Pemerintahan
Proyek Pembangunan Kantor BPBD dan RS Pratama Bedoyo Tak Selesai Sesuai Target, Rekanan Terancam Denda
Wonosari,(pidjar.com)–Dua proyek besar Pemkab Gunungkidul dipastikan tidak selesai sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Hingga hari terakhir di 2020 ini, proyek pembangunan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Siraman, Kecamatan Wonosari dan RS Pratama Bedoyo, Kecamatan Ponjong masih belum selesai dikerjakan. Kedua proyek ini seharusnya sudah terselesaikan sejak beberapa waktu lalu. Rekanan kedua proyek tersebut yang kebetulan merupakan satu perusahaan terancam sanksi dari pemerintah atas hal ini.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) Kabupaten Gunungkidul, Agus Subaryanto mengatakan, pihaknya terus memantau kedua proyek ini sejak beberapa waktu. Dalam laporan terakhir, untuk pembangunan Kantor BPBD sendiri saat ini masih 70,12% sedangkan untuk RS Pratama Bedoyo baru terselesaikan 70,30%. Dengan artian progress pembangunan sendiri masih cukup jauh dari kontrak yang harusnya selesai 100% di akhir 2019 ini. Menurut Agus, untuk pembangunan kantor BPBD Gunungkidul seharusnya selesai pada 27 Desember 2019 silam sementara untuk RS Pratama Bedoyo seharusnya selesai pada 29 Desember 2019.
“Kami tidak memutus kontrak, kami beri perpanjangan waktu,” ucap Agus, Selasa (31/12/2019).
Adapun pemberian perpanjangan kontrak sendiri pihaknya memberikan waktu maksimal 50 hari kalender untuk menyelesaikan proses pembangunan. Atas perpanjangan waktu ini, kontraktor dikenai denda berjalan dari nilai kontrak.
“Dendanya 1/1000 dari nilai kontrak sebelum PPn per hari keterlambatannya. Denda tersebut disetorkan kepada Pemkab Gunungkidul,” beber Agus.
Kedua gedung fasilitas umum tersebut sebenarnya menurut Agus merupakan proyek yang cukup vital. Gedung BPBD sendiri dimulai pengerjaannya pada 28 Agustus 2019 lalu. Sementara untuk RS Pratama Bedoyo dimulai pada 16 September lalu.
“Sebetulnya dari keduannya kami monitoring dan pemantauan secara ketat tentang progress hariannya, namun ini juga karena cuaca,” imbuh dia.
Sementara itu Kasubag Administrasi dan Pembangunan Setda Gunungkidul, Eko Nur Cahyo menambahkan, kesempatan perpanjangan 50 hari kalender diberikan lantaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berkeyakinan CV Dana Dyaksa selaku rekanan dari kedua proyek tersebut mampu menyelesaikan pengerjaan dua bangunan tersebut. Namun demikian sejumlah persyarakatan administrasi harus dipenuhi pihak kontraktor untuk mendapatkan dispensasi tersebut.
“Termasuk ada denda dan juga pembayaran 100% baru bisa dibayarkan pada APBD Perubahan tahun berikutnya,” pungkas Eko.
-
Politik2 hari yang lalu
Sutradara TV Swasta Masuk Deretan Nama Bursa Pilkada Gunungkidul
-
Politik3 minggu yang lalu
Mandat PAN Turun, Mahmud Ardi Widanta Kembali Maju di Pilkada Gunungkidul
-
Peristiwa6 hari yang lalu
Kecelakaan Hebat di Jalan Baron, Dua Orang Tak Sadarkan Diri
-
Pariwisata4 minggu yang lalu
Menjelajahi Sejumlah Wisata Ekstrem di Kabupaten Gunungkidul yang Patut Dicoba
-
Pariwisata1 minggu yang lalu
Drini Park, Destinasi Wisata Anyar Yang Suguhkan Keindahan Kawasan Pesisir Selatan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Lantik 5 Pejabat Pimpinan dan Rotasi Puluhan Pegawai
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Mesum di Sekolah, Dua Guru SD Dipecat
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Dua Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Jalan Jogja-Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Tenggelam di Sungai Oya, Pelajar Ditemukan Meninggal Dunia
-
Sosial2 minggu yang lalu
Jamaah Masjid Aolia Gunungkidul Lebaran Hari Ini
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Sunaryanta Gelar Pertemuan dengan Petinggi Gerindra, Bahas Pilkada ?
-
Politik3 hari yang lalu
Bursa Pilkada Gunungkidul, Golkar Kantongi 2 Nama Bakal Calon Bupati