fbpx
Connect with us

Hukum

Kapolsek Girisubo dan 5 Anggota Turut Diperiksa, Briptu MK Terancam Pecat

Diterbitkan

pada

BDG

Yogyakarta,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Pasca kejadian tembakan yang mengakibatkan Aldi Aprianto (19) meninggal dunia, Briptu MK langsung ditahan di Polda DIY untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sosok Briptu MK sendiri adalah anggota Polri yang tengah menjalani pengawasan oleh satuannya atau Domasi, dimana beberapa waktu lalu yang bersangkutan juga diketahui melakukan pelanggaran. Polisi muda ini pun terancam dipecat.

Kabid Propam Polda DIY, Kombes Pol Hariyanto mengungkapkan, proses penyelidikan di Propam masih terus dilakukan. Briptu MK terbukti melanggar Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri maupun Komisi Etik Profesi Polri. Dimana yang bersangkutan terancam PTDH atas kasus tertembaknya Aldi Aprianto pada Minggu malam kemarin.

“Masih kami dalami terkait dengan kode etik, sanksi maksimal PTDH. Itu maksimal,” terang Kombes Pol Hariyanto.

Berita Lainnya  Divonis 3 Tahun Penjara, Polisi Penembak Warga Girisubo Akan Jalani Sidang Kode Etik

Baik Propam maupun Direskrimum saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Briptu MK dan 5 anggota Polsek Girisubo yang berada di lokasi kejadian. Pendalaman terkait peristiwa ini pun masih terus dilakukan. Termasuk Kapolsek Girisubo, AKP Isnaini juga akan diperiksa berkaitan dibawanya senjata laras panjang dalam orkes dangdut di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo apakah telah ada persetujuan dari pimpinan atau tidak dan berkaitan dengan pemetaan potensi kerawanan.

“Saat kejadian tersebut Kapolsek Girisubo tidak ada di tempat (izin). Akan kami periksa dan dalami berkaitan dengan pengawasannya,” jelas dia.

Disinggung mengenai penggunaan senjata api tersebut, Kabid Propam masih akan mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau kealpaan, termasuk mendalami titik lemah, kesalahan dan pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan.

Berita Lainnya  RSUD Wonosari Dilaporkan Mantan Dokternya ke Kejati DIY

“Penggunaan senpi sudah ada SOP nya, kami masih berproses untuk mendalami terkait hal tersebut,” imbuh dia.

Lebih lanjut Kabid Propam menjelaskan Briptu MK merupakan polisi muda yang tengah menjalani Domasi atau pengawasan dari kesatuannya. Sebab yang bersangkutan diketahui bermasalah atau ada pelanggaran yang dilakukan. Namun demikian, Kombes Pol Hariyanto tidak mengungkapkan lebih detail terkait dengan pelanggaran apa yang dilakukan oleh MK.

“Dia kelahiran 1995 sedang menjalani proses pengawasan di Polsek Girisubo itu. Belum ada setahun bertugas di sana. Iya, ada pelanggaran,” imbuhnya.

Senin malam ratusan anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dari beberapa daerah melayat ke rumah duka di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo. Ratusan pemotor ini usai ke rumah duka kemudian mendatangi Polsek Girisubo.

Berita Lainnya  Begini Kelanjutan Proses Hukum Polisi Penembak Warga Girisubo

Sementara itu, Lurah Nglindur, Hanan Amsori mengatakan duka mendalam tentu dirasakan oleh keluarga dan kerabat korban. Hingga sore kemarin pelayat masih terus berdatangan untuk memberikan support terhadap keluarga Aldi Aprianto. Pemerintah Kalurahan Nglindur pun juga akan memberikan pendampingan terhadap keluarga utamanya terkait dengan proses hukum yang berjalan.

“Kami akan berikan pendampingan terhadap keluarga utamanya dalam proses hukum agar tetap berjalan,” ujar Hanan.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler