Hukum
Korupsi Ganti Rugi JJLS Sudah Direncanakan, Lurah Akui Uang 5,2 Miliar Digunakan Untuk Foya-foya Hingga Bangun Rumah
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh RS, Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo masih terus ditangani oleh pihak kepolisian. Sejumlah saksi dan data terus diperiksa oleh petugas. Adapun berdasarkan keterangan dari sang lurah, uang senilai lebih dari 5 miliar milik Kalurahan Karangawen tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadinya. Mulai dari foya-foya hingga membangun rumah.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, pihaknya saat ini masih terus mendalami terkait dengan pemanfaatan uang ganti rugi JJLS di Kalurahan Karangawen yang disalahgunakan oleh Roji. Sejumlah saksi dan dokumen-dokumen yang ada masih dilakukan pemeriksaan mendalam.
Adapun sejak RS menyerahkan diri beberapa waktu lalu, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan, sejauh ini dalam kasus korupsi ganti rugi lahan JJLS ini, baru ada penetapan 1 orang tersangka yaitu RS. Polisi sendiri juga terus mendalami aliran dana 5,2 miliar rupiah yang digelapkan oleh sang lurah.
“Sementara baru 1 orang yang kami tetapkan tersangka yaitu Lurah Karangawen ini. Untuk lainnya masih kami selidiki,” papar Kapolres, Rabu (13/10/2021).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan selama ini tindak korupsi yang dilakukan ini memang sudah direncanakan oleh RS. Uang itu digunakan untuk membayar utangnya terhadap sejumlah pihak, termasuk juga untuk membangun rumahnya.

“Untuk selama ini sejak kasusnya mencuat, yang bersangkutan pergi ke Kalimantan kemudian kembali ke sini dan menyerahkan diri ke Polres Gunungkidul,” paparnya.
“Berkaitan dengan dana yang justru masuk ke rekening pribadi ini masih kami selidiki termasuk dengan penyimpanganan lainnya,” sambung Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana.
Dana ganti rugi JJLS untuk tanah milik Kalurahan Karangawen sebanyak 7,1 miliar rupiah masuk ke rekening pribadi RS. Kemudian dana tersebut hanya disetorkan ke rekening desa sebesar 1,8 miliar rupiah. Sedangkan 5,2 miliar tak pernah disetorkan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Saya setorkan ke kalurahan terlebih dahulu. Kemudian yang lainnya saya gunakan,” terang Roji.
Sedangkan sisa dana yang belum disetorkan itu ia gunakan untuk foya-foya, membayar utang ke sejumlah pihak, dan digunakan untuk membangun rumahnya.
“Ada yang saya gunakan untuk bangun Limasan di rumah saya sendiri,” tutur dia.
Adapun RS yang saat ini ditahan di Polres Gunungkidul tersebut dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 subsider pasal 8 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
