Hukum
Rebutan Warisan, Anak Angkat Gugat Anak Kandung
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Agnes Nur Endah (54) warga Trimulyo Kalurahan Kepek, Kapanewon Wonosari hanya bisa termenung. Ia sama sekali tak menyangka, adik angkatnya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara justru menggugat harta warisan mendiang ayah kandungnya, Sudjoko. Selama beberapa waktu terakhir ini, Agnes kemudian harus sibuk mengurus persoalan hukum yang saat ini telah masuk dalam ranah persidangan tersebut.
Kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Agnes menceritakan, ia dan penggugat yang berinisial K, berstatus sebagai saudara angkat tanpa ada status hubungan darah. Ia masih ingat betul saat K baru lahir pada tahun 1979 silam, ibu kandung K menitipkannya kepada Sudjoko. Permintaan itu disanggupi oleh sang ayah yang ingin merawat K sampai dewasa.
“Saat itu karena anak bapak cuma saya, bapak akhirnya menerimanya. Masih ingat sekali saat itu bapak bilang biar bisa jadi konco saya, apalagi laki-laki,” jelas Agnes, Senin (25/01/2021).
Berselang beberapa waktu, pada tahun 1984, K lalu didaftarkan akte kelahirannya ke Catatan Sipil Gunungkidul. Hingga dewasa keluarga Sudjoko merawat K hingga dewasa dan kemudian mampu bekerja. Hubungan keluarganya kemudian mulai merenggang ketika Sudjoko meninggal dunia.
“Dia sempat menanyakan warisan, tapi memang bapak nggak ngasih warisan karena K bukan anak kandung,” ucap Agnes.
Adapun warisan yang dipermasalahkan K yakni sebidang tanah serta rumah di Jalan Jogja-Wonosari tepatnya di Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen. Memang, menurut Agnes, ukuran tanah tersebut dan nilainya lumayan besar karena memiliki luas 1.400 meter persegi.
“Dia minta separuh, padahal sebenarnya sudah mau saya bagi, tapi ya tidak sesuai dengan tuntutannya yang sampai separuh,” jelas dia.
Secara rinci Agnes mengatakan, sebetulnya ia akan memberikan K uang tunai senilai Rp. 400juta jika nanti warisan tersebut laku dijual. Tapi, itikad itu ditolak oleh K yang tetap kukuh meminta separuh dari nilai tanah. Hingga kemudian beberapa waktu lalu ia menerima surat gugatan dari Pengadilan.
“Ya saya ndak bisa berbuat banyak, saya ikuti saja proses peradilannya,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum K, Y Erna memilih untuk irit bicara. Ia meminta semua pihak untuk mengikuti proses peradilan.
“Yang jelas ini kan masalah privat. Saya tidak mau ada framing atau bahkan menggiring opini untuk kepentingan salah satu pihak,” ucap Erna singkat.
-
Uncategorized6 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized1 minggu yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya5 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized5 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial7 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized5 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized5 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized2 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
