Sosial
Euforia Hari Santri dan UU Pesantren, Pengelola Pondok Berharap Kehadiran Negara
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Hari ini, Selasa (22/10/2019) seluruh santri di Indonesia tengah bersuka cita merayakan Hari Santri Nasional (HSN). Sejak 2015 lalu, Presiden Joko Widodo menetapkan HSN jatuh setiap tanggal 22 Oktober. Namun, semarak kebahagiaan para santri dan pengurus pondok pesantren tahun ini semakin besar dan mendapatkan angin segar lantaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesankan Undang-undang Pesantren 24 September lalu.
Harapan demi harapan terangkai dari para pengurus pesantren yang mana selama ini selalu dihadapkan dengan segala keterbatasan dalam mengembangkan pendidikan berbasis pesantren. Adanya pengakuan dan segala payung hukum yang diharapkan nantinya membuat pondok pesantren mendapatkan fasilitas yang sepadan dengan sekolah-sekolah konvensional. Selama ini dirasakan, fasilitas pendidikan, anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM) pendidik para santri memang cukup minim.
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Darul Quran, Ariyanto berharap, dengan disahkannya UU Pesantren nantinya akan mempermudah akses pendanaan untuk para santri. Selama ini, dalam pendanaan, pesantren hanya mengandalkan donatur maupun swadaya.
“Pondok pesantren juga belum mendapatkan bantuan seperti Bantuan Operasional Sekolah seperti sekolah pada umumnya, untuk sarana prasarana juga masih minim, berbeda dengan sekolah formal lainnya,” ujar dia.
Untuk dukungan SDM sendiri selama ini hanya mengandalkan kemandirian masing-masing pondok. Bahkan tidak ada tunjangan rutin untuk para pengasuh dan pengajar santri.

“Berbeda dengan yang mengajar di sekolah, meskipun mereka non PNS tapi mendapatkan insentif dari pemerintah,” beber Ariyanto.
Selain itu, lanjut Ariyanto, untuk para santri sendiri, selama ini memiliki ketimpangan sosial setelah lulus. Meskipun kompetensi agama tidak diragukan lagi, para santri tidak mendapatkan ijazah seperti sekolah formal lainnya.
“Padahal mereka unggul di bidang agama bahkan bidang lainnya. Sehingga kami berharap UU Pesantren ini mendapatkan manfaat bagi masyarakat pesantren,” imbuhnya.
Senada dengan Ariyanto, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Gunungkidul, Zuhdan Aris menambahkan, banyak ketimpangan dalam berbagai aspek yang dialami oleh pondok pesantren jika dibandingkan dengan sekolah konvensional. Sehingga dengan terbitnya UU ini diharapkan akan lebih mengatur dalam hal pembiayaan, dukungan sarana prasarana dan SDM pengasuh pondok.
“Tidak semua pondok mendapatkan bantuan dari pemerintah, mereka hanya mengandalkan donatur untuk penggajian para pengasuh dan guru, itu pun tidak tentu,” ujar Zuhdan.
Untuk itu, pihaknya saat ini tengah menunggu aturan pelaksanaan UU Pesantren. Sehingga nantinya, UU Pesantren segera diimplementasikan dan memiliki manfaat bagi santri pada umumnya.
“UU pesantren merupakan rekognisi dan afirmasi pemerintah bagi pesantren sebagai model pendidikan tertua di Indonesia dan model pendidikan yang khas Nusantara,” tandasnya.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa3 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized4 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
