Pemerintahan
Proyek Pembangunan Kantor BPBD dan RS Pratama Bedoyo Tak Selesai Sesuai Target, Rekanan Terancam Denda
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dua proyek besar Pemkab Gunungkidul dipastikan tidak selesai sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Hingga hari terakhir di 2020 ini, proyek pembangunan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Siraman, Kecamatan Wonosari dan RS Pratama Bedoyo, Kecamatan Ponjong masih belum selesai dikerjakan. Kedua proyek ini seharusnya sudah terselesaikan sejak beberapa waktu lalu. Rekanan kedua proyek tersebut yang kebetulan merupakan satu perusahaan terancam sanksi dari pemerintah atas hal ini.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) Kabupaten Gunungkidul, Agus Subaryanto mengatakan, pihaknya terus memantau kedua proyek ini sejak beberapa waktu. Dalam laporan terakhir, untuk pembangunan Kantor BPBD sendiri saat ini masih 70,12% sedangkan untuk RS Pratama Bedoyo baru terselesaikan 70,30%. Dengan artian progress pembangunan sendiri masih cukup jauh dari kontrak yang harusnya selesai 100% di akhir 2019 ini. Menurut Agus, untuk pembangunan kantor BPBD Gunungkidul seharusnya selesai pada 27 Desember 2019 silam sementara untuk RS Pratama Bedoyo seharusnya selesai pada 29 Desember 2019.
“Kami tidak memutus kontrak, kami beri perpanjangan waktu,” ucap Agus, Selasa (31/12/2019).
Adapun pemberian perpanjangan kontrak sendiri pihaknya memberikan waktu maksimal 50 hari kalender untuk menyelesaikan proses pembangunan. Atas perpanjangan waktu ini, kontraktor dikenai denda berjalan dari nilai kontrak.
“Dendanya 1/1000 dari nilai kontrak sebelum PPn per hari keterlambatannya. Denda tersebut disetorkan kepada Pemkab Gunungkidul,” beber Agus.

Kedua gedung fasilitas umum tersebut sebenarnya menurut Agus merupakan proyek yang cukup vital. Gedung BPBD sendiri dimulai pengerjaannya pada 28 Agustus 2019 lalu. Sementara untuk RS Pratama Bedoyo dimulai pada 16 September lalu.
“Sebetulnya dari keduannya kami monitoring dan pemantauan secara ketat tentang progress hariannya, namun ini juga karena cuaca,” imbuh dia.
Sementara itu Kasubag Administrasi dan Pembangunan Setda Gunungkidul, Eko Nur Cahyo menambahkan, kesempatan perpanjangan 50 hari kalender diberikan lantaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berkeyakinan CV Dana Dyaksa selaku rekanan dari kedua proyek tersebut mampu menyelesaikan pengerjaan dua bangunan tersebut. Namun demikian sejumlah persyarakatan administrasi harus dipenuhi pihak kontraktor untuk mendapatkan dispensasi tersebut.
“Termasuk ada denda dan juga pembayaran 100% baru bisa dibayarkan pada APBD Perubahan tahun berikutnya,” pungkas Eko.
-
Uncategorized1 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized7 hari yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan2 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized5 hari yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Lansia di Candirejo Ditemukan Meninggal Terbakar
-
Kriminal4 minggu yang laluPenipuan Program Koperasi Desa Merah Putih Terbongkar, Pelaku Minta Uang hingga Rp80 Juta ke Kalurahan
