Connect with us

Kriminal

Bujuk Rayu Berujung Pencabulan, Tukang Bangunan Diganjar 7 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Majelis Hakim Pengadilan Wonosari akhirnya memvonis Arna Setyawan (20), warga Kecamatan Karangmojo dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan. Vonis ini diputus majelis hakim setelah Arna terbukti dan mengakui telah melakukan pencabulan terhadap Melati (15), salah satu siswi di Kecamatan Semin.

“Menyatakan terdakwa Arna Setyawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya,” ucap Ketua Majelis PN Wonosari Aria Veronica dalam amar putusan, Kamis (13/02/2020).

Pria yang kesehariannya sebagai tukang bangunan tersebut melakukan pencabulan terhadap Melati di kamar mandi sekolah. Perkara ini terbongkar setelah Melati bercerita kepada keluarga. Kemudian keluarga tidak terima dan melaporkan peristiwa ini kepada polisi.

Berita Lainnya  Modus Ajak Piknik ke Pantai, Pemuda Bawa Kabur Motor Kenalan Medsos

Sejak dilaporkan Oktober 2019 silam, polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku. Hingga akhirnya kasus Arna sampai ke ranah persidangan.

“Dengan ini memutuskan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp. 200juta subsider 3 bulan,” imbuh Aria.

Dalam proses persidangan, putusan ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Embun Sumunaringtyas yang menuntut hukuman penjara 8 tahun.

Arna sebelumnya dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata3 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis7 hari yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler