Connect with us

Pemerintahan

Ditandatangani oleh Sekda, Staf Perangkat Desa Diakui Tetap Pamong Kalurahan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan surat jawaban mengenai kegalauan staf perangkat desa atas status mereka. Dengan dikeluarkannya surat nomor 141/4288 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Drajad Ruswandono menyatakan para staf perangkat desa diakui statusnya masih sebagai perangkat desa atau untuk nomenklatur sekarang sebagai pamong kalurahan.

Ketua Paguyuban Staf Perangkat Desa (Pasti) Gunungkidul, Jumari mengatakan, Senin (28/09/2020) siang tadi pihaknya mendapatkan surat jawaban dari pemerintah kabupaten Gunungkidul. Dalam surat yang diserahkan itu menyatakan bahwa, memperhatikan surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri nomor 140/2534/BPD tanggal 11 Juni 2020 perihal Tanggapan Atas Status Perangkat Desa, bahwa terhadap desa yang sebelumnya diberlakukan UU nomor 6 tahun 2014 memiliki unsur stad yang diperlakukan sebagaimana perangkat desa.

Berita Lainnya  Proyek Pembangunan Talud Baron Akhirnya Mangkrak

Maka keberadaannya sampai dengan memasuki purnabakti pada usia 60 tahun dapat tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. Hal itu sesuai dengan surat keputusan pengangkatannya. Dengan demikian status staf perangkat desa yang diangkat sebelum berlakunya UU nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri nomor 83 tahun 2015 ketugasannya dan masa baktinya sesuai dengan SK pengangkatannya.

Pada poin kedua, pemerintah daerah akan melakukan koordinasi dengan tim untuk penyesuaian penghasilan tetap unsur staf sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2019. Kemudian akan dilakukan percepatan penyusunan Perda terkait dengan Pamong Desa melalui Perubahan APBD 2020.

“Surat sudah kami terima. Berdasarkan surat itu, status kami sekarang jauh lebih jelas dan diakui masih sebagai perangkat desa,” kata Jumari, Senin (28/09/2020).

Saat ini, pihak Pasti masih menunggu realisasi dari peraturan bupati dan SK mengenai siltap. Dengan demikian, mereka berharap nantinya mendapatkan hak yang mendasar sesuai dengan aturan yang ada.

Berita Lainnya  Kasus Kematian Ibu Melahirkan dan Bayi Masih Ditemukan di Gunungkidul

“Kalau sesuai dengan PP 11 tahun 2019 itu nanti layaknya perangkat desa lain. Untuk upah ya setara dengan PNS golongan 2 a,” tambahnya.

Pihaknya juga akan mengawal atas Perda Pamong Kalurahan yang akan dibahas oleh pemerintah. Harapannya setelah ini, untuk siltap tadi dapat terealisasi paling lambat Januari 2021 mendatang. Sehingga juga susah masuk dalam APBD Kelurahan.

Sebagaimana diketahui, sejak ditetapkannya aturan anyar staf perangkat desa mengalami kegalauan atas status mereka. Pasalnya mereka seolah tidak diakui, kemudian untuk memperjuangkan status mereka berulang kali dilakukan audiensi baik bersama pemerintah, DPRD, ke Pemerintah Pusat dan study banding ke wilayah lainnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 hari yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis2 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis2 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Kementerian BUMN dan Sejumlah Perusahaannya Bagikan Bantuan TJSL ke Warga DIY

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– Kementerian BUMN bersama perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN, salah satunya PT Kereta Api Indonesia (Persero)...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Okupansi Hotel di Gunungkidul Hampir 100 Persen 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Momen libur natal dan tahun baru 2025 menjadi hal positif bagi Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) okupansi hotel sangat...

Berita Terpopuler