fbpx
Connect with us

Hukum

Polemik Hutang Piutang Mertua vs Menantu Berakhir di Meja Hijau

Diterbitkan

pada

BDG

Semanu,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Sum (46) warga Desa Semanu, Kecamatan Semanu kepada Tanem (90) berbuntut panjang. Perseteruan antara mertua dan menantu ini bahkan harus sampai ke meja hijau. Tanem yang merasa dianiaya melaporkan menantunya ke polisi yang kemudian berujung kepada sanksi pidana kepada Sum. Sang menantu divonis bersalah dan dihukum hukuman percobaan selama 5 bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut yang bersangkutan melakukan tindak pidana, maka Sum akan dihukum penjara selama 2 bulan.

Kanit Reskrim Polsek Semanu, Iptu Sujino, SH mengatakan, penganiayaan sendiri terjadi pada 14 Oktober 2019 lalu. Di mana, Tanem semula menagih utang ke Sum di rumah Kaniyo. Di rumah tersebut, terdapat beberapa orang yang tengah mengobrol. Kala menagih utang ke Sum, ternyata manula tersebut justru mendapatkan perlakuan yang dianggap tidak pantas.

Berita Lainnya  Bobol Sekolahnya Sendiri, 5 Anak Diamankan Polisi

Sum yang bersedia mengembalikan uang justru membentak-mentak Tanem sembari melontarkan sejumlah pukulan menggunakan tangan kosong ke tangan kiri Tanem. Sontak keributan pun sempat terjadi kala itu. Beruntung kemudian sejumlah orang yang tengah berada di dalam rumah melerai dan mengantarkan Tanem kembali ke rumahnya.

“Korban tidak terima setelah dipukul menggunakan tangan kosong beberapa kali. Pemukulan ini terjadi saat pelaku memberikan uang sebesar 1,5 juta karena ditagih itu,” terang Iptu Sujino, Kamis (31/10/2019).

Adapun saat dibawa pulang, Tanem merasakan sakit pada punggung tangannya. Saat dilakukan pemeriksaan dan dibawa ke rumah sakit, ternyata punggung kanannya mengalami luka lebam dan memar. Merasa dirugikan oleh pelaku, akhirnya Tanem kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semanu.

Pemeriksaan pun dilakukan beberapa waktu terakhir, hingga akhirnya kasus tersebut sampai ke ranah persidangan di Pengadilan Negeri Gunungkidul. Kamis (31/10/2019) pagi tadi, proses persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Gunungkidul. Selain menghadirkan korban dan pelaku. Sejumlah saksi pun juga turut dihadirkan dalam persidangan ini.

Berita Lainnya  Buron Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Balai Kalurahan Baleharjo Berhasil Diringkus di Kalbar

“Pertama kali sidang dan kemudian dilanjutkan pembacaan putusan, karena ini masuk dalam kategori tindak pidana ringan,” tambah Sujino yang juga menjadi Penuntut Umum dalam persidangan ini.

Adapun Sum sendiri dari hasil putusan pengadilan sendiri dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan tindakan penganiayaan ringan terhadap Tanem sehingga mengakibatkan korban mengalami luka. Dari hakim sendiri menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dan hukuman penjara selama 2 bulan.

Kendati demikian, meski dijatuhi hukuman pidana 2 bulan kurungan penjara namun untuk Sum sendiri tidak perlu menjalani hukuman tersebut. Namun, jika di kemudian hari yang bersangkutan melakukan tindakan pidana lain sebelum masa perobaan 5 bulan berakhir yang bersangkutan tetap harus menjalani hukuman tersebut.

“Keputusan hakim seperti itu tadi. Yang bersangkutan tidak perlu menjalani hukuman dengan masa percobaan 5 bulan,” tambahnya.

Untuk yang memberatkan Sum sendiri yakni ia melakukan penganiayaan terhadap Tanem sehingga mengalami luka. Kemudian yang meringankan yakni Sum belum pernah melakukan tindak pidana lainnya selama ini, selain itu juga sopan saat mengikuti persidangan

Berita Lainnya  Video Asusila Tersebar, Bocah SMP Mengaku Dipaksa Kekasihnya

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Okupansi Hotel di Gunungkidul Hampir 100 Persen 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Momen libur natal dan tahun baru 2025 menjadi hal positif bagi Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) okupansi hotel sangat...

Pariwisata3 minggu yang lalu

10 Ribu Wisatawan Kunjungi Gunungkidul Dimalam Pergantian Tahun 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Dinas Pariwisata Gunungkidul mencatat sebanyak 10 ribu wisatawan mengunjungi destinasi wisata di Gunungkidul saat perayaan malam tahun baru 2025....

Pariwisata2 bulan yang lalu

Miliki Daya Tarik Tersendiri, Wota-wati Bersolek Jadi Kawasan Green Tourism

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Girisubo,(pidjar.com)– Padukuhan Wota-wati yang berada di Kalurahan Pucung, Kapanewon Girisubo merupakan daerah yang memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan padukuhan lain...

Pariwisata4 bulan yang lalu

Daop 6 Yogyakarta Bersama Korlantas Polri Gelar Sosialisasi Keselamatan, Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com) — Daop 6 Yogyakarta bersama Korlantas POLRI melakukan sosialisasi keselamatan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di area...

Pariwisata4 bulan yang lalu

Gelaran Gunungkidul Tourism Festival Untuk Tarik Wisatawan Saat Low Season

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus berupaya memperkenalkan obyek wisata yang dimiliki kepada khalayak ramai. Salah satu kegiatan Dinas Pariwisata Gunungkidul...

Berita Terpopuler