fbpx
Connect with us

Kriminal

Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, 6 Penjudi Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Diwarnai aksi kejar-kejaran, anggota Satreskrim Polres Gunungkidul membongkar praktek perjudian di Desa Jurangjero, Kecamatan Ngawen. Meski sempat berusaha melarikan diri, enam orang penjudi akhirnya berhasil diamankan. Mereka tertangkap basah saat sedang asyik berjudi dadu dan remi di sebuah pekarangan rumah. Hingga saat ini, keenam pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditahan di Mapolres Gunungkidul sembari menunggu proses hukum yang tengah berlangsung.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino mengatakan, praktek perjudian tersebut memang telah sejak beberapa waktu dipantau oleh jajarannya. Kepolisian sendiri mendapatkan informasi perihal aktifitas mencurigakan dari sekelompok orang yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir dari masyarakat setempat yang resah. Pada Senin (21/05/2018) malam silam, anggota Opsnal Satreskrim Polres Gunungkidul yang tengah melakukan patroli di sekitar wilayah Semin mendapatkan laporan mengenai perjudian yang kembali dilakukan oleh sekelompok orang itu.

Berita Lainnya  Pabrik Batu Putih Kelas Kakap Ditutup Polisi Setelah 16 Tahun Beroperasi Tanpa Izin

"Setelah beberapa waktu melakukan penyanggongan, akhirnya anggota menyergap para pelaku yang sedang asyik berjudi," kata Ngadino, Sabtu (02/06/2018).

Diceritakan Ngadino, meski tak menyangka aktifitas ilegal mereka tengah diawasi petugas, akan tetapi keenam pelaku yaitu KUS (55), IF ((22), AS (32), HI (32) AN (31) dan RY (45) semuanya warga Kecamatan Ngawen sempat berusaha melarikan diri ketika penggerebekan berlangsung. Alhasil kejar-kejaran antara polisi dengan para penjudi sempat terjadi. Hanya berlangsung beberapa saat, keenamnya akhirnya berhasil diamankan.

“Mereka kemudian diamankan ke Mapolres Gunungkidul guna dilakukan pemeriksaan,” kata Ngadino.

Sedangkan dari para pelaku, petugas berhasil menyita seperangkat alat dadu serta 2 set kartu remi, uang tunai sebesar Rp515.000, serta sebuah banner yang dijadikan sebagai alas. Ia beberkan lebih lanjut, polisi menyita seperangkat alat dadu dan remi memang karena di lokasi tersebut, tengah dilakukan 2 jenis perjudian. Di mana tersangka atas nama AN dan RY melakukan judi jenis kartu remi sedangkan KUS, IF, AS dan HI berjudi dadu.

Berita Lainnya  Belasan Anak dan Perempuan Jadi Korban Kriminalitas di Gunungkidul

“Kepada keenam orang tersebut kami sangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas dia.

Kegiatan ini menurut Ngadino merupakan bagian dari Operasi Progo 2018 Polres Gunungkidul yang digelar selama 14 hari mulai dari tanggal 13 sampai dengan 26 Mei 2018 silam. Selain berhasil mengungkap perjudian, dalam operasi ini polisi juga berhasil menyita minuman keras berbagai merek dan oplosan ciu dalam jerigen.

Operasi Pekat Progo 2018 Polres Gunungkidul yang digelar ini adalah merupakan wujud penegakan hukum terhadap pekat (penyakit masyarakat), dengan tujuan terwujudnya kamtibmas di Gunungkidul aman kondusif, terutama dalam bulan Ramadhan ini dan hari Raya Idul Fitri 1439 nanti.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler