fbpx
Connect with us

Hukum

Diwarnai Drama Kucing-kucingan, Mantan Kades Bunder Terpidana Kasus Korupsi Akhirnya Dieksekusi

Diterbitkan

pada

BDG

Patuk,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Setelah mangkir beberapa kali atas panggilan eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Wonosari, akhirnya Kabul Santoso, mantan kepala Desa Bunder, Kecamatan Patuk dijemput paksa oleh tim kejaksaan. Adapun proses eksekusi terpidana korupsi ratusan juta pada anggaran pendapatan asli desa tersebut sempat diwarnai aksi kucing-kucingan. Pasalnya yang bersangkutan sempat bersembunyi dan tidak mau dieksekusi oleh petugas. Kabul sendiri telah divonis hukuman penjara 4 tahun akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya tersebut.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, M. Darojat mengungkapkan, eksekusi paksa terpaksa dilakukan lantaran sesuai dengan aturan yang berlaku, jika yang bersangkutan tidak kooperatif dalam panggilan dari Kejaksaan lebih dari dua kali maka upaya jemput paksa ini bisa dilakukan. Senin (19/08/2019) kemarin, petugas berusaha mendatangi rumah Kabul Santoso untuk menjemput yang bersangkutan guna menjalani pemeriksaan kesehatan sekaligus eksekusi.

Berita Lainnya  Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Eks Lurah Getas Ditahan

Namun diperoleh informasi jika yang bersangkutan sedang tidak berada di rumah. Petugas kemudian berusaha mencari ke ladang yang biasanya dikunjungi oleh Kabul, namun juga tidak ada aktifitas di lokasi tersebut. Petugas kembali memastikan keberadaan Kabul di rumahnya. Ternyata diketahui dalam pengecekan lanjutan ini, yang bersangkutan ternyata sedang berada di dalam rumah. Petugas akhirnya menangkap yang bersangkutan yang kembali hendak bersembunyi saat melihat petugas datang.

“Eksekusi kami lakukan kemarin siang di rumah terpidana kasus korupsi. Sempat berusaha menghindar dan bersembunyi namun berhasil kami amankan,” kata Darojat, Selasa (20/08/2019) saat dikonfirmasi.

Selanjutnya setelah dilakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan, sempat dilakukan pula pengecekan kondisi kesehatan terhadap Kabul Santoso. Hasil dari pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim medis sendiri menyatakan bahwa kondisi kesehatan Kabul dalam kondisi baik. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis ini, eksekusi lalu dilakukan dan Kabul langsung dikirim ke LP Wirogunan Yogyakarta.

Berita Lainnya  Korban Penipuan Investasi Oven Jamu Tembus 195 Orang, Resmi Lapor ke Polisi

“Setelah dilakukan cek kondisi kesehatan langsung kami bawa ke LP Wirogunan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” imbuh dia.

Eksekusi mantan Kepala Desa Bunder, Kecamatan Patuk yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul merupakan ekseskusi pada terpidana kasus korupsi yang kesekian kalinya pada tahun 2019 ini. Pasalnya beberapa waktu lalu, dari kejaksaan sendiri juga telah melakukan eksekusi pada sejumlah terpidana lainnya yang terjerat kasus serupa untuk kasus lainnya.

Sebagaimana diketahui, Kabul Santoso merupakan mantan Kepaada Desa Bunder. Ia lengser setelah terjerat kasus korupsi lantaran menyalahgunakanketugasan yang ia emban sebagai pemimpin rakyat tingkat desa. Pada periode pemerintahannya, ia dinyatakan Majelis Hakim Tipikor terbukti melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari 137 juta rupiah.

Berita Lainnya  Dilaporkan Hanya Rusak Ringan, Bangunan SD Kanigoro II Ternyata Hampir Ambruk

Kabul menggunakan uang Pendapatan Asli Desa Bunder untuk memperkaya diri sendiri, atau digunakan untuk kepentingan pribadinya. Beberapa waktu lalu, sebenarnya yang bersangkutan telah dilakukan penahanan dengan kasus serupa. Kemudian kembali dieksekusi untuk melakukan hukuman lanjutan lantaran vonis hukumannya telah incracht. Kabul sendiri dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler