Hukum
Polemik Hutang Piutang Mertua vs Menantu Berakhir di Meja Hijau
Semanu,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Sum (46) warga Desa Semanu, Kecamatan Semanu kepada Tanem (90) berbuntut panjang. Perseteruan antara mertua dan menantu ini bahkan harus sampai ke meja hijau. Tanem yang merasa dianiaya melaporkan menantunya ke polisi yang kemudian berujung kepada sanksi pidana kepada Sum. Sang menantu divonis bersalah dan dihukum hukuman percobaan selama 5 bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut yang bersangkutan melakukan tindak pidana, maka Sum akan dihukum penjara selama 2 bulan.
Kanit Reskrim Polsek Semanu, Iptu Sujino, SH mengatakan, penganiayaan sendiri terjadi pada 14 Oktober 2019 lalu. Di mana, Tanem semula menagih utang ke Sum di rumah Kaniyo. Di rumah tersebut, terdapat beberapa orang yang tengah mengobrol. Kala menagih utang ke Sum, ternyata manula tersebut justru mendapatkan perlakuan yang dianggap tidak pantas.
Sum yang bersedia mengembalikan uang justru membentak-mentak Tanem sembari melontarkan sejumlah pukulan menggunakan tangan kosong ke tangan kiri Tanem. Sontak keributan pun sempat terjadi kala itu. Beruntung kemudian sejumlah orang yang tengah berada di dalam rumah melerai dan mengantarkan Tanem kembali ke rumahnya.
“Korban tidak terima setelah dipukul menggunakan tangan kosong beberapa kali. Pemukulan ini terjadi saat pelaku memberikan uang sebesar 1,5 juta karena ditagih itu,” terang Iptu Sujino, Kamis (31/10/2019).
Adapun saat dibawa pulang, Tanem merasakan sakit pada punggung tangannya. Saat dilakukan pemeriksaan dan dibawa ke rumah sakit, ternyata punggung kanannya mengalami luka lebam dan memar. Merasa dirugikan oleh pelaku, akhirnya Tanem kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semanu.

Pemeriksaan pun dilakukan beberapa waktu terakhir, hingga akhirnya kasus tersebut sampai ke ranah persidangan di Pengadilan Negeri Gunungkidul. Kamis (31/10/2019) pagi tadi, proses persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Gunungkidul. Selain menghadirkan korban dan pelaku. Sejumlah saksi pun juga turut dihadirkan dalam persidangan ini.
“Pertama kali sidang dan kemudian dilanjutkan pembacaan putusan, karena ini masuk dalam kategori tindak pidana ringan,” tambah Sujino yang juga menjadi Penuntut Umum dalam persidangan ini.
Adapun Sum sendiri dari hasil putusan pengadilan sendiri dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan tindakan penganiayaan ringan terhadap Tanem sehingga mengakibatkan korban mengalami luka. Dari hakim sendiri menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dan hukuman penjara selama 2 bulan.
Kendati demikian, meski dijatuhi hukuman pidana 2 bulan kurungan penjara namun untuk Sum sendiri tidak perlu menjalani hukuman tersebut. Namun, jika di kemudian hari yang bersangkutan melakukan tindakan pidana lain sebelum masa perobaan 5 bulan berakhir yang bersangkutan tetap harus menjalani hukuman tersebut.
“Keputusan hakim seperti itu tadi. Yang bersangkutan tidak perlu menjalani hukuman dengan masa percobaan 5 bulan,” tambahnya.
Untuk yang memberatkan Sum sendiri yakni ia melakukan penganiayaan terhadap Tanem sehingga mengalami luka. Kemudian yang meringankan yakni Sum belum pernah melakukan tindak pidana lainnya selama ini, selain itu juga sopan saat mengikuti persidangan
-
Uncategorized7 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
