Hukum
Polemik Hutang Piutang Mertua vs Menantu Berakhir di Meja Hijau
Semanu,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Sum (46) warga Desa Semanu, Kecamatan Semanu kepada Tanem (90) berbuntut panjang. Perseteruan antara mertua dan menantu ini bahkan harus sampai ke meja hijau. Tanem yang merasa dianiaya melaporkan menantunya ke polisi yang kemudian berujung kepada sanksi pidana kepada Sum. Sang menantu divonis bersalah dan dihukum hukuman percobaan selama 5 bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut yang bersangkutan melakukan tindak pidana, maka Sum akan dihukum penjara selama 2 bulan.
Kanit Reskrim Polsek Semanu, Iptu Sujino, SH mengatakan, penganiayaan sendiri terjadi pada 14 Oktober 2019 lalu. Di mana, Tanem semula menagih utang ke Sum di rumah Kaniyo. Di rumah tersebut, terdapat beberapa orang yang tengah mengobrol. Kala menagih utang ke Sum, ternyata manula tersebut justru mendapatkan perlakuan yang dianggap tidak pantas.
Sum yang bersedia mengembalikan uang justru membentak-mentak Tanem sembari melontarkan sejumlah pukulan menggunakan tangan kosong ke tangan kiri Tanem. Sontak keributan pun sempat terjadi kala itu. Beruntung kemudian sejumlah orang yang tengah berada di dalam rumah melerai dan mengantarkan Tanem kembali ke rumahnya.
“Korban tidak terima setelah dipukul menggunakan tangan kosong beberapa kali. Pemukulan ini terjadi saat pelaku memberikan uang sebesar 1,5 juta karena ditagih itu,” terang Iptu Sujino, Kamis (31/10/2019).
Adapun saat dibawa pulang, Tanem merasakan sakit pada punggung tangannya. Saat dilakukan pemeriksaan dan dibawa ke rumah sakit, ternyata punggung kanannya mengalami luka lebam dan memar. Merasa dirugikan oleh pelaku, akhirnya Tanem kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semanu.

Pemeriksaan pun dilakukan beberapa waktu terakhir, hingga akhirnya kasus tersebut sampai ke ranah persidangan di Pengadilan Negeri Gunungkidul. Kamis (31/10/2019) pagi tadi, proses persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Gunungkidul. Selain menghadirkan korban dan pelaku. Sejumlah saksi pun juga turut dihadirkan dalam persidangan ini.
“Pertama kali sidang dan kemudian dilanjutkan pembacaan putusan, karena ini masuk dalam kategori tindak pidana ringan,” tambah Sujino yang juga menjadi Penuntut Umum dalam persidangan ini.
Adapun Sum sendiri dari hasil putusan pengadilan sendiri dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan tindakan penganiayaan ringan terhadap Tanem sehingga mengakibatkan korban mengalami luka. Dari hakim sendiri menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dan hukuman penjara selama 2 bulan.
Kendati demikian, meski dijatuhi hukuman pidana 2 bulan kurungan penjara namun untuk Sum sendiri tidak perlu menjalani hukuman tersebut. Namun, jika di kemudian hari yang bersangkutan melakukan tindakan pidana lain sebelum masa perobaan 5 bulan berakhir yang bersangkutan tetap harus menjalani hukuman tersebut.
“Keputusan hakim seperti itu tadi. Yang bersangkutan tidak perlu menjalani hukuman dengan masa percobaan 5 bulan,” tambahnya.
Untuk yang memberatkan Sum sendiri yakni ia melakukan penganiayaan terhadap Tanem sehingga mengalami luka. Kemudian yang meringankan yakni Sum belum pernah melakukan tindak pidana lainnya selama ini, selain itu juga sopan saat mengikuti persidangan
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized2 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized3 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized5 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
