Hukum
Korupsi Ganti Rugi JJLS Sudah Direncanakan, Lurah Akui Uang 5,2 Miliar Digunakan Untuk Foya-foya Hingga Bangun Rumah
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh RS, Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo masih terus ditangani oleh pihak kepolisian. Sejumlah saksi dan data terus diperiksa oleh petugas. Adapun berdasarkan keterangan dari sang lurah, uang senilai lebih dari 5 miliar milik Kalurahan Karangawen tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadinya. Mulai dari foya-foya hingga membangun rumah.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, pihaknya saat ini masih terus mendalami terkait dengan pemanfaatan uang ganti rugi JJLS di Kalurahan Karangawen yang disalahgunakan oleh Roji. Sejumlah saksi dan dokumen-dokumen yang ada masih dilakukan pemeriksaan mendalam.
Adapun sejak RS menyerahkan diri beberapa waktu lalu, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan, sejauh ini dalam kasus korupsi ganti rugi lahan JJLS ini, baru ada penetapan 1 orang tersangka yaitu RS. Polisi sendiri juga terus mendalami aliran dana 5,2 miliar rupiah yang digelapkan oleh sang lurah.
“Sementara baru 1 orang yang kami tetapkan tersangka yaitu Lurah Karangawen ini. Untuk lainnya masih kami selidiki,” papar Kapolres, Rabu (13/10/2021).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan selama ini tindak korupsi yang dilakukan ini memang sudah direncanakan oleh RS. Uang itu digunakan untuk membayar utangnya terhadap sejumlah pihak, termasuk juga untuk membangun rumahnya.
“Untuk selama ini sejak kasusnya mencuat, yang bersangkutan pergi ke Kalimantan kemudian kembali ke sini dan menyerahkan diri ke Polres Gunungkidul,” paparnya.
“Berkaitan dengan dana yang justru masuk ke rekening pribadi ini masih kami selidiki termasuk dengan penyimpanganan lainnya,” sambung Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana.
Dana ganti rugi JJLS untuk tanah milik Kalurahan Karangawen sebanyak 7,1 miliar rupiah masuk ke rekening pribadi RS. Kemudian dana tersebut hanya disetorkan ke rekening desa sebesar 1,8 miliar rupiah. Sedangkan 5,2 miliar tak pernah disetorkan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Saya setorkan ke kalurahan terlebih dahulu. Kemudian yang lainnya saya gunakan,” terang Roji.
Sedangkan sisa dana yang belum disetorkan itu ia gunakan untuk foya-foya, membayar utang ke sejumlah pihak, dan digunakan untuk membangun rumahnya.
“Ada yang saya gunakan untuk bangun Limasan di rumah saya sendiri,” tutur dia.
Adapun RS yang saat ini ditahan di Polres Gunungkidul tersebut dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 subsider pasal 8 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Video Syur Sang Ketua Beredar, Tim 01 Tegaskan Tetap Solid Menangkan Endah-Joko
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Lanjutkan Proyek Penataan Wajah Kota Wonosari
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Skandal Video Syur Pimpinan DPRD Makin Meluas, Puluhan Orang Geruduk Kantor Dewan
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
15 Hari Pasca Pengetatan Miras di Gunungkidul, Petugas Sita Ribuan Botol Minuman Siap Edar
-
Politik6 hari yang lalu
Mengejutkan, Heri Nugroho Mundur Dari Ketua DPD Golkar Gunungkidul
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Dua ASN Yang Dipecat Bupati Atas Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Ini Desain Indah Alun-alun Wonosari, Pembangunan Dilanjutkan Tahun Depan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Keputusan Kontroversial Plt Bupati Aktifkan ASN Yang Dipecat Karena Perselingkuhan, Ini Respon Sunaryanta
-
Sosial3 minggu yang lalu
Berkenalan Dengan Mahmud Ardi Widanta, Pengusaha Nikel Yang Nyalon Wakil Bupati Gunungkidul
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Gunungkidul City Run and Walk 2024, Suguhkan Track dan Suasana Kota Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Terlibat Perkelahian di JJLS, 7 Remaja dari Bantul Diamankan Petugas
-
Politik2 minggu yang lalu
Paslon Hero-Pena Gelar Kampanye Terbuka, Libatkan Anak Muda dalam Program