Connect with us

Hukum

Ditemukan Unsur Paksaan dan Ancaman, Pemuda Cabul Yang Setubuhi Bocah 13 Tahun Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Su (20) warga Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu harus merasakan dinginnya penjara untuk waktu yang cukup lama. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara lantaran terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81. Polisi sendiri telah menetapkan pemuda bejat itu sebagai tersangka dan secara resmi memberlakukan penahanan.

Sejumlah hal yang memberatkan telah siap dijeratkan kepada Su. Dalam perkembangan pemeriksaan, polisi menemukan indikasi adanya pemaksaan serta ancaman yang menyertai penyetubuhan Su terhadap Sekar (13), bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Semanu yang masih berstatus sebagai pelajar.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya menjelaskan, saat ini Su sendiri telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Gunungkidul. Kasus ini sendiri diambil alih oleh jajaran Polres Gunungkidul setelah sebelumnya sempat ditangani oleh Polsek Semanu.

Menurut Riko, hingga saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Gunungkidul. Sejumlah barang bukti termasuk hp milik korban dan tersangka telah diperiksa oleh penyidik.

Berita Lainnya  Kapolsek Girisubo dan 5 Anggota Turut Diperiksa, Briptu MK Terancam Pecat

“Dalam pesan-pesan yang dikirimkan pelaku kepada korban, memang kita temukan sejumlah ancaman yang membuat korban semakin tertekan,” kata Riko, Rabu (07/11/2018).

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, kasus persetubuhan dengan anak tersebut terjadi pada medio Oktober 2018. Antara korban dengan tersangka diketahui tidak memiliki hubungan asmara apapun.

“Mereka tidak pacaran,” imbuh Riko.

Disinggung mengenai adanya usur paksaan dalam hubungan yang terjadi pada Oktober lalu, Riko memilih irit bicara. Pun demikian pula dengan adanya iming-iming yang diberikan pelaku kepada korban.

“Kita masih mendalami adanya pesan singkat yang berisi paksaan serta ancaman dalam ajakan pelaku untuk berhubungan badan terhadap korban. Ancaman berbunyi jika tidak mau menuruti akan membeberkan aibnya hingga mendukunkan korban,” terang Riko.

Sebelumnya diketahui, terungkapnya kasus itu terjadi pada Senin (05/11/2018) malam lalu. Saat itu, Sekar mengadu kepada ayahnya setelah berulangkali mendapatkan pesan ancaman dari pelaku. Adapun dalam pesan Whatsapp itu berisi “Nek ra gelem nglayani aku arep tak gilir rame-rame”, pesan kedua pun berbunyi “Nek ra gelem nglayani aku aibmu tak sebarke neng konco – konco“. Kemudian pesan ketiga “Nek ra gelem nglayani aku arep tak garap nganggo gambar akik karo miyak menyan”.

Merasa tidak terima karena anaknya mendapat sejumlah pesan ancaman dari Su, akhirnya Tu (42) ayah Sekar mengajak Su bertemu di pinggir jalan. Kala itu, sempat ada pembicaraan antara keduanya atas permasalahan tersebut. Hingga akhirnya pelaku diminta untuk meminta maaf dan dibawa ke rumah korban.

Berita Lainnya  Ngaku Anggota Polisi, Komplotan Pria Culik dan Peras Warga Karangmojo

Aksi bejat pelaku kemudian mulai terungkap setelah di tengah-tengah pembuatan surat pernyataan itu, keluarga dikagetkan dengan tangisan Sekar yang seakan tak terbendung. Kala itu warga sempat kebingungan mengenai apa yang terjadi sebenarnya antara Su dengan Sekar.

Keluarga berusaha menenangkan Sekar namun tangisan justru menjadi-jadi. Sejumlah pertanyaan dari warga dan tokoh masyarakat dilontarkan kepada Su dan Sekar. Sembari menangis, Sekar lalu menceritakan jika ia pernah disetubuhi oleh Su.

Mendengar pengakuan polos itu, emosi keluarga dan warga setempat takhirnya tak terbendung lagi. Warga secara spontan lalu beramai-ramai mengamuk Su di rumah korban. Beruntung kemudian aparat dari Polsek Semanu kemudian datang dan berhasil mengamankan Su dari kemungkinan yang lebih buruk lantaran panasnya situasi malam itu.

Berita Lainnya  Buka Praktek Prostitusi Online, Germo Ini Rekrut Wanita Muda Gunungkidul

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 bulan yang lalu

Tegaskan Komitmen di Hari Bumi, KAI Bandara Wujudkan Langkah Menuju Masa Depan Berkelanjutan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April, PT Railink sebagai operator KAI...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 bulan yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis5 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

Berita Terpopuler