Hukum
Tersandung Kasus Pemerasan Terhadap Lurah, Oknum Wartawan Dijebloskan ke Penjara
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang oknum wartawan media online bernama Anton Nurcahyono alias Ceprot (48) diganjar hukuman satu tahun dua bulan kurungan penjara. Oknum wartawan yang tercatat sebagai warga Kapanewon Nglipar tersebut dieksekusi Kejaksaan Negeri Gunungkidul pada Kamis (23/07/2020) malam setelah muncul penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Wonosari. Anton dieksekusi dengan hukuman lebih berat dari putusan sebelumnya setelah mengajukan proses kasasi. Yang bersangkutan tersandung kasus pemerasan terhadap seorang lurah.
Anton dinilai terbukti melanggar pasal 369 Ayat 1 KUHP tentang ancaman pencemaran nama baik Kepada Lurah Bendung, Kapanewon Semin Didik Rubiyanto, Kepanewon Semin. Anton ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Semin saat hendak menerima sejumlah uang dari Lurah Bendung di sebuah angkringan wilayah Kepanewon Semin beberapa bulan lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengatakan, Anton sebelumnya sudah melakukan serangkaian persidangan PN Wonosari. Lantaran tidak terima dengan putusan majelis hakim yang memutusnya dengan sepuluh bulan penjara, Anton kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Yogyakarta. Proses tersebut tersebut terus berlangsung hingga sampai Kasasi.
“Tidak mengajukan memori kasasi dan tidak diteruskan, maka atas penetapan Ketua PN maka sudah bisa dieksekusi,” jelasnya.
Menurut Ari yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan dijerat Pasal 369 Ayat 1 yakni perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik. Untuk kedua kalinya Anton akhirnya kembali menikmati dinginnya jeruji besi Rutan Klas 2 B Wonosari.

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepadanya selama 1 tahun 2 bulan,” ujar Ari.
Di putusan sebelumnya, sebetulnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kala itu, Jaksa Penuntut Umum, Siti Junaidah yang menuntut satu tahun dua bulan penjara dengan jeratan Pasal 369 Ayat (1). Namun selama persidangan Majelis Hakim menilai Anton koorperatif dan tidak berbelit-belit.
“Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kepada Kepala Desa Bendung, Kapanewon Semin Didik Rubiyanto,” ujar Ketua Majelis Tri Joko kala itu.
Di samping itu, putusan hakim atas beberapa pertimbangan salah satunya lantaran Anton sendiri belum sempat menikmati hasil dari uang hasil kejahatannya. Terlebih Anton merupakan tulang punggung keluarga. Kedua alasan ini akhirnya meringankan hukuman penjara Anton.
Atas hasil vonis ini, oknum wartawan media online ini menyatakan tidak terima. Pihaknya akan melalukan banding ke Pengdilan Tinggi Negeri Yogyakarta.
Seperti yang diberutakan sebelumnya, Anton Nurcahyono diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Semin setelh melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Bendung, Kapanewon Semin, Didik Rubiyanto. Penangkapan Anton sendiri dilakukan di salah satu warung angkringan di Kecamatan Nglipar.
Saat itu, Anton bertemu dengan Didik. Anton melakukan pengancan akan menerbitkan berita tentang dugaaan penyelewengan Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) di Desa Bendung jika tak mau memberikan sejumlah uang. Kala itu Anton telah menerima selembar amplop berisi uang Rp. 1.000.000,-.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized7 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized2 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
