Hukum
Buka Praktek Prostitusi Online, Germo Ini Rekrut Wanita Muda Gunungkidul
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–QF warga Tankung Makmur, Pandamaran Timur, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pemuda bertato tersebut terjerat kasus perdagangan manusia dan penyalahgunaan transaksi elektronik. Aktifitas prostitusi online yang dikelola pelaku ini terendus polisi usai yang bersangkutan menawarkan seorang wanita muda di sebuah platform media sosial.
Kepada polisi, QF mengaku merekrut korbannya yakni DF yang merupakan warga Gunungkidul melalui jejaring sosial. Modusnya yaitu mencari informasi perihal wanita-wanita muda yang membutuhkan uang, kemudian menawarkan kerjasama bisnis esek-esek. QF menjanjikan pendapatan besar guna menarik perhatian perempuan muda incarannya.
“Ada percakapan di sosial media, menawarkan bisnis prostitusi kemudian minta nomor kepada perempuannya,” kata Kanit Pidsus, Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali.
Setelah tertarik dengan tawaran QF, perempuan tersebut kemudian memberikan nomor telepon selulernya. QF lantas menjalankan aksinya dengan menawarkan jasa DF melalui postingan di grup jual beli di facebook.
“Ada sejumlah foto dari DF tersebut yang dipajang di Facebook sebagai penawaran kepada pembeli,” jelasnya.
Kepada calon penikmat jasa esek-esek, QF menawarkan harga mulai dari Rp. 300.000,- hingga Rp. 450.000,-. Misalnya saja untuk dua kali berhubungan badan, ia mematok harga Rp. 300.000,-.
“Dua kali Rp. 300.000,- itu kalau di kos DF. Kalau mau di hotel, nambah Rp. 100.000,- pembayarannya langsung. Nanti COD kemudian diantar ke kos DF di Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen,” paparnya.
Dikatakan Ibnu, kepada polisi, DF mengaku rela bekerjasama dengan cara menjajakan kepuasan seksual bagi pelanggannya lantaran tuntutan ekonomi. Dalam satu kali transaksi, QF memberikan uang berkisar Rp. 100.000,- hingga Rp. 150.000,-.
“Sudah dua minggu beroperasi, untuk pelanggannya siapa saja memang ditutup ya. Yang jelas kami memancing untuk menguak prostitusi online ini dengan salah satu anggota yang memancing untuk bertransaksi,” tukas Ipda Ibnu.
Adapun usia perempuan sendiri, Ipda Ibnu memastikan tidak di bawah umur. DF sudah masuk dalam kategori dewasa.
“Usianya perempuannya sudah dewasa, bukan di bawah umur,” terang dia.
Dari tangan QF polisi mengamankan barang bukti uang senilai Rp. 320.000,- dua unit handphone, satu sepeda motor beserta STNK milik QF. Ipda Ibnu mengatakan, peristiwa ini merupakan pertama kali terjadi di Gunungkidul.
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized2 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized2 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
event2 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized3 minggu yang lalu149 Karya Inovatif ASN hingga Pelajar Gunungkidul Ramaikan Krenovamaskat Pelita Indah 2026
-
Uncategorized4 minggu yang lalu“Diri dan Liyan”, Ruang Perjumpaan Diri, Leluhur, dan Ingatan dalam Karya Dhewantara Manurung
-
Sosial1 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Terdengar Mendengkur, Pria 30 Tahun di Siraman Justru Ditemukan Tak Bernyawa
