Kriminal
Drama Apik Perempuan Pelaku Aborsi Membuat Warga Sekitar Percaya
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Terungkapnya kasus aborsi oleh jajaran Polres Gunungkidul turut mengungkap fakta dibalik drama keguguran yang semula disusun oleh tersangka, AS (23) warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Tepus. Pasalnya, warga sekitar tidak mengetahui bahwa janin yang dikubur di TPU Puleireng merupakan korban aborsi.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan, semula AS telah membeli obat penggugur kandungan secara online. Kemudian pada tanggal 31 Januari 2020 pagi dirinya meminum obat penggugur tersebut.
“Setelah diminum dirinya kemudian berangkat ke Yogyakarta untuk bekerja,” ucap Agung, Rabu (12/02/2020).
Obat yang tergolong keras tersebut kemudian bereaksi cukup cepat. Sesampainya di kontrakan AS mengalami kontraksi dan akhirnya janin tersebut keluar.
“Ia kemudian berniat pulang dengan membawa janin itu untuk di makamkan,” terang dia.

Sebelum pulang, dirinya mampir ke SPBU Duwet, Kecamatan Wonosari untuk mengisi BBM dan mengambil uang di ATM. Namun disitu, ia meninggalkan bungkusan yang berisi kain bercak darah dan bungkus obat.
“Sesampainya dirumah, ia mengaku kepada keluarganya bahwa dia telah keguguran. Kemudian janin tersebut dimakamkan di TPU setempat,” kata dia.
Semula warga tidak ada yang mencurigai bahwa janin tersebut sengaja digugurkan. Bahkan dalam proses pemakaman sendiri melibatkan jurukunci makam setempat.
“Memang dibantu oleh warga setempat untuk menguburkannya. Tetapi kan tidak tahu kalau itu sengaja digugurkan,” terang Agung.
Kasus baru terungkap ketika petugas SPBU menemukan bungkusan aneh yang dikerubungi lalat di sekitar kamar mandi SPBU Duwet. Setelah laporan itu, kemudian pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut.
Sebagaiman diketahui sebelumnya, dari tangan pelaku, polisi menyita kain sprei, strip bungkus obat cytotexm tisu, kartu berobat, foto usg, platik, pembalut obat spasminal, dan gawai. Pelaku dijerat dengan pasal 194 UU RI tahun 2006 tentang Kesehatan dengan Ancaman Hukuman penjara paling lama 10 tahun dam denda paling banyak Rp 1 Miliar, atau Pasal 346 KUHP dengan sengaja menggugurkan kandungan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Kasus aborsi tersebut dilakukan oleh pelaku lantaran cinta yang ia jalin bersama pasangannya tidak direstui oleh pihak orang tua. Kini AS harus meringkuk dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
