Hukum
Tersandung Kasus Pemerasan Terhadap Lurah, Oknum Wartawan Dijebloskan ke Penjara








Wonosari,(pidjar.com)–Seorang oknum wartawan media online bernama Anton Nurcahyono alias Ceprot (48) diganjar hukuman satu tahun dua bulan kurungan penjara. Oknum wartawan yang tercatat sebagai warga Kapanewon Nglipar tersebut dieksekusi Kejaksaan Negeri Gunungkidul pada Kamis (23/07/2020) malam setelah muncul penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Wonosari. Anton dieksekusi dengan hukuman lebih berat dari putusan sebelumnya setelah mengajukan proses kasasi. Yang bersangkutan tersandung kasus pemerasan terhadap seorang lurah.
Anton dinilai terbukti melanggar pasal 369 Ayat 1 KUHP tentang ancaman pencemaran nama baik Kepada Lurah Bendung, Kapanewon Semin Didik Rubiyanto, Kepanewon Semin. Anton ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Semin saat hendak menerima sejumlah uang dari Lurah Bendung di sebuah angkringan wilayah Kepanewon Semin beberapa bulan lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengatakan, Anton sebelumnya sudah melakukan serangkaian persidangan PN Wonosari. Lantaran tidak terima dengan putusan majelis hakim yang memutusnya dengan sepuluh bulan penjara, Anton kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Yogyakarta. Proses tersebut tersebut terus berlangsung hingga sampai Kasasi.
“Tidak mengajukan memori kasasi dan tidak diteruskan, maka atas penetapan Ketua PN maka sudah bisa dieksekusi,” jelasnya.

Menurut Ari yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan dijerat Pasal 369 Ayat 1 yakni perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik. Untuk kedua kalinya Anton akhirnya kembali menikmati dinginnya jeruji besi Rutan Klas 2 B Wonosari.
“Majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepadanya selama 1 tahun 2 bulan,” ujar Ari.
Di putusan sebelumnya, sebetulnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kala itu, Jaksa Penuntut Umum, Siti Junaidah yang menuntut satu tahun dua bulan penjara dengan jeratan Pasal 369 Ayat (1). Namun selama persidangan Majelis Hakim menilai Anton koorperatif dan tidak berbelit-belit.
“Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kepada Kepala Desa Bendung, Kapanewon Semin Didik Rubiyanto,” ujar Ketua Majelis Tri Joko kala itu.
Di samping itu, putusan hakim atas beberapa pertimbangan salah satunya lantaran Anton sendiri belum sempat menikmati hasil dari uang hasil kejahatannya. Terlebih Anton merupakan tulang punggung keluarga. Kedua alasan ini akhirnya meringankan hukuman penjara Anton.
Atas hasil vonis ini, oknum wartawan media online ini menyatakan tidak terima. Pihaknya akan melalukan banding ke Pengdilan Tinggi Negeri Yogyakarta.
Seperti yang diberutakan sebelumnya, Anton Nurcahyono diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Semin setelh melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Bendung, Kapanewon Semin, Didik Rubiyanto. Penangkapan Anton sendiri dilakukan di salah satu warung angkringan di Kecamatan Nglipar.
Saat itu, Anton bertemu dengan Didik. Anton melakukan pengancan akan menerbitkan berita tentang dugaaan penyelewengan Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) di Desa Bendung jika tak mau memberikan sejumlah uang. Kala itu Anton telah menerima selembar amplop berisi uang Rp. 1.000.000,-.



-
Info Ringan4 minggu ago
Tujuh Bunga Hias yang Memiliki Manfaat Obat
-
Info Ringan4 minggu ago
Enam Tips Mengeringkan Kasur Basah
-
Info Ringan3 minggu ago
Tujuh Tips Agar Bibir Tetap Lembap
-
Info Ringan3 minggu ago
Lima Manfaat Timun Untuk Wajah
-
Info Ringan4 minggu ago
Tujuh Tips Memilih Tas
-
Info Ringan3 hari ago
Enam Manfaat Sari Buah Kurma
-
Info Ringan3 minggu ago
Resep Sup Jagung Ayam
-
Info Ringan2 hari ago
Enam Peluang Bisnis Rumahan di Bulan Puasa
-
Info Ringan7 hari ago
Enam Resep Menghaluskan Telapak Tangan
-
Info Ringan4 hari ago
Enam Tips Puasa Bagi Penderita Maag
-
Info Ringan1 minggu ago
Tujuh Manfaat Rebusan Daun Binahong
-
Info Ringan4 minggu ago
Resep Cumi Cabai Ijo Pedas