Sosial
Euforia Hari Santri dan UU Pesantren, Pengelola Pondok Berharap Kehadiran Negara
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Hari ini, Selasa (22/10/2019) seluruh santri di Indonesia tengah bersuka cita merayakan Hari Santri Nasional (HSN). Sejak 2015 lalu, Presiden Joko Widodo menetapkan HSN jatuh setiap tanggal 22 Oktober. Namun, semarak kebahagiaan para santri dan pengurus pondok pesantren tahun ini semakin besar dan mendapatkan angin segar lantaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesankan Undang-undang Pesantren 24 September lalu.
Harapan demi harapan terangkai dari para pengurus pesantren yang mana selama ini selalu dihadapkan dengan segala keterbatasan dalam mengembangkan pendidikan berbasis pesantren. Adanya pengakuan dan segala payung hukum yang diharapkan nantinya membuat pondok pesantren mendapatkan fasilitas yang sepadan dengan sekolah-sekolah konvensional. Selama ini dirasakan, fasilitas pendidikan, anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM) pendidik para santri memang cukup minim.
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Darul Quran, Ariyanto berharap, dengan disahkannya UU Pesantren nantinya akan mempermudah akses pendanaan untuk para santri. Selama ini, dalam pendanaan, pesantren hanya mengandalkan donatur maupun swadaya.
“Pondok pesantren juga belum mendapatkan bantuan seperti Bantuan Operasional Sekolah seperti sekolah pada umumnya, untuk sarana prasarana juga masih minim, berbeda dengan sekolah formal lainnya,” ujar dia.
Untuk dukungan SDM sendiri selama ini hanya mengandalkan kemandirian masing-masing pondok. Bahkan tidak ada tunjangan rutin untuk para pengasuh dan pengajar santri.

“Berbeda dengan yang mengajar di sekolah, meskipun mereka non PNS tapi mendapatkan insentif dari pemerintah,” beber Ariyanto.
Selain itu, lanjut Ariyanto, untuk para santri sendiri, selama ini memiliki ketimpangan sosial setelah lulus. Meskipun kompetensi agama tidak diragukan lagi, para santri tidak mendapatkan ijazah seperti sekolah formal lainnya.
“Padahal mereka unggul di bidang agama bahkan bidang lainnya. Sehingga kami berharap UU Pesantren ini mendapatkan manfaat bagi masyarakat pesantren,” imbuhnya.
Senada dengan Ariyanto, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Gunungkidul, Zuhdan Aris menambahkan, banyak ketimpangan dalam berbagai aspek yang dialami oleh pondok pesantren jika dibandingkan dengan sekolah konvensional. Sehingga dengan terbitnya UU ini diharapkan akan lebih mengatur dalam hal pembiayaan, dukungan sarana prasarana dan SDM pengasuh pondok.
“Tidak semua pondok mendapatkan bantuan dari pemerintah, mereka hanya mengandalkan donatur untuk penggajian para pengasuh dan guru, itu pun tidak tentu,” ujar Zuhdan.
Untuk itu, pihaknya saat ini tengah menunggu aturan pelaksanaan UU Pesantren. Sehingga nantinya, UU Pesantren segera diimplementasikan dan memiliki manfaat bagi santri pada umumnya.
“UU pesantren merupakan rekognisi dan afirmasi pemerintah bagi pesantren sebagai model pendidikan tertua di Indonesia dan model pendidikan yang khas Nusantara,” tandasnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
