100 persen untuk retribusi pasar dan 400 persen untuk persampahan memang merasa keberatan. Terlebih penerapannya di saat kondisi ekonomi turun.

Berita Lainnya  Lima Pasien Covid-19 Sembuh Hari ini, Total 30 Orang Masih Dirawat

“Keberatan itu pasti karena situasi dan kondisi. Pedangan senduri baru terpuruk rasanya kurang tepat kalau dinaikkan retribusinya,” ucap Sriyatun.

Dari APPSI telah melayangkan surat ke pemerintah, OPD terkait, dan Dewan untuk menyikapi kebijakan ini. Paling tidak dalam penerapannya dilakukan secara bertahap atau kondisi pasar sudah mulai membaik.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler