Sosial
Siap-siap, Pakai GPS Sembari Berkendara Akan Kena Denda Rp 750.000
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kementerian Perhubungan RI dalam waktu dekat ini akan melakukan pengkajian berkaitan dengan wacana pelarangan penggunaan aplikasi global positioning system (GPS) bagi para pengemudi kendaraan pribadi atau angkutan umum. Penggunaan GPS saat tengah mengemudi maupun mengendarai motor dirasa sangat berbahaya dan dimungkinkan memicu terjadinya kecelakaan. Meski demikian, rencana akan diberlakukannya aturan ini banyak menimbulkan pro dan kontra. Dari pihak kepolisian pun juga diminta untuk mensosialisasikan berkaitan dengan aturan di mana pengguna pengemudi menggunakan GPS saat berkendara dapat dikenai sanksi 3 bulan penjara dan denda Rp 750.000.
Pembahasan secara marathon pun terus dilakukan oleh pemangku kepentingan di pemerintah dengan aparat penegak hukum lainnya. Sebagaimana diketahui, sekarang ini di daerah-daerah banyak bermunculan ojek online atau taksi online yang memanfaatkan aplikasi navigasi untuk mengetahui letak dan jalan suatu tempat.
Di Gunungkidul sendiri, sudah cukup banyak ojek online atau pengemudi kendaraan biasa yang menggunakan GPS. Dalam penggunaanya bahkan ponsel miliki diletakan pada bagian depan kendaraan. Atau tak jarang juga ditemui mereka menggenggam ponselnya saat berkendara.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Mega Tetuko mengungkapkan penggunaan aplikasi ini saat berkendara sebenarnya diperbolehkan dengan catatan tidak mengganggu konsentrasi. Namun demikian, dari polisi sendiri menganjurkan agar para pengguna lebih menaati aturan. Di mana saat hendak melihat layar ponsel menepi terlebih dahulu dan menghentikan kendaraannya.
“Kalau yang dilarang itu jika mereka (pengemudi) menggunakan sembari berkendara. Meleng saat berkendara berakibat fatal dapat terjadi kecelakaan,” ucapnya, Kamis (14/02/2019).

Saat ini dari pihak kepolisian tengah berusaha mensosialisasikan peraturan baru ini baik pada masyarakat ataupun sopir angkutan dan ojek online. Mengingat jika melanggar aturan ini, hukumannya cukup berat. Pengemudi dapat dikenai hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 750.000.
Terpisah Kepala Bidang Angkutan Umum Dinas Perhubungan Gunungkidul, Ikhrar Subarno mengatakan, jajarannya juga tengah menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait kelanjutan atas peraturan yang tengah dibahas itu. Langkah lanjutan tentunya akan dilakukan jika peraturan itu benar-benar ditetapkan dan akan diberlakukan.
“Kita mengikuti aturan dari pusat. Untuk sementara pengamatan kami di Gunungkidul kesadaran pengemudi cukup tinggi. Meski ada segelintir orang yang belum taat. Bagaimana ke depannya kami siap, operasi dengan aparat penegak hukum juga sangat membantu,” tutup dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized7 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized2 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
