Hukum
Ditetapkan Sebagai Buronan, Perburuan Napi Wanita Yang Kabur Usai Jalani Sidang Libatkan Polisi
Wonosari,(pidjar.com)–Perburuan terhadap satu orang narapidana wanita yang melarikan diri pekan lalu terus dilakukan. Tak hanya personel dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, dalam perburuan kali ini juga akan melibatkan aparat kepolisian. Pihak Kejari Gunungkidul sendiri telah menetapkan DN (25) warga Pekalongan, Jawa Tengah yang kabur usai menjalani sidang tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana kasus pencurian dengan vonis 1 tahun 1 bulan penjara ini sendiri diketahui kabur sejak Rabu (24/10/2019) lalu.
Berkaitan dengan kronologi kaburnya DN, tak banyak informasi resmi yang bisa dikorek dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Kasi Pidana Umum Kejari Gunungkidul Ari Hani Saputri saat dikonfirmasi terkait dengan tahanan kabur enggan berbicara panjang lebar. Ia hanya membenarkan adanya tahanan perempuan yang kabur usai menjalani persidangan di pengadilan.
“Sudah kami tetapkan DPO dan masih terus dilakukan pencarian,” kata Ari, Rabu (30/10/2019) siang.
Kaburnya DN sendiri juga berbuntut panjang. Saat ini, tim dari internal sedang melakukan penyelidikan terkait dengan berhasil kaburnya DN.
“Tahanan tersebut kabur saat akan dikembalikan ke Lapas Wirogunan,” katanya.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan menyatakan bahwa kepolisian siap membantu Kejari Gunungkidul dalam memburu DN. Kepolisian sendiri sejak Senin (28/10/2019) lalu telah menerima surat permintaan bantuan secara resmi.
“Kita akan ikut mencari dan kalau nanti tertangkap akan diserahkan ke Kejari,” terang Agus.
Senada dengan Ari, ketika disinggung mengenai kronologi kaburnya DN, Agus enggan menjelaskan lebih lanjut. Bahkan Kapolres mengaku belum mendapatkan informasi terkait dengan kronologi pasti dari kejadian ini.
“Masih pemeriksaan dan intinya kami akan membantu menemukan DPO yang kabur,” imbuh dia.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Wonosari, Agung Budi Setiawan memaparkan, pada Rabu pekan lalu, pihaknya memang menggelar persidangan dengan agenda vonis dengan terdakwa atas nama Dika (25) dan Ayu (23). Kedua wanita ini tersandung kasus pencurian dengan pemberatan dan penggelapan secara bersama-sama. Majelis Hakim sendiri dalam persidangan tersebut menilai kedua terdakwa telah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud.
Agung melanjutkan, Majelis Hakim memvonis keduanya dengan masing-masing hukuman penjara selama 1 tahun satu bulan. Keputusan Hakim ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Dika dan Ayu dengan tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.
“Saat itu persidangan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 10.30 WIB. Hanya informasi ini yang bisa saya sampaikan,” tutupnya.
Sebagai informasi, Dika dan Ayu sendiri dibekuk oleh aparat dari Polsek Purwosari pada 25 Juli 2019 silam. Kedua wanita ini ditangkap atas kasus pencurian LED TV yang terpasang di dalam kamar di sebuah penginapan di Kecamatan Purwosari. Tak hanya itu, keduanya juga berhasil membawa kabur sepeda motor milik penjaga penginapan. Dalam pengembangan yang dilakukan, keduanya juga diketahui telah melakukan pencurian 2 buah handphone di sebuah counter di wilayah Yogyakarta.
-
Politik1 hari yang lalu
Sutradara TV Swasta Masuk Deretan Nama Bursa Pilkada Gunungkidul
-
Politik3 minggu yang lalu
Mandat PAN Turun, Mahmud Ardi Widanta Kembali Maju di Pilkada Gunungkidul
-
Peristiwa6 hari yang lalu
Kecelakaan Hebat di Jalan Baron, Dua Orang Tak Sadarkan Diri
-
Pariwisata4 minggu yang lalu
Menjelajahi Sejumlah Wisata Ekstrem di Kabupaten Gunungkidul yang Patut Dicoba
-
Pariwisata1 minggu yang lalu
Drini Park, Destinasi Wisata Anyar Yang Suguhkan Keindahan Kawasan Pesisir Selatan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Lantik 5 Pejabat Pimpinan dan Rotasi Puluhan Pegawai
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Mesum di Sekolah, Dua Guru SD Dipecat
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Dua Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Jalan Jogja-Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Tenggelam di Sungai Oya, Pelajar Ditemukan Meninggal Dunia
-
Sosial2 minggu yang lalu
Jamaah Masjid Aolia Gunungkidul Lebaran Hari Ini
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Sunaryanta Gelar Pertemuan dengan Petinggi Gerindra, Bahas Pilkada ?
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puncak Arus Mudik Diperkirakan 9 April, Sejumlah Jalur Alternatif Disiapkan