Pemerintahan
Ditetapkan Sebagai Kawasan Bebas PKL, Sat Pol PP Sisir Pedagang di Jalan Perintis






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul tengah berupaya melakukan penertiban peraturan daerah berkaitan dengan kawasan yang dilarang untuk pedagang kaki lima. Salah satu ruas jalan yang sudah dilakukan tahap awal penertiban tindakan yakni di jalan sekitar Perintis atau tepatnya di sebelah selatan kantor DPRD Gunungkidul. Meski demikian, para pedagang kaki lima tersebut belum digusur, melainkan baru diberikan himbauan dan teguran.
Staff Operasional dan Penertiban, Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Sat Pol PP Gunungkidul, Danis mengungkapkan, pada Senin (06/01/2020) lalu, sejumlah petugas melakukan penyisiran di ruas Jalan Perintis. Di kawasan tersebut, sesuai dengan peraturan daerah memang ditetapkan sebagai kawasan yang dilarang untuk didirikan lapak-lapak pedagang kaki lima.
Pihaknya telah mengeluarkan teguran dan himbauan bagi para PKL yang berada di kawasan itu. Tidak menutup kemungkinan, jika nantinya ada arahan dari pimpinan dan OPD lain, maka para PKL tersebut harus ditertibkan dan dipindahkan ke kawasan lain.
“Kemarin hanya memberikan pemahaman dan himbauan. Untuk penertiban ya tentu nanti kita hanya mengikuti arahan dari atas saja,” kata Danis, Rabu (08/01/2020).
Di kawasan tersebut, pada siang terdapat beberapa pedagang kaki lima yang menjajakan dagangan mereka. Sering kali jika setelah ditegur mereka jarang terlihat, namun kemudian muncul lagi.







Lebih lanjut ia mengatakan, penyisiran sendiri tidak hanya dilakukan di kawasan itu, melainkan juga nantinya secara berkala akan dilakukan menyeluruh di kawasan kota dan titik-titik lainnya. Menurut dia, penertiban sendiri tidak bisa dilakukan sembarangan melainkan dari pemerintah harus menyediakan sejumlah komponen.
“Tidak bisa sembarangan untuk melakukan penertiban. Misalnya harus ada tempat pengganti bagi mereka berjualan atau pun hal-hal lainnya. Selama ini, kami baru sebatas memberikan teguran,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Johan Eko Sudarto memaparkan jika pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah OPD terkait pemberian pemahaman pada pedagang kaki lima. Untuk ruas jalan yang sekiranya memang dalam Perda disebutkan masuk kawasan larangan, pihaknya meminta Satpol PP untuk melakukan penanganan sesuai dengan Perda yang berlaku.
“Sudah ada pemetaan kawasan yang diperbolehkan bagi PKL maupun dilarang untuk berjualan. Untuk penanganannya, kita menggandeng OPD lain karena kita tidak bekerja sendiri,” ujar Johan.
Terkait dengan pengambilan langkah penertiban, pemkab memang harus siap dalam segala hal. Misalnya penyediaan lahan untuk relokasi itu. Namun demikian, itu pun harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Harapannya memang titik yang dilarang untuk berjualan bebas dari PKL. Beberapa opsi memang sudah ada pembahasan itu pun tergantung kebijakan pimpinan,” tutupnya.