Hukum
Korupsi Ganti Rugi JJLS Sudah Direncanakan, Lurah Akui Uang 5,2 Miliar Digunakan Untuk Foya-foya Hingga Bangun Rumah





Wonosari,(pidjar.com)–Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh RS, Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo masih terus ditangani oleh pihak kepolisian. Sejumlah saksi dan data terus diperiksa oleh petugas. Adapun berdasarkan keterangan dari sang lurah, uang senilai lebih dari 5 miliar milik Kalurahan Karangawen tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadinya. Mulai dari foya-foya hingga membangun rumah.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, pihaknya saat ini masih terus mendalami terkait dengan pemanfaatan uang ganti rugi JJLS di Kalurahan Karangawen yang disalahgunakan oleh Roji. Sejumlah saksi dan dokumen-dokumen yang ada masih dilakukan pemeriksaan mendalam.
Adapun sejak RS menyerahkan diri beberapa waktu lalu, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan, sejauh ini dalam kasus korupsi ganti rugi lahan JJLS ini, baru ada penetapan 1 orang tersangka yaitu RS. Polisi sendiri juga terus mendalami aliran dana 5,2 miliar rupiah yang digelapkan oleh sang lurah.
“Sementara baru 1 orang yang kami tetapkan tersangka yaitu Lurah Karangawen ini. Untuk lainnya masih kami selidiki,” papar Kapolres, Rabu (13/10/2021).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan selama ini tindak korupsi yang dilakukan ini memang sudah direncanakan oleh RS. Uang itu digunakan untuk membayar utangnya terhadap sejumlah pihak, termasuk juga untuk membangun rumahnya.
“Untuk selama ini sejak kasusnya mencuat, yang bersangkutan pergi ke Kalimantan kemudian kembali ke sini dan menyerahkan diri ke Polres Gunungkidul,” paparnya.
“Berkaitan dengan dana yang justru masuk ke rekening pribadi ini masih kami selidiki termasuk dengan penyimpanganan lainnya,” sambung Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana.
Dana ganti rugi JJLS untuk tanah milik Kalurahan Karangawen sebanyak 7,1 miliar rupiah masuk ke rekening pribadi RS. Kemudian dana tersebut hanya disetorkan ke rekening desa sebesar 1,8 miliar rupiah. Sedangkan 5,2 miliar tak pernah disetorkan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Saya setorkan ke kalurahan terlebih dahulu. Kemudian yang lainnya saya gunakan,” terang Roji.
Sedangkan sisa dana yang belum disetorkan itu ia gunakan untuk foya-foya, membayar utang ke sejumlah pihak, dan digunakan untuk membangun rumahnya.
“Ada yang saya gunakan untuk bangun Limasan di rumah saya sendiri,” tutur dia.
Adapun RS yang saat ini ditahan di Polres Gunungkidul tersebut dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 subsider pasal 8 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.

-
Sosial4 minggu yang lalu
SMP Swasta Ini Borong Juara di LBB Gunungkidul 2023
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Tragis, Warga Prigi Tewas Usai Terlindas Bus Pariwisata di Jalan Jogja-Wonosari
-
Sosial4 minggu yang lalu
Asa Warga Karangnongko Miliki Jalan Layak Akhirnya Terwujud, Pria Ini Berjalan Merangkak
-
Peristiwa12 jam yang lalu
Laka Maut di Jalan Baron, 2 Orang Meregang Nyawa
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Disapu Angin Kencang, Sejumlah Rumah di Semin Rusak
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Besaran UMK 2024 Telah Disepakati, Gunungkidul Menjadi Yang Terendah se-DIY
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Kemarau Panjang, BPBD Gunungkidul Terus Layani Permintaan Droping Air
-
Politik4 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 48 Miliar Untuk Pilkada Gunungkidul 2024
-
Sosial2 minggu yang lalu
Sekian Lama Tak Disentuh Pemerintah, Pengusaha Muda Bangun 2 Ruas Jalan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Hari Jadi Gunungkidul Berubah Jadi 4 Oktober
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Sembilu Alun-alun Wonosari, Niat Hati Dibangun Justru Jadi Gersang
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Baru 2 Minggu Selesai, Proyek Gedung Baru Miliaran Sudah Rusak