Pemerintahan
Ditandatangani oleh Sekda, Staf Perangkat Desa Diakui Tetap Pamong Kalurahan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan surat jawaban mengenai kegalauan staf perangkat desa atas status mereka. Dengan dikeluarkannya surat nomor 141/4288 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Drajad Ruswandono menyatakan para staf perangkat desa diakui statusnya masih sebagai perangkat desa atau untuk nomenklatur sekarang sebagai pamong kalurahan.
Ketua Paguyuban Staf Perangkat Desa (Pasti) Gunungkidul, Jumari mengatakan, Senin (28/09/2020) siang tadi pihaknya mendapatkan surat jawaban dari pemerintah kabupaten Gunungkidul. Dalam surat yang diserahkan itu menyatakan bahwa, memperhatikan surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri nomor 140/2534/BPD tanggal 11 Juni 2020 perihal Tanggapan Atas Status Perangkat Desa, bahwa terhadap desa yang sebelumnya diberlakukan UU nomor 6 tahun 2014 memiliki unsur stad yang diperlakukan sebagaimana perangkat desa.
Maka keberadaannya sampai dengan memasuki purnabakti pada usia 60 tahun dapat tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. Hal itu sesuai dengan surat keputusan pengangkatannya. Dengan demikian status staf perangkat desa yang diangkat sebelum berlakunya UU nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri nomor 83 tahun 2015 ketugasannya dan masa baktinya sesuai dengan SK pengangkatannya.
Pada poin kedua, pemerintah daerah akan melakukan koordinasi dengan tim untuk penyesuaian penghasilan tetap unsur staf sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2019. Kemudian akan dilakukan percepatan penyusunan Perda terkait dengan Pamong Desa melalui Perubahan APBD 2020.
“Surat sudah kami terima. Berdasarkan surat itu, status kami sekarang jauh lebih jelas dan diakui masih sebagai perangkat desa,” kata Jumari, Senin (28/09/2020).

Saat ini, pihak Pasti masih menunggu realisasi dari peraturan bupati dan SK mengenai siltap. Dengan demikian, mereka berharap nantinya mendapatkan hak yang mendasar sesuai dengan aturan yang ada.
“Kalau sesuai dengan PP 11 tahun 2019 itu nanti layaknya perangkat desa lain. Untuk upah ya setara dengan PNS golongan 2 a,” tambahnya.
Pihaknya juga akan mengawal atas Perda Pamong Kalurahan yang akan dibahas oleh pemerintah. Harapannya setelah ini, untuk siltap tadi dapat terealisasi paling lambat Januari 2021 mendatang. Sehingga juga susah masuk dalam APBD Kelurahan.
Sebagaimana diketahui, sejak ditetapkannya aturan anyar staf perangkat desa mengalami kegalauan atas status mereka. Pasalnya mereka seolah tidak diakui, kemudian untuk memperjuangkan status mereka berulang kali dilakukan audiensi baik bersama pemerintah, DPRD, ke Pemerintah Pusat dan study banding ke wilayah lainnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
