fbpx
Connect with us

Hukum

Jadi Biang Kerok Mandegnya Pembangunan, Oknum Perangkat Desa Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Salah seorang oknum perangkat Desa Beji, Kecamatan Ngawen, Swy (55) nampaknya akan segera menjadi pesakitan. Kasus dugaan korupsi Dana Desa yang menjeratnya akan segera masuk ke tahapan P21. Artinya, berkas kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri guna dilakukan tahapan lanjutan.

Swy sendiri menjadi biang kerok mandegnya pembangunan di Desa Beji yang berkaitan dengan dana desa pada tahun 2017 silam. Uang dana desa sebesar Rp400 juta yang dicairkan oleh Swy mendadak raib tanpa jejak. Hal ini membuat pembangunan tidak bisa dilaksanakan.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya mengatakan, Swy sendiri telah sejak beberapa waktu silam ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah rangkaian pemeriksan telah sudah dilakukan guna mendalami kasus tersebut.

Berita Lainnya  Jelang Ramadhan Saat Pandemi Corona, Bagaimana Stok Pangan dan Gas Melon di Gunungkidul?

“Kita sampai mendatangi saksi ahli pidana di Jogja dalam penanganan kasus ini,” kata Riko, Jumat (14/09/2018).

Riko mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kepada yang bersangkutan pihaknya tidak melakukan penahanan. Hal ini lantaran yang bersangkutan selama proses penyidikan, tersangka bersikap kooperatif. Namun pengawasan ketat dilakukan untuk mengantisipasi Swy kabur.

“Tersangka kita kenakan wajib lapor, selama ini dia baik dan sangat kooperatif ketika kita mintai keterangan jadi tidak kita tahan,” ucap Riko.

Riko menambahkan, kasus tersebut masih ditangani polres dan belum sampai di kejaksaan negeri. Namun demikian, ia menambahkan, dalam beberapa waktu mendatang, pemberkasan akan segera dirampungkan.

“Sebentar lagi, kalau sudah P21 akan kita sampaikan,” ucap Riko.

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus tersebut bermula dari adanya temuan pelaksanaan program dari Dana Desa pada tahun 2017 Desa Beji yang berhenti total. Berhentinya kasus itu dikarenakan pencairan dana desa tahap kedua yang diperkirakan mencapai Rp 400 juta hilang tanpa kejelasan.

“Uang tersebut hilang tanpa alasan yang jelas. Dari pengakuan tersangka, uang itu hilang setelah ia makan sate,” kata Riko.

Berlanjutnya kasus tersebut lantaran tersangka tidak sanggup menggembalikan uang yang rencananya dianggarkan untuk pembangunan di 14 padukuhan di Desa Beji.

Berita Lainnya  Keluarga Berharap Kasus Dugaan Pembunuhan di Patuk Segera Terungkap dan Pelaku Diganjar Hukuman Setimpal

“Karena tidak sanggup mengembalikan uang tersebut kemudian kita proses. Saat ini masih berlanjut dan tetap akan berlanjut,” tegas Riko.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler