Hukum
Dugaan Pungli Hingga Mencapai Jutaan Rupiah, Perangkat dan Panitia Program Prona Bleberan Dipanggil Kejaksaan






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Bleberan, Kecamatan Playen tahun 2017 berbuntut panjang. Kejaksaan Negeri Gunungkidul mengendus adanya dugaan penyimpangan dalam program pensertifikatan tanah ini. Sejak beberapa waktu silam, Kejari Gunungkidul telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah perangkat desa Bleberan, Kecamatan Playen dan beberapa panitia penyelenggara Program Prona periode 2017. Pemanggilan ini dilakukan untuk mendapatkan keterangan dari masing-masing panitia dan perangkat desa atas dugaan kasus pungutan liar (Pungli) yang bernilai cukup fantastis.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wonosari, M. Darojat mengatakan, sejak tahun 2018 lalu dari petugas kejaksaan telah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungutan liar terhadap masyarakat Bleberan saat melakukan pengurusan program Prona di periode 2017. Atas temuan di lapangan dengan dikuatkan sejumlah keterangan warga, petugas terus melakukan pendalaman data.
Beberapa kali para perangkat Desa Bleberan, Kecamatan Playen dan sejumlah panitia Prona dipanggil oleh Kejaksaan Negeri untuk dilakukan pemeriksaan. Pada Rabu (26/06/2019) kemarin merupakan jadwal pemanggilan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Bleberan. Akan tetapi lantaran yang bersangkutan pada hari itu ada agenda mendadak yang harus dipenuhi oleh pihak kejaksaan, maka pemeriksaan sendiri ditunda sampai waktu yang dijadwalkan kembali.
“Untuk kasus ini (dugaan Pungli) masih kita lakukan pengumpulan data dari lapangan, masyarakat dan sejumlah saksi-saksi,” kata M. Darojat, Kamis (27/06/2019) kemarin.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas sendiri guna mengetahui besaran uang yang dipungut menyalahi aturan oleh oknum tidak bertanggung jawab terhadap pemohon program Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) di Desa Bleberan. Selain itu, penyelidikan juga dilakukan guna mengetahui aliran dari pungli tersebut untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan terlibat.







“Kita cocokan data yang kami miliki dengan keterangan satu dengan yang lainnya. Uang tarikan itu digunakan untuk apa, masih kita dalami,” imbuh dia.
Disinggung mengenai jumlah temuan kerugian masyarakat, Darojat masih belum dapat memastikannya. Namun yang jelas, untuk penyelewengan dana ini masih terus ditelusuri oleh jajarannya. Ia pun berkomitmen untuk segera menyelesaikan perkara yang ditangani oleh bidan Intel dan pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wonosari ini.
“Setelah pemeriksaan tentu akan ada analisis untuk menentukan tindakan lebih lanjut. Pada intinya kita terus tegakkan hukum jika memang pelanggaran pidana dan merugikan negara benar adanya,” tambahnya.
Sekedar informasi, tahun 2017 lalu pemerintah Desa Bleberan, Kecamatan Playen mendapatkan jatah program Prona sebanyak 250 bidang. Akan tetapi, di kemudian hari, program tersebut justru melonjak hingga 411 bidang yang ditangani oleh pemerintah desa setempat. Dalam pelaksanaannya diduga terdapat penyelewengan, masing-masing pemohon dimintai uang setoran mulai dari 300 ribu hingga jutaan rupiah.
Jika mengacu pada aturan yang berlaku, pungutan atau biaya yang dikeluarkan untuk mengikuti program ini hanyalah 150 ribu rupiah. Temuan lain di lapangan yakni masih ada sejumlah warga yang telah membayarkan pungutan bernilai ratusan hingga jutaan rupiah namun hingga selang bertahun-tahun belum mendapatkan sertifikat sebagaimana yang dijanjikan.
Seperti misalnya salah seorang warga Ngrancang yang juga menjadi salah seorang pemohon program pemerintah ini dibuat kecewa dan kaget dengan pungutan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Untuk mengurus program ini, ia justru dipungut biaya hingga 4 juta rupiah. Usai Kejaksaan mencium adanya dugaan pungli, pemohon tersebut langsung dipanggil oleh petugas dan dimintai keterangan.
Yang cukup janggal, usai pemanggilan dan pemeriksaan dengan kapasitas sebagai saksi itu, uang yang semula diminta oleh oknum tidak bertanggung jawab langsung dikembalikan.
Sementara itu, Ketua kelompok masyarakat program Prona tahun 2017, Wasidi mengungkapkan jika dirinya beberapa waktu lalu telah mendapatkan surat pemanggilan dari kejaksaan. Dirinya pun juga menghadiri pemanggilan yang telah dijadwalkan oleh petugas itu untuk memberikan sejumlah kesaksian.
“Beberapa waktu lalu sudah dipanggil untuk memberikan keterangan,” ucapnya.
Ia berdalih melakukan pemungutan uang lebih dari 150 ribu lantaran jumlah yang telah ditentukan oleh pemerintah belum mencukupi biaya secara keseluruhan. Uang sebesar 150 ribu itu menurutnya hanya cukup digunakan untuk biaya pengadaan materai dan membeli patok saja.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jelang Idulfitri, Daop 6 Yogyakarta Bagi 250 Paket Sembako kepada Para Porter