fbpx
Connect with us

Hukum

Dugaan Pungli di SMP N 2 Playen, Tim Saber Pungli Diminta Unjuk Gigi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jejaring Rakyar Mandiri (Jerami) meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan percobaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMP Negeri 2 Playen. Beberapa waktu silam, wali murid SMP N 2 Playen memang mengeluhkan permintaan sumbangan dari pihak sekolah dengan nilai minimal Rp800.000.

Ketua LSM Jerami, Rino Caroko mengatakan, keluhan dari wali murid ini sudah semestinya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Apalagi saat ini sudah ada tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang memang bertugas khusus untuk memberantas praktek-praktek semacam ini yang sangat meresahkan masyarakat. Rino meyakini bahwa praktek permintaan dengan modus meminta sumbangan ini, kental dengan aroma pungutan liar.

Berita Lainnya  Ejekan Kemaluan Lama Berdiri Menjadi Motif Pembunuhan di Bukit Batur Agung

“Aparat penegak hukum seharusnya bergerak tanpa harus menerima laporan dari masyarakat. Di sini (Gunungkidul) kan ada tim saber pungli toh,” kata Rino kepada pidjar.com, Selasa (18/09/2018).

Rino mengatakan, sepemahamannya tindakan yang dilakukan SMP Negeri 2 Playen tersebut sudah menjurus kepada percobaan pungutan liar. Ia berpendapat, kasus seperti ini banyak dilakukan oleh sejumlah sekolah.

Modus yang dilakukan yakni dengan cara melegalkan pungli melalui komite sekolah.

“Dengan alasan kesepakatan dan memanfaatkan komite sekolah ini biasanya banyak digunakan sekolah untuk melakukan pungutan. Padahal dalam aturan kan tidak boleh ada pungutan dengan alasan apapun,” tandas Rino.

Rino juga mengecam alasan pungutan yang rencanannya akan digunakan untuk pembangunan fisik. Ia menyebut, seharusnya untuk sekolah negeri, pembangunan fisik bisa dilakukan oleh pihak pemerintah.

Berita Lainnya  Terjerat Kasus Korupsi, Dua Lurah di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

“Apalagi kalau hanya buat bangun gapura dan keramik lantai kantin. Seharusnya bisa mengajukan ke Dinas Pendidikan,” kata dia.

Sementara itu Anggota DPRD Gunungkidul dari Komisi D, Dody Wijaya mengatakan, sekolah tidak berhak melakukan penarikan biaya. Ia berpendapat untuk pekerjaan fisik dan fungsi pokok/dasar harusnya dipenuhi pemerintah.

“Tapi kalo untuk kebutuhan tambahan apabila disepakati wali murid (tidak keberatan bisa saja iuran) misal dibutuhkan dan disepakati untuk adanya les tambahan untuk meningkatkan prestasi siswa, yang bersedia ikut ya bisa iuran,” kata Dody.

Dody mengatakan, pada prinsipnya iuran yang dilakukan jangan sampai memberatkan wali murid. Karena kondisi perekonomian sekarang ini bisa jadi hal ini justru membebani wali murid.

Berita Lainnya  Hingga 2 Bulan Berlalu, Tahanan Wanita Yang Kabur Usai Dibawa Oknum Petugas ke Penginapan Tak Kunjung Ditemukan

“Harga-harga dan biaya-biaya naik, sedang pendapatan orang tua belum tentu bertambah. Apalagi jika ada siswa yang tidak mampu, kok dipaksa bayar, atau jika tidak bayar tidak bisa ikut ujian atau sampai ijazah ditahan, itu jangan sampai terjadi,” papar Dody.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler