Kriminal
Drama Apik Perempuan Pelaku Aborsi Membuat Warga Sekitar Percaya






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Terungkapnya kasus aborsi oleh jajaran Polres Gunungkidul turut mengungkap fakta dibalik drama keguguran yang semula disusun oleh tersangka, AS (23) warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Tepus. Pasalnya, warga sekitar tidak mengetahui bahwa janin yang dikubur di TPU Puleireng merupakan korban aborsi.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan, semula AS telah membeli obat penggugur kandungan secara online. Kemudian pada tanggal 31 Januari 2020 pagi dirinya meminum obat penggugur tersebut.
“Setelah diminum dirinya kemudian berangkat ke Yogyakarta untuk bekerja,” ucap Agung, Rabu (12/02/2020).
Obat yang tergolong keras tersebut kemudian bereaksi cukup cepat. Sesampainya di kontrakan AS mengalami kontraksi dan akhirnya janin tersebut keluar.
“Ia kemudian berniat pulang dengan membawa janin itu untuk di makamkan,” terang dia.







Sebelum pulang, dirinya mampir ke SPBU Duwet, Kecamatan Wonosari untuk mengisi BBM dan mengambil uang di ATM. Namun disitu, ia meninggalkan bungkusan yang berisi kain bercak darah dan bungkus obat.
“Sesampainya dirumah, ia mengaku kepada keluarganya bahwa dia telah keguguran. Kemudian janin tersebut dimakamkan di TPU setempat,” kata dia.
Semula warga tidak ada yang mencurigai bahwa janin tersebut sengaja digugurkan. Bahkan dalam proses pemakaman sendiri melibatkan jurukunci makam setempat.
“Memang dibantu oleh warga setempat untuk menguburkannya. Tetapi kan tidak tahu kalau itu sengaja digugurkan,” terang Agung.
Kasus baru terungkap ketika petugas SPBU menemukan bungkusan aneh yang dikerubungi lalat di sekitar kamar mandi SPBU Duwet. Setelah laporan itu, kemudian pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut.
Sebagaiman diketahui sebelumnya, dari tangan pelaku, polisi menyita kain sprei, strip bungkus obat cytotexm tisu, kartu berobat, foto usg, platik, pembalut obat spasminal, dan gawai. Pelaku dijerat dengan pasal 194 UU RI tahun 2006 tentang Kesehatan dengan Ancaman Hukuman penjara paling lama 10 tahun dam denda paling banyak Rp 1 Miliar, atau Pasal 346 KUHP dengan sengaja menggugurkan kandungan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Kasus aborsi tersebut dilakukan oleh pelaku lantaran cinta yang ia jalin bersama pasangannya tidak direstui oleh pihak orang tua. Kini AS harus meringkuk dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jelang Idulfitri, Daop 6 Yogyakarta Bagi 250 Paket Sembako kepada Para Porter