Hukum
Dua Bandit Dibekuk Usai Jual Motor Curian






Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pelaku pencurian sepeda motor milik Indardi warga Padukuhan Jatisari, Desa Playen, Kecamatan Playen pada 6 Januari 2020 lalu berhasil diungkap oleh petugas kepolisian. Dua pelaku yang diketahui melancarkan aksi pecurian di wilayah Gunungkidul ini ditangkap pada Sabtu (11/01/2020) lalu di wilayah Magelang, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Dwi Payana mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya pencurian sepeda motor jenis Scoopy nopol AB 4979 FM, Unit Opsnal Satreskrim Polres Gunungkidul bersama Unit Reskrim Polsek Playen melakukan penyelidikan di lapangan. Diperoleh informasi dan hasil penyelidikan, pelaku miliki ciri-ciri yang sama dengan AG (52) warga Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo. Pasalnya selepas adanya kejadian tersebut AG bersama MS (40) warga Wanurejo, Borobudur, Magelang, terpantau membawa motor yang diduga milik korban di wilayah MAgelang
Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pergerakan ke wilayah Magelang untuk melakukan penyelidikan. Didapatkan informasi, kendaraan itu dijual seharga Rp 2.500.000 ke seseorang.
“Sisa uang dari hasil penjualan motor curian tinggal 20 ribu rupiah. Yang lainnya habis dibagi, dan digunakan untuk membayar utang,” kata AKP Anak Agung, Selasa (14/01/2020).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, modus para pelaku sendiri yakni menunggu korbannya lengah kemudian mengambil sepeda motor yang berada di garasi . Untuk motor sendiri berhasil dibobol karena para pelaku membawa kunci palsu.







“Pengakuannya menggunakan kunci palsu, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan,” tambah dia.
Keduanya saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gunungkidul. Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan tas selempang, sepeda motor jenis Vario yang digunakan untuk sarana, sandal bewarna hitam yang dibeli menggunakan uang hasil jual motor curian dan uang 20 ribu .
“Dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.