Hukum
Ditetapkan Sebagai Buronan, Perburuan Napi Wanita Yang Kabur Usai Jalani Sidang Libatkan Polisi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Perburuan terhadap satu orang narapidana wanita yang melarikan diri pekan lalu terus dilakukan. Tak hanya personel dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, dalam perburuan kali ini juga akan melibatkan aparat kepolisian. Pihak Kejari Gunungkidul sendiri telah menetapkan DN (25) warga Pekalongan, Jawa Tengah yang kabur usai menjalani sidang tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana kasus pencurian dengan vonis 1 tahun 1 bulan penjara ini sendiri diketahui kabur sejak Rabu (24/10/2019) lalu.
Berkaitan dengan kronologi kaburnya DN, tak banyak informasi resmi yang bisa dikorek dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Kasi Pidana Umum Kejari Gunungkidul Ari Hani Saputri saat dikonfirmasi terkait dengan tahanan kabur enggan berbicara panjang lebar. Ia hanya membenarkan adanya tahanan perempuan yang kabur usai menjalani persidangan di pengadilan.
“Sudah kami tetapkan DPO dan masih terus dilakukan pencarian,” kata Ari, Rabu (30/10/2019) siang.
Kaburnya DN sendiri juga berbuntut panjang. Saat ini, tim dari internal sedang melakukan penyelidikan terkait dengan berhasil kaburnya DN.
“Tahanan tersebut kabur saat akan dikembalikan ke Lapas Wirogunan,” katanya.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan menyatakan bahwa kepolisian siap membantu Kejari Gunungkidul dalam memburu DN. Kepolisian sendiri sejak Senin (28/10/2019) lalu telah menerima surat permintaan bantuan secara resmi.

“Kita akan ikut mencari dan kalau nanti tertangkap akan diserahkan ke Kejari,” terang Agus.
Senada dengan Ari, ketika disinggung mengenai kronologi kaburnya DN, Agus enggan menjelaskan lebih lanjut. Bahkan Kapolres mengaku belum mendapatkan informasi terkait dengan kronologi pasti dari kejadian ini.
“Masih pemeriksaan dan intinya kami akan membantu menemukan DPO yang kabur,” imbuh dia.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Wonosari, Agung Budi Setiawan memaparkan, pada Rabu pekan lalu, pihaknya memang menggelar persidangan dengan agenda vonis dengan terdakwa atas nama Dika (25) dan Ayu (23). Kedua wanita ini tersandung kasus pencurian dengan pemberatan dan penggelapan secara bersama-sama. Majelis Hakim sendiri dalam persidangan tersebut menilai kedua terdakwa telah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud.
Agung melanjutkan, Majelis Hakim memvonis keduanya dengan masing-masing hukuman penjara selama 1 tahun satu bulan. Keputusan Hakim ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Dika dan Ayu dengan tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.
“Saat itu persidangan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 10.30 WIB. Hanya informasi ini yang bisa saya sampaikan,” tutupnya.
Sebagai informasi, Dika dan Ayu sendiri dibekuk oleh aparat dari Polsek Purwosari pada 25 Juli 2019 silam. Kedua wanita ini ditangkap atas kasus pencurian LED TV yang terpasang di dalam kamar di sebuah penginapan di Kecamatan Purwosari. Tak hanya itu, keduanya juga berhasil membawa kabur sepeda motor milik penjaga penginapan. Dalam pengembangan yang dilakukan, keduanya juga diketahui telah melakukan pencurian 2 buah handphone di sebuah counter di wilayah Yogyakarta.
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa7 hari yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Pemerintahan1 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum1 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Pemerintahan2 minggu yang laluCair, 40 Miliar Gaji ke 13 Untuk Ribuan Pegawai Pemkab Gunungkidul
