Pemerintahan
Ditandatangani oleh Sekda, Staf Perangkat Desa Diakui Tetap Pamong Kalurahan






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan surat jawaban mengenai kegalauan staf perangkat desa atas status mereka. Dengan dikeluarkannya surat nomor 141/4288 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Drajad Ruswandono menyatakan para staf perangkat desa diakui statusnya masih sebagai perangkat desa atau untuk nomenklatur sekarang sebagai pamong kalurahan.
Ketua Paguyuban Staf Perangkat Desa (Pasti) Gunungkidul, Jumari mengatakan, Senin (28/09/2020) siang tadi pihaknya mendapatkan surat jawaban dari pemerintah kabupaten Gunungkidul. Dalam surat yang diserahkan itu menyatakan bahwa, memperhatikan surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri nomor 140/2534/BPD tanggal 11 Juni 2020 perihal Tanggapan Atas Status Perangkat Desa, bahwa terhadap desa yang sebelumnya diberlakukan UU nomor 6 tahun 2014 memiliki unsur stad yang diperlakukan sebagaimana perangkat desa.
Maka keberadaannya sampai dengan memasuki purnabakti pada usia 60 tahun dapat tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. Hal itu sesuai dengan surat keputusan pengangkatannya. Dengan demikian status staf perangkat desa yang diangkat sebelum berlakunya UU nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri nomor 83 tahun 2015 ketugasannya dan masa baktinya sesuai dengan SK pengangkatannya.
Pada poin kedua, pemerintah daerah akan melakukan koordinasi dengan tim untuk penyesuaian penghasilan tetap unsur staf sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2019. Kemudian akan dilakukan percepatan penyusunan Perda terkait dengan Pamong Desa melalui Perubahan APBD 2020.
“Surat sudah kami terima. Berdasarkan surat itu, status kami sekarang jauh lebih jelas dan diakui masih sebagai perangkat desa,” kata Jumari, Senin (28/09/2020).







Saat ini, pihak Pasti masih menunggu realisasi dari peraturan bupati dan SK mengenai siltap. Dengan demikian, mereka berharap nantinya mendapatkan hak yang mendasar sesuai dengan aturan yang ada.
“Kalau sesuai dengan PP 11 tahun 2019 itu nanti layaknya perangkat desa lain. Untuk upah ya setara dengan PNS golongan 2 a,” tambahnya.
Pihaknya juga akan mengawal atas Perda Pamong Kalurahan yang akan dibahas oleh pemerintah. Harapannya setelah ini, untuk siltap tadi dapat terealisasi paling lambat Januari 2021 mendatang. Sehingga juga susah masuk dalam APBD Kelurahan.
Sebagaimana diketahui, sejak ditetapkannya aturan anyar staf perangkat desa mengalami kegalauan atas status mereka. Pasalnya mereka seolah tidak diakui, kemudian untuk memperjuangkan status mereka berulang kali dilakukan audiensi baik bersama pemerintah, DPRD, ke Pemerintah Pusat dan study banding ke wilayah lainnya.
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Mengenal Demon Pratama, Pemuda Gunungkidul yang Masuk Timnas Bola Pantai Indonesia
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Bupati Copoti Reklame Tak Berizin yang Bertebaran di Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Purna Tugas, Mantan Bupati Sunaryanta Pulang dengan Berlari 8 Km
-
Hukum3 minggu yang lalu
TNI dan Satgas PKH: Garda Terdepan dalam Penegakan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Endah Soroti Banyaknya Kasus Perselingkuhan yang Melibatkan ASN
-
Hukum3 minggu yang lalu
Terlibat Kasus Pemyimpangan TKD Sampang, Dirut Perusahaan Tambang Resmi Ditahan
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul Lolos SNBP
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Seorang Penambang Batu Meninggal Usai Tertimpa Runtuhan Batu Besar
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
MBG di Gunungkidul Tetap Berjalan Selama Ramadhan, Berikut Menu yang Akan Dibagikan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Tren Takbir Keliling Gunakan Sound System, Ini Strategi Pemkab, FKUB dan Polisi
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Tebing di Tanjakan Clongop Longsor, Akses Jalan Ditutul Total
-
film3 minggu yang lalu
Film horor “Singsot: Siulan Kematian”, Bawa Petaka saat Magrib