Hukum
Tersandung Kasus Pemerasan Terhadap Lurah, Oknum Wartawan Dijebloskan ke Penjara
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang oknum wartawan media online bernama Anton Nurcahyono alias Ceprot (48) diganjar hukuman satu tahun dua bulan kurungan penjara. Oknum wartawan yang tercatat sebagai warga Kapanewon Nglipar tersebut dieksekusi Kejaksaan Negeri Gunungkidul pada Kamis (23/07/2020) malam setelah muncul penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Wonosari. Anton dieksekusi dengan hukuman lebih berat dari putusan sebelumnya setelah mengajukan proses kasasi. Yang bersangkutan tersandung kasus pemerasan terhadap seorang lurah.
Anton dinilai terbukti melanggar pasal 369 Ayat 1 KUHP tentang ancaman pencemaran nama baik Kepada Lurah Bendung, Kapanewon Semin Didik Rubiyanto, Kepanewon Semin. Anton ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Semin saat hendak menerima sejumlah uang dari Lurah Bendung di sebuah angkringan wilayah Kepanewon Semin beberapa bulan lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengatakan, Anton sebelumnya sudah melakukan serangkaian persidangan PN Wonosari. Lantaran tidak terima dengan putusan majelis hakim yang memutusnya dengan sepuluh bulan penjara, Anton kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Yogyakarta. Proses tersebut tersebut terus berlangsung hingga sampai Kasasi.
“Tidak mengajukan memori kasasi dan tidak diteruskan, maka atas penetapan Ketua PN maka sudah bisa dieksekusi,” jelasnya.
Menurut Ari yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan dijerat Pasal 369 Ayat 1 yakni perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik. Untuk kedua kalinya Anton akhirnya kembali menikmati dinginnya jeruji besi Rutan Klas 2 B Wonosari.

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepadanya selama 1 tahun 2 bulan,” ujar Ari.
Di putusan sebelumnya, sebetulnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kala itu, Jaksa Penuntut Umum, Siti Junaidah yang menuntut satu tahun dua bulan penjara dengan jeratan Pasal 369 Ayat (1). Namun selama persidangan Majelis Hakim menilai Anton koorperatif dan tidak berbelit-belit.
“Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kepada Kepala Desa Bendung, Kapanewon Semin Didik Rubiyanto,” ujar Ketua Majelis Tri Joko kala itu.
Di samping itu, putusan hakim atas beberapa pertimbangan salah satunya lantaran Anton sendiri belum sempat menikmati hasil dari uang hasil kejahatannya. Terlebih Anton merupakan tulang punggung keluarga. Kedua alasan ini akhirnya meringankan hukuman penjara Anton.
Atas hasil vonis ini, oknum wartawan media online ini menyatakan tidak terima. Pihaknya akan melalukan banding ke Pengdilan Tinggi Negeri Yogyakarta.
Seperti yang diberutakan sebelumnya, Anton Nurcahyono diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Semin setelh melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Bendung, Kapanewon Semin, Didik Rubiyanto. Penangkapan Anton sendiri dilakukan di salah satu warung angkringan di Kecamatan Nglipar.
Saat itu, Anton bertemu dengan Didik. Anton melakukan pengancan akan menerbitkan berita tentang dugaaan penyelewengan Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) di Desa Bendung jika tak mau memberikan sejumlah uang. Kala itu Anton telah menerima selembar amplop berisi uang Rp. 1.000.000,-.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
