Pemerintahan
Ditandatangani oleh Sekda, Staf Perangkat Desa Diakui Tetap Pamong Kalurahan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan surat jawaban mengenai kegalauan staf perangkat desa atas status mereka. Dengan dikeluarkannya surat nomor 141/4288 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Drajad Ruswandono menyatakan para staf perangkat desa diakui statusnya masih sebagai perangkat desa atau untuk nomenklatur sekarang sebagai pamong kalurahan.
Ketua Paguyuban Staf Perangkat Desa (Pasti) Gunungkidul, Jumari mengatakan, Senin (28/09/2020) siang tadi pihaknya mendapatkan surat jawaban dari pemerintah kabupaten Gunungkidul. Dalam surat yang diserahkan itu menyatakan bahwa, memperhatikan surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri nomor 140/2534/BPD tanggal 11 Juni 2020 perihal Tanggapan Atas Status Perangkat Desa, bahwa terhadap desa yang sebelumnya diberlakukan UU nomor 6 tahun 2014 memiliki unsur stad yang diperlakukan sebagaimana perangkat desa.
Maka keberadaannya sampai dengan memasuki purnabakti pada usia 60 tahun dapat tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. Hal itu sesuai dengan surat keputusan pengangkatannya. Dengan demikian status staf perangkat desa yang diangkat sebelum berlakunya UU nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri nomor 83 tahun 2015 ketugasannya dan masa baktinya sesuai dengan SK pengangkatannya.
Pada poin kedua, pemerintah daerah akan melakukan koordinasi dengan tim untuk penyesuaian penghasilan tetap unsur staf sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2019. Kemudian akan dilakukan percepatan penyusunan Perda terkait dengan Pamong Desa melalui Perubahan APBD 2020.
“Surat sudah kami terima. Berdasarkan surat itu, status kami sekarang jauh lebih jelas dan diakui masih sebagai perangkat desa,” kata Jumari, Senin (28/09/2020).

Saat ini, pihak Pasti masih menunggu realisasi dari peraturan bupati dan SK mengenai siltap. Dengan demikian, mereka berharap nantinya mendapatkan hak yang mendasar sesuai dengan aturan yang ada.
“Kalau sesuai dengan PP 11 tahun 2019 itu nanti layaknya perangkat desa lain. Untuk upah ya setara dengan PNS golongan 2 a,” tambahnya.
Pihaknya juga akan mengawal atas Perda Pamong Kalurahan yang akan dibahas oleh pemerintah. Harapannya setelah ini, untuk siltap tadi dapat terealisasi paling lambat Januari 2021 mendatang. Sehingga juga susah masuk dalam APBD Kelurahan.
Sebagaimana diketahui, sejak ditetapkannya aturan anyar staf perangkat desa mengalami kegalauan atas status mereka. Pasalnya mereka seolah tidak diakui, kemudian untuk memperjuangkan status mereka berulang kali dilakukan audiensi baik bersama pemerintah, DPRD, ke Pemerintah Pusat dan study banding ke wilayah lainnya.
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
-
Uncategorized2 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
