Kriminal
Drama Apik Perempuan Pelaku Aborsi Membuat Warga Sekitar Percaya
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Terungkapnya kasus aborsi oleh jajaran Polres Gunungkidul turut mengungkap fakta dibalik drama keguguran yang semula disusun oleh tersangka, AS (23) warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Tepus. Pasalnya, warga sekitar tidak mengetahui bahwa janin yang dikubur di TPU Puleireng merupakan korban aborsi.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan, semula AS telah membeli obat penggugur kandungan secara online. Kemudian pada tanggal 31 Januari 2020 pagi dirinya meminum obat penggugur tersebut.
“Setelah diminum dirinya kemudian berangkat ke Yogyakarta untuk bekerja,” ucap Agung, Rabu (12/02/2020).
Obat yang tergolong keras tersebut kemudian bereaksi cukup cepat. Sesampainya di kontrakan AS mengalami kontraksi dan akhirnya janin tersebut keluar.
“Ia kemudian berniat pulang dengan membawa janin itu untuk di makamkan,” terang dia.

Sebelum pulang, dirinya mampir ke SPBU Duwet, Kecamatan Wonosari untuk mengisi BBM dan mengambil uang di ATM. Namun disitu, ia meninggalkan bungkusan yang berisi kain bercak darah dan bungkus obat.
“Sesampainya dirumah, ia mengaku kepada keluarganya bahwa dia telah keguguran. Kemudian janin tersebut dimakamkan di TPU setempat,” kata dia.
Semula warga tidak ada yang mencurigai bahwa janin tersebut sengaja digugurkan. Bahkan dalam proses pemakaman sendiri melibatkan jurukunci makam setempat.
“Memang dibantu oleh warga setempat untuk menguburkannya. Tetapi kan tidak tahu kalau itu sengaja digugurkan,” terang Agung.
Kasus baru terungkap ketika petugas SPBU menemukan bungkusan aneh yang dikerubungi lalat di sekitar kamar mandi SPBU Duwet. Setelah laporan itu, kemudian pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut.
Sebagaiman diketahui sebelumnya, dari tangan pelaku, polisi menyita kain sprei, strip bungkus obat cytotexm tisu, kartu berobat, foto usg, platik, pembalut obat spasminal, dan gawai. Pelaku dijerat dengan pasal 194 UU RI tahun 2006 tentang Kesehatan dengan Ancaman Hukuman penjara paling lama 10 tahun dam denda paling banyak Rp 1 Miliar, atau Pasal 346 KUHP dengan sengaja menggugurkan kandungan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Kasus aborsi tersebut dilakukan oleh pelaku lantaran cinta yang ia jalin bersama pasangannya tidak direstui oleh pihak orang tua. Kini AS harus meringkuk dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
-
Pemerintahan4 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa4 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
-
Uncategorized3 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
