fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Polemik Pembatalan Seleksi Perangkat Bohol, Dari Rumor Deal Jagoan Lurah Hingga Ancaman Gugatan

Diterbitkan

pada

BDG

Rongkop,(pidjar.com)–Wajah kecewa nampak jelas pada raut Mega Puspita Sari, warga Padukuhan Belang (14/15), Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop. Mega yang meraih nilai tertinggi saat tes seleksi perangkat Kalurahan Bohol terancam tak bisa dilantik. Hal ini lantaran secara mendadak, ia menerima surat pembatalan dari Kalurahan Bohol berkaitan dengan hasil tes seleksi. Proses penjaringan rencananya akan diulangi dengan dalih adanya pelanggaran pada proses pembentukan tim penguji. Ia bersama 5 orang peraih nilai tertinggi lainnya keberatan dengan keputusan ini yang dirasa sangat merugikan mereka.

Rumor miring pun kemudian beredar di masyarakat. Bahkan sampai ada yang menyebut bahwa pembatalan ini lantaran adanya jago lurah yang tak lolos dalam seleksi.

Seperti yang diketahui, pada bulan Juli 2021 lalu, Pemerintah Kalurahan Bohol membuka pendaftaran sejumlah perangkat. Di antaranya yakni Kamituwo, Dukuh Bohol, THL Tata Laksana, THL Danarto, THL Pangripto dan THL Jogoboyo. Tes ujian sendiri telah dilaksanakan pada 27 Juli 2021 lalu.

Ditemui pidjar.com, Mega mengungkapkan sangat keberatan dengan keputusan pembatalan oleh Pemerintah Kalurahan yang ia sebut sangat mengejutkan ini. Sebuah hal yang sangat merugikan mengingat ia telah mempersiapkan ujiannya dengan baik. Bahkan nilai yang ia dapat pun juga cukup tinggi yakni 39 untuk ujian praktik dan 48 ujian tulis dengan total 87 dan menduduki peringkat tertinggi untuk hasil tes posisi Kamituwo. Dengan hasil tersebut, ia kemudian sempat dinyatakan terpilih untuk menduduki posisi itu.

“Sekitar dua pekan saya menantikan surat undangan untuk pelantikan, saya kaget sekali karena justru saya tiba-tiba menerima surat pembatalan proses penjaringan dan penyaringan,” papar ibu satu anak tersebut, Rabu (18/08/2021) sore.

Selain Mega, ada 5 orang lainnya yang juga sempat dinyatakan terpilih. Kelimanya yaitu, Muji Lestari terpilih menjadi Dukuh Bohol dengan nilai 59 ujian tulis dan 24 ujian praktik dan total 83. Kemudian di posisi THL Tata Laksana nilai tertinggi diraih oleh Nada Apriana dengan total nilai 68. Pada posisi THL Danarto nilai tertinggi diraih oleh Elita Dewi Sagita dengan nilai 64. Sementara THL Pangripto nilai tertinggi diraih oleh Hendri Kurniawan dengan nilai 74 kemudian THL Jogoboyo diraih Kurnia Novitasari dengan total nilai 64.

Berita Lainnya  Jadi Penyebab Laka Laut, Tim Peneliti Petakan Rip Current di Pantai Selatan Gunungkidul

Mega kemudian menjalin komunikasi dengan lima teman yang senasib mendapatkan surat pembatalan. Menurutnya, ia bersama rekan-rekannya heran lantaran merasa tidak ada masalah dalam proses seleksi. Sejak pendaftaran hingga selesai ujian dan ditetapkan sebagai peraih nilai tertinggi, proses seleksi berjalan lancar. Bahkan, Berita Acara pun telah ditandatangani oleh lima tim penguji.

“Ya yang namanya usaha mengikuti seleksi, terus dinyatakan mendapatkan nilai tertinggi pasti di dalam hati merasa senang, lego, ayem. Saya nunggu undangan pelantikan,” ungkap Mega.

Mega menyatakan bersiap akan menempuh jalur lanjutan untuk memperjuangkan apa yang dirasanya menjadi hak. Pada Rabu (18/08/2021) pagi tadi, ia bersama teman-teman peraih nilai tertinggi mengajukan surat untuk permohonan klarifikasi kepada Pemerintah Kalurahan Bohol berkaitan dengan keputusan pembatalan.

“Saya menunggu klarifikasinya seperti apa, jika tetap dibatalkan tidak menutup kemungkinan kami akan menggugat Pemerintah Kalurahan Bohol ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” paparnya.

Terpisah, Panitia Seleksi Penjaringan Perangkat Kalurahan Bohol, Anang Heru Purnomo menjelaskan, keputusan pembatalan ini telah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kapanewon Rongkop. Sebagai panitia, ia juga heran dengan kebijakan ini lantaran sebetulnya dari proses pembentukan panitia hingga pelaksanaan ujian, pihaknya selalu rutin melakukan konsultasi kepada pihak Kapanewon Rongkop.

“Namun yang menjadi permasalahan ternyata adalah tim pengujinya di mana harusnya ada lima orang dari unsur pamong, lembaga kalurahan, tokoh masyarakat, dan satu penguji dari unsur pihak ketiga,” jelas Anang.

Dalam prakteknya, pihaknya menunjuk lima penguji yang di dalamnya ada satu orang dari pihak ketiga yang merupakan unsur akademisi. Harusnya, lanjut Anang, unsur akademisi tersebut bukan merupakan tim penguji inti.

“Jadi ada miss komunikasi di sini, padahal ya sejak awal kami ini mbijekke terus. Bahkan dari pihak pemerintah kapanewon ikut serta dalam pembekalan tim penguji dan sebelumnya tidak ada masalah,” paparnya.

Secara pribadi, Anang sendiri mengaku cukup bingung untuk melangkah. Selain tidak ada masalah bahkan hingga ujian berlangsung, dalam setiap proses pelaksanaan tidak ada sanggahan dari kapanewon. Selain itu, pihak panitiapun selalu aktif melakukan konsultasi dengan kapanewon pada setiap tahapan.

Berita Lainnya  Puluhan SD di Gunungkidul Masukkan Pelajaran Membatik ke Kurikulum

“Konsultasi terus dilaksanakan dan tidak ada masalah sehingga setiap tahapan berjalan lancar,” ujar dia.

Namun seusai diumumkan hasil ujian, khususnya di jabatan Kamituwo, ada seorang peserta yang menduduki peringkat dua menanyakan perihal proses seleksi. Adapun pertanyaannya diantaranya proses pembobotan nilai dan juga mengenai tim penguji. Peserta tersebut diketahui bernama Popong Isbudaya yang meraih nilai ujian tulis 60 dan ujian praktik 26. Yang bersangkutan mendapatkan nilai 86 atau tepat selisih satu poin di bawah Mega yang meraup nilai tertinggi.

“Untuk proses pembobotan kami konsultasikan kepada DP3AKBPMD tidak ada masalah, memang nilai maksimal 60 untuk tes tertulis dan 40 tes praktik,” beber Anang.

Setelah proses selesai, Lurah Bohol kemudian mengirimkan surat kepada Panewu Rongkop berkaitan dengan hasil dan rangkaian penjaringan perangkat. Namun, Panewu Rongkop mengeluarkan surat jawaban perihal keputusan pembatalan proses penjaringan dan penyaringan calon pamong dan THL.

Selain mengundang permasalahan, keputusan pembatalan ini juga cukup ironis. Hal ini karena selama proses pelaksanaan seleksi, dari mulai pembentukan panitia hingga ujian hingga nantinya, uang negara yang dianggarkan mencapai Rp. 30juta. Anggaran pun telah dicairkan hingga proses ujian.

“Jadi mungkin kalau dibatalkan ya digelar dan dianggarkan lagi tahun depan,” sambung dia.

Ia mengakui adanya sejumlah rumor di masyarakat berkaitan dengan keputusan kontroversial ini. Mulai dari adanya salah seorang calon yang kalah yang sudah melakukan deal tertentu dengan lurah, hingga intimidasi terhadap Panewu untuk melakukan pembatalan proses rangkaian penjaringan seleksi calon perangkat. Namun, isu tersebut dibantah oleh Anang.

“Kalau setahu saya, sebagai panitia sama sekali tidak menerima dan tidak tahu menahu karena kami murni independen,” tandas dia.

Ia mengaku, jabatan pamong sendiri cukup diminati masyarakat, hal tersebut karena gaji mereka dirasa cukup besar yakni Rp. 2,146 juta per bulan dan ditambah dengan fasilitas tanah lungguh yang cukup luas. Ia sendiri tidak bisa memastikan luas tanah lungguh yang diberikan kepada pamong.

Berita Lainnya  Musim Hujan Segera Tiba, BPBD Siapkan Langkah Antisipasi Bencana

“Kala saya sih dapat satu gunung dan satu kedok, saya sewakan sekitar Rp. 13 juta setahun, ya lumayan,” ucapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Popong Isbudoyo mengaku mengajukan protes karena ada salah satu tata tertib yang tidak dipatuhi oleh panitia seleksi. Khususnya berkaitan dengan tim penguji, yang dinilai ada pelanggaran dalam pembentukannya.

“Tim penguji jelas dari unsur pamong, tokoh masyarakat dan lembaga kalurahan dan di situ ada pihak ketiga yang jelas bukan lembaga yang bukan tim penguji. Saya gugat di situ dan akhirnya panewu mengeluarkan penolakan proses penjaringan,” jelas Popong.

Ia membantah adanya deal tertentu antara ia dan lurah Bohol berkaitan dengam pemenangan untuk proses seleksi. Jika ada suara sumbang yang bersifat fitnah, ia meminta ada pertanggungjawabannya.

“Saya saja sebenarnya juga masih mikir-mikir seandainya diulang mau ikut seleksi atau tidak,” imbuh dia.

Kepada pidjar.com, Panewu Rongkop, Agung Danarta mengaku mengeluarkan surat jawaban berupa penolakan permohonan rekomendasi karena ketidak sesuaian unsur tim penguji dengan Perda Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Di sana jelas disebutkan bahwa tim penguji berjumlah ganjil maksimal lima dengan unsur dari tokoh masyarakat, lembaga kalurahan dan pamong. Pihak ketiga bukan merupakan bagian dari unsur tim penguji,” papar Agung.

Ia juga membantah secara tegas jika ada intimudasi berkaitan dengan dikeluarkannya surat jawaban berupa penolakan proses penjaringan calon perangkat kalurahan. Ia mengatakan bahwa kewenangan pembentukan tim penguji sepenuhnya menjadi wewenang Lurah.

Saya hanya menjalankan Perda amanat dari perda tersebut,” tandas Agung

Hingga berita ini ditayangkan, Lurah Bohol, Widodo belum bisa dimintai konfirmasi. Hal tersebut lantaran ia sedang sakit dan mengambil cuti kerja.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler