Pemerintahan
Proyek Pembangunan Kantor BPBD dan RS Pratama Bedoyo Tak Selesai Sesuai Target, Rekanan Terancam Denda
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dua proyek besar Pemkab Gunungkidul dipastikan tidak selesai sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Hingga hari terakhir di 2020 ini, proyek pembangunan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Siraman, Kecamatan Wonosari dan RS Pratama Bedoyo, Kecamatan Ponjong masih belum selesai dikerjakan. Kedua proyek ini seharusnya sudah terselesaikan sejak beberapa waktu lalu. Rekanan kedua proyek tersebut yang kebetulan merupakan satu perusahaan terancam sanksi dari pemerintah atas hal ini.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) Kabupaten Gunungkidul, Agus Subaryanto mengatakan, pihaknya terus memantau kedua proyek ini sejak beberapa waktu. Dalam laporan terakhir, untuk pembangunan Kantor BPBD sendiri saat ini masih 70,12% sedangkan untuk RS Pratama Bedoyo baru terselesaikan 70,30%. Dengan artian progress pembangunan sendiri masih cukup jauh dari kontrak yang harusnya selesai 100% di akhir 2019 ini. Menurut Agus, untuk pembangunan kantor BPBD Gunungkidul seharusnya selesai pada 27 Desember 2019 silam sementara untuk RS Pratama Bedoyo seharusnya selesai pada 29 Desember 2019.
“Kami tidak memutus kontrak, kami beri perpanjangan waktu,” ucap Agus, Selasa (31/12/2019).
Adapun pemberian perpanjangan kontrak sendiri pihaknya memberikan waktu maksimal 50 hari kalender untuk menyelesaikan proses pembangunan. Atas perpanjangan waktu ini, kontraktor dikenai denda berjalan dari nilai kontrak.
“Dendanya 1/1000 dari nilai kontrak sebelum PPn per hari keterlambatannya. Denda tersebut disetorkan kepada Pemkab Gunungkidul,” beber Agus.

Kedua gedung fasilitas umum tersebut sebenarnya menurut Agus merupakan proyek yang cukup vital. Gedung BPBD sendiri dimulai pengerjaannya pada 28 Agustus 2019 lalu. Sementara untuk RS Pratama Bedoyo dimulai pada 16 September lalu.
“Sebetulnya dari keduannya kami monitoring dan pemantauan secara ketat tentang progress hariannya, namun ini juga karena cuaca,” imbuh dia.
Sementara itu Kasubag Administrasi dan Pembangunan Setda Gunungkidul, Eko Nur Cahyo menambahkan, kesempatan perpanjangan 50 hari kalender diberikan lantaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berkeyakinan CV Dana Dyaksa selaku rekanan dari kedua proyek tersebut mampu menyelesaikan pengerjaan dua bangunan tersebut. Namun demikian sejumlah persyarakatan administrasi harus dipenuhi pihak kontraktor untuk mendapatkan dispensasi tersebut.
“Termasuk ada denda dan juga pembayaran 100% baru bisa dibayarkan pada APBD Perubahan tahun berikutnya,” pungkas Eko.
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum2 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Pemerintahan2 minggu yang laluCair, 40 Miliar Gaji ke 13 Untuk Ribuan Pegawai Pemkab Gunungkidul
