Sosial
Siap-siap, Pakai GPS Sembari Berkendara Akan Kena Denda Rp 750.000
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kementerian Perhubungan RI dalam waktu dekat ini akan melakukan pengkajian berkaitan dengan wacana pelarangan penggunaan aplikasi global positioning system (GPS) bagi para pengemudi kendaraan pribadi atau angkutan umum. Penggunaan GPS saat tengah mengemudi maupun mengendarai motor dirasa sangat berbahaya dan dimungkinkan memicu terjadinya kecelakaan. Meski demikian, rencana akan diberlakukannya aturan ini banyak menimbulkan pro dan kontra. Dari pihak kepolisian pun juga diminta untuk mensosialisasikan berkaitan dengan aturan di mana pengguna pengemudi menggunakan GPS saat berkendara dapat dikenai sanksi 3 bulan penjara dan denda Rp 750.000.
Pembahasan secara marathon pun terus dilakukan oleh pemangku kepentingan di pemerintah dengan aparat penegak hukum lainnya. Sebagaimana diketahui, sekarang ini di daerah-daerah banyak bermunculan ojek online atau taksi online yang memanfaatkan aplikasi navigasi untuk mengetahui letak dan jalan suatu tempat.
Di Gunungkidul sendiri, sudah cukup banyak ojek online atau pengemudi kendaraan biasa yang menggunakan GPS. Dalam penggunaanya bahkan ponsel miliki diletakan pada bagian depan kendaraan. Atau tak jarang juga ditemui mereka menggenggam ponselnya saat berkendara.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Mega Tetuko mengungkapkan penggunaan aplikasi ini saat berkendara sebenarnya diperbolehkan dengan catatan tidak mengganggu konsentrasi. Namun demikian, dari polisi sendiri menganjurkan agar para pengguna lebih menaati aturan. Di mana saat hendak melihat layar ponsel menepi terlebih dahulu dan menghentikan kendaraannya.
“Kalau yang dilarang itu jika mereka (pengemudi) menggunakan sembari berkendara. Meleng saat berkendara berakibat fatal dapat terjadi kecelakaan,” ucapnya, Kamis (14/02/2019).

Saat ini dari pihak kepolisian tengah berusaha mensosialisasikan peraturan baru ini baik pada masyarakat ataupun sopir angkutan dan ojek online. Mengingat jika melanggar aturan ini, hukumannya cukup berat. Pengemudi dapat dikenai hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 750.000.
Terpisah Kepala Bidang Angkutan Umum Dinas Perhubungan Gunungkidul, Ikhrar Subarno mengatakan, jajarannya juga tengah menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait kelanjutan atas peraturan yang tengah dibahas itu. Langkah lanjutan tentunya akan dilakukan jika peraturan itu benar-benar ditetapkan dan akan diberlakukan.
“Kita mengikuti aturan dari pusat. Untuk sementara pengamatan kami di Gunungkidul kesadaran pengemudi cukup tinggi. Meski ada segelintir orang yang belum taat. Bagaimana ke depannya kami siap, operasi dengan aparat penegak hukum juga sangat membantu,” tutup dia.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluVaksin PMK Gunungkidul Tersisa 22.975 Dosis, Dikejar hingga Ternak Sasaran Terpenuhi
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluABK Asal Riau Meninggal Saat Melaut di Perairan Kawasan Sadeng
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
