Pemerintahan
Gagalnya APBDP 2018 Berbuntut Panas, Sekda dan Ketua DPRD Dituntut Mundur Karena Dituding Tak Becus Kerja
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Gagalnya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2018 Gunungkidul disahkan akibat kesalahan prosedur berbuntut panjang. Sejumlah aktifis bersuara keras mengecam para pejabat yang berwenang dalam proses pembuatan APBDP 2018 Gunungkidul tersebut. Mereka bahkan menuntut para pejabat tersebut untuk mundur dari jabatannya lantaran tidak becus dalam bekerja.
Salah seorang aktifis Gunungkidul yang mempertanyakan kinerja para pejabat baik eksekutif dan legislatif yang bertanggungjawab terkait penyusunan maupun pembuatan RAPDBP 2018 Gunungkidul adalah Danang Ardianta. Ia menyebut bahwa kejadian semacam ini adalah aib bagi pemerintahan. Untuk itu, ia meminta para pejabat tersebut bertanggung jawab dan mundur dari jabatannya.
Secara khusus, ia menyebut bahwa Sekda Gunungkidul, Drajad Ruswandono dan Ketua DPRD Gunungkidul Demas Kursiswanto sebagai dua orang yang paling bertanggung jawab atas kegagalan ini. Kinerja dua orang pejabat teras ini disebut sangat lemah sehingga membuat dokumen pengajuan terlambat dikirimkan ke Pemerintah Daerah DIY guna dievaluasi oleh Gubernur DIY.
“APBDP itu sebenarnya nggak harus dijalankan. Tapi kalau sudah dibuat RAPBD dan terlambat dikirimkan ke Gubernur itu menunjukan mereka gagal. Urusan negara kok sampai lalai,” tandas dia, Minggu (28/10/2018) siang.
Danang mengaku telah menghadap Bupati Gunungkidul, Badingah untuk membahas persoalan ini. Dalam pertemuan itu, ia dan aktifis lain bersikukuh bahwa Sekda selaku Ketua TPAD beserta para anggota DPRD Gunungkidul yang membahas dan membuat RAPBDP 2018 Gunungkidul ini harus mundur.

Ia menyatakan, gaduh soal bermasalahnya pembahasan APBDP 2018 Gunungkidul sendiri sudah ia dengar sejak lama. Danang menyebut bahwa ia tahu persis bagaimana intrik dan trik sangat kental dalam pembahasan APBDP 2018. Di tahun politik ini, banyak pihak sangat berkepentingan untuk memasukan program titipan demi kepentingan politik meraup suara masyarakat. Hal ini pada akhirnya pembahasan tersendat.
“APBDP ini memang produk politik, tapi tahun ini sangat kental sekali,” tandas dia.
Gagal dilaksanakannya APBDP 2018 ini menurutnya tidak bisa dianggap enteng karena sangat berkaitan dengan rakyat. Banyak program pembangunan yang tidak bisa dilakukan lantaran kejadian ini. Sisa anggaran yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan akhirnya mengendap lantaran program-program tidak bisa dilaksanakan.
“Sepele bagaimana, yang rugi ini rakyat. Besok saya bersama aktifis lain akan menggelar audiensi dengan jajaran dewan untuk menanyakan ini,” ucapnya.
Hal senada juga dipaparkan aktifis dari Jejaring Rakyat Mandiri (Jerami), Rino Caroko. Menurutnya, tidak disahkannya APBD-P menunjukan ada dua permasalahan serius yang tengah terjadi. Yang pertama adalah menyangkut persoalan internal tentang pola komunikasi yang tidak harmonis antar Sekda selaku Ketua TPAD dengan Bupati dan Bupati dengan kalangan dewan.
“Yang kedua, ini merupakan kelalaian TPAD dalam melakukan target waktu yang tidak tepat. Namun alasan apapun dampaknya adalah program tidak bisa dijalankan,” kata Rino.
Ia menyebut, ketidakharmonisan merupakan wujud imbas dari rentetan persoalan yang terjadi selama ini. Bahkan Rino menyebut, kejadian ini merupakan warning bagi pemerintahan.
“Warning untuk lebih serius menyelesaikan penyusunan APBD-P karena waktu sangat berarti bagi keberlangsungan pembangunan,” ucap dia.
Rino berharap ada ketegasan dari bupati atas kejadian yang merupakan aib pemerintah. Ia berharap ada evaluasi atas hal ini.
“Semoga Bupati bisa tegas mengatur Sekda. Kalau ada ketidakloyalan sekda kepada bupati, saya sarankan ganti sekdanya,” ketusnya.
Sebelumnya Bupati Gunungkidul, Badingah mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 302/kep/2018 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018, meski tidak disetujui Gubernur, APBD-P 2018 Gunungkidul tetap bisa dijalankan menggunakan payung Peraturan Bupati. Namun, ia mengakui bahwa dengan payung Perbup tersebut, tidak semua program pembangunan bisa dijalankan.
“Telah diarahkan Gubernur, akan diatur menggunakan Perbup. Belanja langsung dan tidak langsung diperkenakan adalah untuk hal-hal wajib mengikat, pelayanan mengikat dan pendanaan yang peruntukannya pemerintah akan tetap di jalankan,” kata Badingah dalam jumpa persnya pada Kamis (25/10/2018) silam.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
