Hukum
Buka Praktek Prostitusi Online, Germo Ini Rekrut Wanita Muda Gunungkidul
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–QF warga Tankung Makmur, Pandamaran Timur, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pemuda bertato tersebut terjerat kasus perdagangan manusia dan penyalahgunaan transaksi elektronik. Aktifitas prostitusi online yang dikelola pelaku ini terendus polisi usai yang bersangkutan menawarkan seorang wanita muda di sebuah platform media sosial.
Kepada polisi, QF mengaku merekrut korbannya yakni DF yang merupakan warga Gunungkidul melalui jejaring sosial. Modusnya yaitu mencari informasi perihal wanita-wanita muda yang membutuhkan uang, kemudian menawarkan kerjasama bisnis esek-esek. QF menjanjikan pendapatan besar guna menarik perhatian perempuan muda incarannya.
“Ada percakapan di sosial media, menawarkan bisnis prostitusi kemudian minta nomor kepada perempuannya,” kata Kanit Pidsus, Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali.
Setelah tertarik dengan tawaran QF, perempuan tersebut kemudian memberikan nomor telepon selulernya. QF lantas menjalankan aksinya dengan menawarkan jasa DF melalui postingan di grup jual beli di facebook.
“Ada sejumlah foto dari DF tersebut yang dipajang di Facebook sebagai penawaran kepada pembeli,” jelasnya.

Kepada calon penikmat jasa esek-esek, QF menawarkan harga mulai dari Rp. 300.000,- hingga Rp. 450.000,-. Misalnya saja untuk dua kali berhubungan badan, ia mematok harga Rp. 300.000,-.
“Dua kali Rp. 300.000,- itu kalau di kos DF. Kalau mau di hotel, nambah Rp. 100.000,- pembayarannya langsung. Nanti COD kemudian diantar ke kos DF di Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen,” paparnya.
Dikatakan Ibnu, kepada polisi, DF mengaku rela bekerjasama dengan cara menjajakan kepuasan seksual bagi pelanggannya lantaran tuntutan ekonomi. Dalam satu kali transaksi, QF memberikan uang berkisar Rp. 100.000,- hingga Rp. 150.000,-.
“Sudah dua minggu beroperasi, untuk pelanggannya siapa saja memang ditutup ya. Yang jelas kami memancing untuk menguak prostitusi online ini dengan salah satu anggota yang memancing untuk bertransaksi,” tukas Ipda Ibnu.
Adapun usia perempuan sendiri, Ipda Ibnu memastikan tidak di bawah umur. DF sudah masuk dalam kategori dewasa.
“Usianya perempuannya sudah dewasa, bukan di bawah umur,” terang dia.
Dari tangan QF polisi mengamankan barang bukti uang senilai Rp. 320.000,- dua unit handphone, satu sepeda motor beserta STNK milik QF. Ipda Ibnu mengatakan, peristiwa ini merupakan pertama kali terjadi di Gunungkidul.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
