Connect with us

Hukum

Buka Praktek Prostitusi Online, Germo Ini Rekrut Wanita Muda Gunungkidul

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–QF warga Tankung Makmur, Pandamaran Timur, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pemuda bertato tersebut terjerat kasus perdagangan manusia dan penyalahgunaan transaksi elektronik. Aktifitas prostitusi online yang dikelola pelaku ini terendus polisi usai yang bersangkutan menawarkan seorang wanita muda di sebuah platform media sosial.

Kepada polisi, QF mengaku merekrut korbannya yakni DF yang merupakan warga Gunungkidul melalui jejaring sosial. Modusnya yaitu mencari informasi perihal wanita-wanita muda yang membutuhkan uang, kemudian menawarkan kerjasama bisnis esek-esek. QF menjanjikan pendapatan besar guna menarik perhatian perempuan muda incarannya.

“Ada percakapan di sosial media, menawarkan bisnis prostitusi kemudian minta nomor kepada perempuannya,” kata Kanit Pidsus, Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali.

Setelah tertarik dengan tawaran QF, perempuan tersebut kemudian memberikan nomor telepon selulernya. QF lantas menjalankan aksinya dengan menawarkan jasa DF melalui postingan di grup jual beli di facebook.

Berita Lainnya  Paman Cabuli Keponakan Sendiri Yang Masih Belia Hingga Hamil 6 Bulan

“Ada sejumlah foto dari DF tersebut yang dipajang di Facebook sebagai penawaran kepada pembeli,” jelasnya.

Kepada calon penikmat jasa esek-esek, QF menawarkan harga mulai dari Rp. 300.000,- hingga Rp. 450.000,-. Misalnya saja untuk dua kali berhubungan badan, ia mematok harga Rp. 300.000,-.

“Dua kali Rp. 300.000,- itu kalau di kos DF. Kalau mau di hotel, nambah Rp. 100.000,- pembayarannya langsung. Nanti COD kemudian diantar ke kos DF di Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen,” paparnya.

Dikatakan Ibnu, kepada polisi, DF mengaku rela bekerjasama dengan cara menjajakan kepuasan seksual bagi pelanggannya lantaran tuntutan ekonomi. Dalam satu kali transaksi, QF memberikan uang berkisar Rp. 100.000,- hingga Rp. 150.000,-.

Berita Lainnya  Bersumpah Tak Pernah Gunakan Uang, Mantan Direktur RSUD Wonosari Minta Polisi Tindak Lanjuti Laporan Dokumen Palsu

“Sudah dua minggu beroperasi, untuk pelanggannya siapa saja memang ditutup ya. Yang jelas kami memancing untuk menguak prostitusi online ini dengan salah satu anggota yang memancing untuk bertransaksi,” tukas Ipda Ibnu.

Adapun usia perempuan sendiri, Ipda Ibnu memastikan tidak di bawah umur. DF sudah masuk dalam kategori dewasa.

“Usianya perempuannya sudah dewasa, bukan di bawah umur,” terang dia.

Dari tangan QF polisi mengamankan barang bukti uang senilai Rp. 320.000,- dua unit handphone, satu sepeda motor beserta STNK milik QF. Ipda Ibnu mengatakan, peristiwa ini merupakan pertama kali terjadi di Gunungkidul.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler