Connect with us

Sosial

Siap-siap, Pakai GPS Sembari Berkendara Akan Kena Denda Rp 750.000

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kementerian Perhubungan RI dalam waktu dekat ini akan melakukan pengkajian berkaitan dengan wacana pelarangan penggunaan aplikasi global positioning system (GPS) bagi para pengemudi kendaraan pribadi atau angkutan umum. Penggunaan GPS saat tengah mengemudi maupun mengendarai motor dirasa sangat berbahaya dan dimungkinkan memicu terjadinya kecelakaan. Meski demikian, rencana akan diberlakukannya aturan ini banyak menimbulkan pro dan kontra. Dari pihak kepolisian pun juga diminta untuk mensosialisasikan berkaitan dengan aturan di mana pengguna pengemudi menggunakan GPS saat berkendara dapat dikenai sanksi 3 bulan penjara dan denda Rp 750.000.

Pembahasan secara marathon pun terus dilakukan oleh pemangku kepentingan di pemerintah dengan aparat penegak hukum lainnya. Sebagaimana diketahui, sekarang ini di daerah-daerah banyak bermunculan ojek online atau taksi online yang memanfaatkan aplikasi navigasi untuk mengetahui letak dan jalan suatu tempat.

Berita Lainnya  Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan Senilai Belasan Miliar Disepakati, Kecamatan Wonosari Dapat Jatah Terbanyak

Di Gunungkidul sendiri, sudah cukup banyak ojek online atau pengemudi kendaraan biasa yang menggunakan GPS. Dalam penggunaanya bahkan ponsel miliki diletakan pada bagian depan kendaraan. Atau tak jarang juga ditemui mereka menggenggam ponselnya saat berkendara.

Ketika dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Mega Tetuko mengungkapkan penggunaan aplikasi ini saat berkendara sebenarnya diperbolehkan dengan catatan tidak mengganggu konsentrasi. Namun demikian, dari polisi sendiri menganjurkan agar para pengguna lebih menaati aturan. Di mana saat hendak melihat layar ponsel menepi terlebih dahulu dan menghentikan kendaraannya.

“Kalau yang dilarang itu jika mereka (pengemudi) menggunakan sembari berkendara. Meleng saat berkendara berakibat fatal dapat terjadi kecelakaan,” ucapnya, Kamis (14/02/2019).

Saat ini dari pihak kepolisian tengah berusaha mensosialisasikan peraturan baru ini baik pada masyarakat ataupun sopir angkutan dan ojek online. Mengingat jika melanggar aturan ini, hukumannya cukup berat. Pengemudi dapat dikenai hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 750.000.

Berita Lainnya  Tiga Bangsal Baru Dioperasikan, RS Nur Rohmah Kini Miliki Ratusan Kamar Rawat Inap

Terpisah Kepala Bidang Angkutan Umum Dinas Perhubungan Gunungkidul, Ikhrar Subarno mengatakan, jajarannya juga tengah menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait kelanjutan atas peraturan yang tengah dibahas itu. Langkah lanjutan tentunya akan dilakukan jika peraturan itu benar-benar ditetapkan dan akan diberlakukan.

“Kita mengikuti aturan dari pusat. Untuk sementara pengamatan kami di Gunungkidul kesadaran pengemudi cukup tinggi. Meski ada segelintir orang yang belum taat. Bagaimana ke depannya kami siap, operasi dengan aparat penegak hukum juga sangat membantu,” tutup dia.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata18 jam yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis3 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler