Hukum
Jadi Biang Kerok Mandegnya Pembangunan, Oknum Perangkat Desa Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Salah seorang oknum perangkat Desa Beji, Kecamatan Ngawen, Swy (55) nampaknya akan segera menjadi pesakitan. Kasus dugaan korupsi Dana Desa yang menjeratnya akan segera masuk ke tahapan P21. Artinya, berkas kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri guna dilakukan tahapan lanjutan.
Swy sendiri menjadi biang kerok mandegnya pembangunan di Desa Beji yang berkaitan dengan dana desa pada tahun 2017 silam. Uang dana desa sebesar Rp400 juta yang dicairkan oleh Swy mendadak raib tanpa jejak. Hal ini membuat pembangunan tidak bisa dilaksanakan.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya mengatakan, Swy sendiri telah sejak beberapa waktu silam ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah rangkaian pemeriksan telah sudah dilakukan guna mendalami kasus tersebut.
“Kita sampai mendatangi saksi ahli pidana di Jogja dalam penanganan kasus ini,” kata Riko, Jumat (14/09/2018).
Riko mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kepada yang bersangkutan pihaknya tidak melakukan penahanan. Hal ini lantaran yang bersangkutan selama proses penyidikan, tersangka bersikap kooperatif. Namun pengawasan ketat dilakukan untuk mengantisipasi Swy kabur.

“Tersangka kita kenakan wajib lapor, selama ini dia baik dan sangat kooperatif ketika kita mintai keterangan jadi tidak kita tahan,” ucap Riko.
Riko menambahkan, kasus tersebut masih ditangani polres dan belum sampai di kejaksaan negeri. Namun demikian, ia menambahkan, dalam beberapa waktu mendatang, pemberkasan akan segera dirampungkan.
“Sebentar lagi, kalau sudah P21 akan kita sampaikan,” ucap Riko.
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus tersebut bermula dari adanya temuan pelaksanaan program dari Dana Desa pada tahun 2017 Desa Beji yang berhenti total. Berhentinya kasus itu dikarenakan pencairan dana desa tahap kedua yang diperkirakan mencapai Rp 400 juta hilang tanpa kejelasan.
“Uang tersebut hilang tanpa alasan yang jelas. Dari pengakuan tersangka, uang itu hilang setelah ia makan sate,” kata Riko.
Berlanjutnya kasus tersebut lantaran tersangka tidak sanggup menggembalikan uang yang rencananya dianggarkan untuk pembangunan di 14 padukuhan di Desa Beji.
“Karena tidak sanggup mengembalikan uang tersebut kemudian kita proses. Saat ini masih berlanjut dan tetap akan berlanjut,” tegas Riko.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized2 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized6 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized5 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
